Sabtu, 29 Desember 2012

Perka LKPP tentang e-Tendering dan e-Purchasing

Telah terbit
1. Peraturan Kepala LKPP No. 17 tahun 2012 tentang e-Purchasing
2. Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012 tentang e-Tendering

dapat didownload di : http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157

Selasa, 18 Desember 2012

Apakah fungsi PPTK ? Dapatkah PPTK ikut menandatangani Kontrak ?

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 027/824/SJ dan Kepala LKPP Nomor : 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011, Khusus untuk pemerintahan Daerah Kedudukan, Tugas Pokok, dan weweang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka PA menunjuk KPA yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk bertindak sebagai PPK. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK;

b. Dalam hal kegiatan SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA (Kepala Desa/Lurah/Camat) bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 jo. Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010. Dengan demikian Pengguna Anggaran yang dapat menandatangani Kontrak adalah PA untuk tingkat kecamatann/kelurahan. Sedangkan penandatanganan Kontrak untuk unit kerja di pemerintah daerah di delegasikan kepada PPK atau KPA, bukan dilakukan oleh PA.

c. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka :
  1. PPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangan PA/KPA untuk menandatangani Kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
  2. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.

Mengacu pada ketentuan di atas, maka PPTK tidak dapat menandatangani Kontrak.

Sumber :Kumpulan Tanya Jawab Pengadaan Barang/jasa Pemerintah - LKPP 2012

Selasa, 04 Desember 2012

Penerapan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE)

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul Pengelolaan Sistem e-ProcurementApakah etika pengadaan juga berlaku pada petugas helpdesk, verifikator dan administrator sistem e-Procurement ? dan Service Level dalam Pelayanan aplikasi e-Procurement, telah diulas kewajiban LPSE selaku pengelola dan penyelenggara sistem elektronik yaitu Sistem Pengadaan secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 82 tahun 2012 LPSE selaku pengelola dan penyelenggara sistem elektronik dituntut memberikan layanan sesuai yang di atur dalam PP No. 82 tersebut, yang secara sederhana telah di ceritakan dalam 3 tulisan saya sebelumnya.

PP No. 82 tahun 2012 merupakan turunan dari UU No. 11/2008 yang mengatur tentang rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk menjamin Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pada pasal 87 disebutkan "Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini".

Beberapa pasal dalam PP No. 82 yang terkait dengan operasional LPSE selaku pengelola dan penyelenggaran sistem pengadaan secara elektronik, antara lain :

Pasal 1
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

9. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

14. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Pasal 3
(2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.

Pasal 5
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
(3) Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.

Pasal 6
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.

Pasal 9 
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan.
(2) Terhadap kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian.

Pasal 12 
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin:
     a. tersedianya perjanjian tingkat layanan;
Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan mutu layanan suatu Sistem Elektronik.
     b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
     c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 13 
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan ’’kebijakan tata kelola” antara lain, termasuk kebijakan mengenai kegiatan membangun struktur organisasi, proses bisnis (business process), manajemen kinerja, dan menyediakan personel pendukung pengoperasian Sistem Elektronik untuk memastikan Sistem Elektronik dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 15
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
     a. menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
     b. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
     c. menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.

(2) Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.

Pasal 16
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
Tata kelola Sistem Elektronik yang baik (IT Governance) mencakup proses perencanaan, pengimplementasian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
      a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
     b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
    c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
   d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
   e. adanya rencana menjaga keberlangsungan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Pasal 17
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
Yang dimaksud dengan “rencana keberlangsungan kegiatan (business continuity plan)” adalah suatu rangkaian proses yang dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Yang dimaksud dengan “pusat data (data center)” adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data. 
Yang dimaksud dengan “pusat pemulihan bencana (disaster recovery center)” adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.

Pasal 18
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi antara lain:
a. memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data penyelenggara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu transaksi telah berhasil dilakukan;
c. memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang harus di-review atau dievaluasi secara berkala; dan
d. dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.


(2) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain pemeriksaan untuk keperluan mitigasi atau penanganan tanggap darurat (incident response).

Pasal 19 
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.

Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Yang dimaksud dengan ”gangguan” adalah setiap tindakan yang bersifat destruktif atau berdampak serius terhadap Sistem Elektronik sehingga Sistem Elektronik tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. 
Yang dimaksud dengan ”kegagalan” adalah terhentinya sebagian atau seluruh fungsi Sistem Elektronik yang bersifat esensial sehingga Sistem Elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 
Yang dimaksud dengan ”kerugian” adalah dampak atas kerusakan Sistem Elektronik yang mempunyai akibat hukum bagi pengguna, penyelenggara, dan pihak ketiga lainnya baik materil maupun immateril.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
Yang dimaksud dengan ”sistem pencegahan dan penanggulangan” antara lain antivirus, anti spamming, firewall, intrusion detection, prevention system, dan/atau pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi.

(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan data dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum atau Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.

Pasal 21 
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya.

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan” adalah surat berharga atau surat yang berharga dalam bentuk elektronik. 

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencatatan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan satu-satunya yang merepresentasikan satu nilai tertentu. 

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus menjelaskan penguasaan” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut harus menjelaskan sifat penguasaan yang direpresentasikan dengan sistem kontrol atau sistem pencatatan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus menjelaskan kepemilikan” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut harus menjelaskan sifat kepemilikan yang direpresentasikan oleh adanya sarana kontrol teknologi yang menjamin hanya ada satu salinan yang sah (single authoritative copy) dan tidak berubah.

Pasal 23 
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.

Yang dimaksud dengan “interoperabilitas” adalah kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu. 
Yang dimaksud dengan ”kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.

Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.

Contoh edukasi yang dapat disampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik adalah:
a. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik akan pentingnya menjaga keamanan Personal Identification Number (PIN)/password misalnya:
1. merahasiakan dan tidak memberitahukan PIN/password kepada siapapun termasuk kepada petugas penyelenggara;
2. melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
3. menggunakan PIN/password yang tidak mudah ditebak (penggunaan identitas pribadi seperti tanggal lahir);
4. tidak mencatat PIN/password; dan
5. PIN untuk satu produk hendaknya berbeda dari PIN produk lainnya.
b. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai berbagai modus kejahatan Transaksi Elektronik; dan
c. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim.

Pasal 25 
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Kewajiban menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.
Penyediaan fitur dimaksudkan untuk melindungi hak atau kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.

(2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan;
f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan
g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.

Pasal 27
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.

Pasal 28 
(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik. 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.

Pasal 29 
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Sesuai dengan pengetahuan yang saya miliki, Insya Allah akan saya ulas contoh-contoh praktis penerapannya.

Download PP No.82/2012

Senin, 03 Desember 2012

2013, Jasa Internet bisa beli langsung

Jakarta - Pemerintah bisa membeli jasa layanan internet/ Internet Service Provider dengan metode pembelian langsung. Mekanisme tanpa tender ini rencananya berlaku mulai Januari 2013 atau tahun depan melalui sistem e-katalog yang akan dimuat di website LKPP.
Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Bima Haria Wibisana mengatakan harga jasa layanan internet melalui e-katalog nantinya akan lebih murah dibandingkan dengan harga korporat.
"Kalau bisa 80 persen dari harga yang biasanya ditawarkan ke korporat," kata Bima, Rabu (28/11) di Jakarta saat melakukan sosialisasi kepada penyedia Jasa Internet di Kantor LKPP.
Bima berharap penyedia jasa internet segera melakukan penawaran ke LKPP agar sistemnya segera diimplementasikan awal tahun depan. "Kita mengundang teman-teman untuk melakukan penawaran jasa service internet untuk masing-masing kabupaten kota di seluruh indonesia kepada LKPP. Nanti kami negosiasikan harganya." Sambung Bima.
Lebih dari 30 Mbps tetap lelang
Namun tidak semua jasa layanan internet akan masuk dalam e-katalog LKPP. Untuk pengadaan internet dengan bandwith lebih dari 30Mbps disepakati tetap melalui proses lelang. "Ini dilakukan setelah mendapat usulan dari para penyedia jasa internet," ungkap Direktur Pengembangan e-Procurement LKPP Ikak Gayuh Priastomo.
Sejumlah penyedia internet menyambut baik penggunaan katalog elektronik untuk jasa internet. Menurut mereka, sistem yang ditawarkan selain mampu memotong rantai birokrasi juga lebih fair dan transparan. "Dengan sistem katalog, user tinggal menentukan pilihan ISP-nya, kami juga tidak perlu repot mengikuti proses lelang. " kata salah seorang penyedia yang hadir. (fan)

Hal ini telah diulas pada tulisan sebelumnya : Kontrak Payung ISP (Internet Service Provider) kenapa tidak ?

Akhir November, Transaksi e-Proc hemat 12,4 triliun


Jakarta - Hingga akhir November 2012, nilai transaksi pengadaan barang/jasa secara elektronik menembus angka Rp 142 triliun. Dari transaksi tersebut yang berhasil dihemat mencapai Rp 12,4 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala LKPP Agus Rahardjo saat memberikan paparan dalam Diskusi Terbatas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden, Jumat (30/11) di Jakarta.
"Transaksinya (lelang eproc) hingga hari ini sudah mencapai Rp 142 triliun, dan yang sudah selesai lelang nilainya Rp 111 triliun. Dari hasil tersebut nilai kontraknya sendiri hanya 99 triliun, jadi penghematannya sebanyak  12,4 triliun atau sekitar 11% " kata Agus
 Lebih lanjut Agus mengatakan, angka tersebut akan jauh lebih bermakna jika seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang nilainya sekitar Rp 500 triliun benar-benar dilakukan secara elektronik.
"Asumsinya, jika penghematannya hanya 11% saja, maka penghematannya bisa mencapai Rp 55 triliun. Ini angka yang cukup signifikan, " tuturnya.
Selain itu, Agus juga mengatakan jumlah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terus tumbuh hingga sekarang.  "Jumlah LPSE yang terbentuk hingga hari ini sudah mencapai 520 unit. Jumlah ini sudah hampir ada di setiap kabupaten kota." Ungkap Agus.
Dengan pertambahan LPSE sebanyak itu, Agus mengharapkan partisipasi dunia usaha untuk benar-benar mengikuti lelang secara elektronik.
"Ada indikasi yang memprihatinkan, setiap kali proses lelang yang mendaftar ada sekitar 50 hingga 60 perusahaan, namun yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan. Ini mencurigakan, kami sedang mencari tahu sebabnya agar bisa ditindaklanjuti." Tutup Agus. (fan)
transaksi eproc per november 2012
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=1669809099

Rabu, 14 November 2012

Bahas Anggaran Gaya Ahok....

Selasa 13/11/2012, hampir seharian bahkan berita TV tengah malam (14/11/2012) masih menayangkan berita tentang video Wagub DKI yg biasa dipanggil Ahok rapat dengan Dinas PU Provinsi DKI yang diunggah di situs Youtube dengan judul 08 Nov 2012 Wagub Bpk. Basuki T. Purnama Menerima Paparan Dinas Pekerjaan Umum", beredar pula broadcast message di BBM tentang hal yang serupa dan di jejaring sosial.
Seperti biasanya terjadi pro dan kontra menanggapi berita dan video tersebut.

Terlepas dari pro dan kontra yang beredar serta hasil akhirnya seperti apa, saya mencoba melihat dari sudut pandang lain. Video yang berdurasi 46 menit berisi tentang pembahasan kegiatan dan anggaran untuk tahun 2013, dalam video itu dapat dilihat wagub minta untuk pemotongan anggaran sebesar 25%,  juga meminta klarifikasi tentang beberapa kegiatan tentang urgensi, lingkup teknis kegiatan serta kepantasan anggarannya. Dalam rapat tersebut beberapa kegiatan diminta untuk direview lagi anggarannya karena dianggap terlalu tinggi, dan meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu. Di Youtube masih ada beberapa video lagi tentang rapat dengan dinas-dinas lainnya yang kurang lebih sama isinya.
Dalam wawancaranya yang ditayangkan salah satu stasiun TV, Gubernur DKI menanggapi tentang video tersebut dinyatakan bahwa yang dilakukan Wagub bukan pemotongan akan tetapi agar perencanaannya detail dan sesuai dengan harga pasar.

Apakah yang dilakukan Ahok selaku Wakil Gubernur berlebihan dan bagaimana dengan pernyataan Gubernur DKI tersebut ?

Beberapa peraturan dapat dijadikan referensi , antara lain :
- UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya (perubahan kedua Perpres 70/2012),

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

BAB   II
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal   6

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan  daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

BAB   II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran

Pasal 4

(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a.   menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.

Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal  14

(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud   pada   ayat (2),  diuraikan sasaran   yang  hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.

Pasal  15
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran,  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

Perpres No. 54/2010 dan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

BAB II
TATA NILAI PENGADAAN
Bagian Pertama
Prinsip-Prinsip Pengadaan
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.

Bagian Kedua Pengguna Anggaran, Pasal 8 ayat 1
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    g. mengawasi pelaksanaan anggaran;

Bab IV Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa
Pasal 22

(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
     b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
    b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    c. menetapkan kebijakan umum tentang:
       1) pemaketan pekerjaan;
       2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
       3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
       4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
   d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Pasal 66
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan
meliputi:
     a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/
dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Berdasarkan dasar hukum yang diuraikan di atas, apa yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru ini seharusnya juga telah dilakukan oleh Pimpinan instansi lainnya baik pusat maupun daerah (hanya saja terpublikasikan) pada pembahasan anggaran, program serta kegiatan sebelum dilakukan pembahasan di Ditjen Anggaran atau dengan DPR/DPRD. Hal tersebut bukanlah hal yang baru karena sebelumnya telah diamanatkan dalam peraturan perundangan, hanya mungkin penerapannya belum dilakukan secara maksimal, sehingga dalam pelaksanaan sering tidak tepat sasaran, tepat waktu dan tepat tempat yang apa akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Yang mungkin jadi pembeda dengan yang lainnya adalah Ahok meminta klarifikasi secara teknis tentang anggaran tersebut, munkin lain cerita kalau ada yang dapat memberikan argumentasi secara teknis dengan didukung data serta analisis yang sesuai, bisa jadi malah  anggaran tersebut di tambah jika dirasa anggaran yang disediakan diperkirakan kurang sesuai dengan lingkup teknis pekerjaan.

Sekilas sudah saya ulas pada tulisan saya terdahulu yang berjudul "Jangan Susun Rencana Anggaran Belanja Pemerintah".

Pemerintah selaku pengguna barang/jasa membutuhkan barang/jasa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku. Dalam perencanaan harus dipastikan kegiatan yang disusun  tepat waktu, tepat tempat, tepat biaya dan tepat hasil, sehingga penyusunan program dan kegiatan di dasarkan atas pemenuhan kebutuhan untuk pelayanan masyarakat bukan didasarkan atas keinginan yang tidak memiliki dasar manfaat. Karena kesalahan penyusunan rencana program akan berdampak pada biaya tinggi atau pemborosan.


Semoga dimasa yang akan datang perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran dapat dilakukan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundangan. (nv)

Selasa, 13 November 2012

100% e-procurement untuk Indonesia Bersih dan Sejahtera

10 November 2012 21:49

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bertekad mendorong 100 persen pengadaan secara elektronik untuk Indonesia Bersih dan Sejahtera. Untuk menyukseskan program tersebut LKPP terus mematangkan implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), diantaranya dengan meminta masukan LPSE dari seluruh tanah air.
Demikian yang terangkum dalam acara Rapat Koordinasi LPSE Nasional ke-8 yang berlangsung di Taman Palem, Jumat (09/10) di Jakarta. Kepala LKPP Agus Rahardjo menyatakan sangat mengapresiasi komitmen para pengelola LPSE yang selalu tanggap dengan perubahan. "LPSE adalah komitmen anak bangsa yang perduli terhadap perjalanan pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan." Ujar Agus.
Sejak dikembangan tahun 2007, jumlah unit LPSE terus melesat. Hiingga bulan November tahun 2012, jumlah unit LPSE sudah meningkat menjadi 515 unit. Sementara transaksinya juga terus meningkat menjadi Rp 135 triliun untuk tahun 2012, melejit hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar RP 54 triliun.
"Jika kita liat angkanya, pergerakannya sudah sangat cepat, bahkan dobel, dan juga tiga kali lipat, apalagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari transaksi tersebut, jumlah paket lelang yang melalui LPSE mencapai 84.513 paket lelang, sementara penghematannya hingga saat ini mencapai Rp 10,52 triliun atau hemat 10,74 persen. " ungkapnya
Namun, di balik perkembangan yang menggembirakan tersebut, masih ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius untuk diperbaiki. Misalnya adalah kurangnya peran dunia usaha, serta adanya niatan jelek untuk mengakali sistem pengadaan elektronik.
"Dari data LKPP, jumlah badan usaha yang terverifikasi dalam pengadaan barang/jasa elektronik hanya berjumlah 187 ribu, padahal ada sekitar tiga juta badan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia." Ujar Agus
"Selain itu, LKPP juga melihat masih banyak upaya-upaya untuk mengakali sistem pengadaan elektronik tersebut, misalnyabandwith yang dikecilkan atau banyaknya penawaran yang datangnya dari satu alamat (ip adress-red) " terangnya.
Agus menambahkan, atas dasar tersebut LKPP terus mencoba melakukan inovasi dan penyempurnaan agar sistem e-procurement dapat berjalan dengan baik dan bersih. "Diantaranya adalah dengan meminta masukan dari para pengelola LPSE di seluruh Indonesia melalui kegiatan ini. Kami mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sistem LPSE menjadi handal, kredibel ke depannya" Pungkasnya.
Kepala Seksi Pengembangan e-Procurement LKPP Patria Susantosa mengatakan, Pertemuan Koordinasi LPSE kali ini adalah yang terbesar sepanjang penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh LKPP. Undangan tahun ini berjumlah 1400 orang, meningkat dua kali lipat dari tahun 2011. Tahun lalu kegiatan Rakornas telah mempertemukan 250 LPSE, sementara tahun ini undangan tersebar ke 515 LPSE di seluruh tanah air.
"Sangat membanggakan seluruh pengelola LPSE seluruh Indonesia bisa hadir dalam kegiatan ini. Koordinasi LPSE Nasional perlu terus dilakukan, pertemuan ini diharapkan menjadi bagian bagi kami untuk saling koreksi dan evaluasi serta berbagi solusi dan berbagi semangat untuk strategi pengembangan procurement di masa depan." Kata Patria. (fan)
www.lkpp.go.id

Jumat, 19 Oktober 2012

Merasa sudah meng Upload Penawaran


Pernahkan mengalami "merasa" sudah upload file penawaran atau attached file diemail akan tetapi si penerima tidak menerima file yang diupload tersebut ?

Beberapa dari kita pasti pernah mengalami hal tersebut ketika kirim email, atau pada pelaksanaan e-procurement.

Beberapa hal yang menyebabkan ini terjadi antara lain :

1. Human error disebabkan kelalaian user yang tidak memastikan bahwa file telah selesai di upload.
2. File yang diupload terlalu besar sedangkan koneksi internet tidak memadai sehingga proses upload tidak berhasil tidak sempurna, sehingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
3. Jalur internet menuju aplikasi sedang padat atau kapasitas bandwidth aplikasi tersebut tidak memadai, sehingga proses upload terganggu dan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Memang seharusnya dalam pelaksanaan e-procurement hal tersebut sudah tidak dapat ditoleransi lagi, maksudnya ketika dokumen yang harus di upload pada tahapan pemasukan penawaran tidak ada ketika penawaran dibuka secara otomatis penyedia barang/jasa tersebut gugur. Akan tetapi hal ini seringkali dijadikan materi komplain oleh penyedia barang/jasa dan sering pula sistem disalahkan. Disini peran log sistem sangat penting untuk melihat aktivitas user tersebut, selain itu perlu diperhatikan rekaman kondisi jaringan pada saat proses upload.

Dikaitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pelaksanaan eprocurement pasal yang berkaitan antara lain :

1.     Pasal 1
4.   Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,  huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim

2.     Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

3.     Pasal 8

(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.


4.     Pasal 17

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.


Jumat, 14 September 2012

Lebaran note...Green Procurement

Hari itu Senin 2 Syawal 1433 H, sinar matahari jam 8 pagi di Pamulang Tangerang Selatan sangat cerah, bersama istri dan anak-anak sedang bersiap-siap untuk jalan-jalan mengisi libur lebaran. Ketika kami siap berangkat, saya masih harus membuka pagar utama perumahan tempat kami tinggal agar dapat dilewati kendaraan. Selesai membuka pagar saya kembali ke rumah untuk mengambil kendaraan, sambil menuju rumah ada seorang bapak yang sedang menyabit rumput dan tanaman tanaman rambat di rumah kosong tepat di depan rumah saya. Karena rumah itu belum juga ditempati oleh pemiliknya banyak tanaman liar banyak tumbuh di pekarangan rumahnya.
Sambil lewat saya tanya ke beliau, "rumahnya dibersiin emang udah mau ditempatin sama yang punya Beh ?", dengan logat betawinya dia menjawab "kagak, ini mah buat empan (makanan)", "oh gitu, iya dah jalan dulu Beh" kata saya. "Iyak" saut si bapak.

Akhirnya kami pun berangkat, dalam perjalan kami membahas kejadian tadi. Saya sampaikan tentang kejadian tadi ke istri saya, lalu dia berkata "kalau dulu emang orang kerjanya ke kebun sambil mencari  makan untuk peliharaannya seperti kambing atau sapi, untuk makan sehari-hari metik sayur atau buah, lalu sapi atau kambing dijual dan uangnya utk kebutuhan lainnya".
"Iya ya, sekarang boro-boro mau piara ayam, kambing apalagi sapi, tempatnya udah gak ada, buat cari rumput buat makannya udah susah karena tanah lapang atau kebun sudah banyak yang jadi perumahan atau bangunan lainnya, jangankan itu untuk memiliki taman kecil di rumah saja sudah sulit karena sudah habis buat garasi atau penambahan bangunan rumah. Setelah ngalor ngidul ngobrol sambil menikmati jalanan di Jakarta yang masih sepi ditinggal mudik diskusi kecil itu pun berakhir dengan sendirinya dengan menyisakan  pertanyaan.

Kira-kira kalau rumah itu sudah mulai ditempati, kemana lagi si Bapak itu mencari rumput untuk piaraannya ?

Sedemikian hebatnya kah dampak pembangunan sehingga tidak memberikan ruang lagi untuk kehidupan mahkluk hidup lainnya. atau apakah ini hanya egoisme manusia semata, dengan dalih pembangunan, modernisasi atau untuk meningkatkan pendapat negara/daerah lokasi.
Dapat kita saksikan banyak wilayah atau daerah yang awalnya merupakan kebun, sawah atau lainnya yang merupakan habitat berbagai tanaman dan hewan telah disulap dan dialih fungsikan menjadi jalan, bangunan beton lokasi bisnis, pusat perbelanjaan, perkantoran atau perumahan, hal ini terjadi tiap daerah berlomba-lomba.

Apakah yang dimaksud dengan pembangunan adalah seperti ini ? Banyak bangunan gedung bertingkat, baik perkantoran maupun pusat bisnis, kompleks perumahan, dan menyingkirkan sawah, kebun atau peternakan.
Mungkinkah hal inilah yang menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, sebab kebutuhannya makin tinggi sedangkan daerah penghasilnya secara perlahan makin berkurang., ditambah lagi dengan semakin hari semakin parah kemacetan yang mengakibatkan tingginya biaya angkut/pengiriman.
Andaikan Jakarta dan wilayah sekitarnya masih menyisakan area persawahan dan perkebunan atau peternakan, tentu kebutuhan minimal barang pokok dapat diproduksi di Jakarta sendiri, demikian pula daerah lainnya.

Kalau dikaitkan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah Perpres No. 54/2010 Bab XII Konsep Ramah Lingkungan Pasal 105 ayat 1 dinyatakan "Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk K/L/D/I dan masyarakat serta perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan".

Mencermati  Perpres 54/2010 tersebut, sudah jelas seharusnya pembangunan seharusnya memberikan dampak ekonomi dan sosial serta budaya kepada masyarakat lingkungan sekitar, dan untuk itu perlu ketegasan pemerintah untuk mengatur ruang dan wilayah yang dapat dikembangkan untuk pembangunan dan wilayah yang tetap dipertahankan. Dengan demikian terjadinya urbanisasi dapat dihindari, sehingga masyarakat yang awalnya bertani, berkebun dan berternak dapat mempertahankan bahkan mengembangkan usaha. Selain itu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang kerap membayang bayangi negeri ini dapat dihindari.

Dalam Al Quran pun telah di firmankan oleh Allah SWT, antara lain  :

1. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Araf:56)


2. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Ar Rum:41)


3. Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? (Shaad:28)



Wallahualam bisawab

Selasa, 28 Agustus 2012

Jangan susun Rencana Anggaran Belanja Pemerintah


Judul itu terinspirasi ketika saya mengikuti acara Festival Sukses Mulia tanggal 4 Agustus 2012 lalu di Gedung SMESCO. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas sukses mulia dan Kubik training yang digagas oleh sang inspirator sukses Mulia Jamil Azzaini (@JamilAzzaini) merupaka event berbagi ilmu dan kemuliaan dalam bentuk pelatihan gratis serta bakti sosial yang diselenggarakan secara roadshow di 20 kota di Indonesia, yang melibatkan para Trainer Nasional, Tokoh Seni dan Budaya dan Tokoh Kemanusiaan.

Salah satu pembicara dalam acara tersebut adalah Febiola Aryanti (@FabFebi) dengan materi yang berjudul Jangan Buat Rencana Keuangan. Setelah di paparkan oleh mbak Febi ternyata judul itu masih ada sambungannya lengkapnya Jangan Buat Rencana Keuangan tanpa Rencana Hidup.
Rencana keuangan merupakan bagian dari rencana hidup jadi buat rencana hidup harus ada visi kesuksesan dan sisi kemulian dan itulah yang akan diaplikasikan dalam rencana keuangan. Apabila kita tidak meletakkan tujuan kepada harta yg ada pada kita harta itu akan mengalir ke tempat-tempat yang tanpa tujuan.

Begitu juga dengan penyusunan Rencana Anggaran pemerintah, rencana anggaran merupakan bagian dari tujuan yang akan dicapai mulai dari satuan kerja, instansi bahkan yang lebih besar yaitu tujuan Nasional . Dalam penyusunannya perlu adanya keselarasan mulai dari tujuan yang akan dicapai oleh satuan kerja sesuai dengan visi misinya, lalu tujuan satuan kerja ini dapat mendukung tujuan dan visi misi instansinya dan selanjutnya dapat mendukung tujuan serta visi misi nasional.
Sehingga nanti dalam pelaksanaannya karena memiliki tujuan yang jelas dengan tingkat prioritas masing-masing, setiap komponen akan mendukung agar rencana anggaran yang telah disusun berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan demikian penyimpangan seperti yang saat ini sedang menjadi sorotan dapat diminimalisri karena dalam pelaksanaannya akan mengupayakan untuk  mensukseskan pencapaian tujuan tersebut untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.  Dengan demikian rencana anggaran yang telah disusun tidak akan mengalir ke tempat-tempat yang tidak sesuai dengan tujuan nasional.

Kamis, 09 Agustus 2012

Revisi II Perpres 54/2010 -> Perpres 70/2012


Berikut point-point perubahan dalam Perpres 70/2012 dari website LKPP

Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
   m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

sumber : www.lkpp.go.id