Kamis, 26 Februari 2015

10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015

Tanggal 16 Januari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Beleid perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering.
Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:
sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3209

Jumat, 06 Februari 2015

What's new in 2015

Memasuki bulan ke-2 di tahun 2015 ini, ada yang baru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah :

1. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di K/L/Pemda/I pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Menyelesaiakan RUP Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan 




Menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun 


Melaksanakan seluruh PBJP melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement) 


Mendorong pelaksanaan PBJP di masing-masing Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi. 


Kepala Daerah mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJP, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.









2. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Pokok-pokok perubahan
1.Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.Pelaksanaan pengadaan mendahului RUP
3.Perubahan pengaturan E-Tendering
4.Perubahan pengaturan E-Purchasing
5.Perubahan Lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
(materi sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015 LKPP)

selengkapnya Perpres 4/2015 dan Penjelasan


3. Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 menggunakan aplikasi SPSE

Ditujukan kepada LPSE untuk menginformasikan ULP atau Pokja yang masih menggunakan aplikasi SPSE versi 3.5,

sumber : Khalid Mustafa