Kamis, 13 Agustus 2020

NIB dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

 ijin bertanya para suhu terkait persyaratan kualifikasi yaitu Domisili Perusahaan, 

Jika dalam persyaratan Dokmil disyaratkan NIB dan disyaratkan juga Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Yang jadi pertanyaan:

1. Secara hukum dan ketentuan, apakah NIB sudah mewakili Surat ket. domisili ?

2. Jika disyaratkan keduanya, apabila peserta hanya mengupload NIB apakah gugur?

Mohon jawaban serta penjelasannya klo bisa ☺️ Terima Kasi.

-----------------------------------

Diskusinya 

1. PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha)  merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB merupakan TDP, API, hak akses pabean.

Pada PerLKPP No. 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tentang syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang Jasa butir e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri ata

SE Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perzinan dan Non Perizinan di Daerah. Bahwa Pemda tidak dapat menerbitkan lagi 1. izin gangguan dan retribusinya ; 2. SKDU dan SITU agar tidak menimbulkan gangguan; 3. izin gangguna.  Berdasarkan hal tersebut Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Perangkat Daerah tidak menyaratkan HO/SKDU/SITU dalam penerbitan izin, melakukan revisi Perda yang masih mensyaratkan HO/SKDU/SITU.

Dengan demikian persyaratan Surat Keterangan Domisili, saat ini sudah tidak relevan lagi dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Adapun pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana disebutkan pada PerLKPP No. 9/2018, dapat menggunakan data pada NIB dan Ijin usaha yang terbit melalui OSS  sebagai rujukan bukan menggantikan Surat Keterangan Domisili, dikarenakan dalam penerbitan NIB, telah terhubung dengan sistem lainnya seperti Data Kependudukan, NPWP, AHU, begitu juga dengan penerbitan ijin berdasarkan komitmen yang ditetapkan sesuai dengan bidang usahanya.

2. Pokja tidak dapat menggugurkan apabila hanya mengupload NIB, dikarenakan pemda tidak memiliki kewenangan menerbitkan HO/SKDU/SITU


Selasa, 18 Desember 2018

Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pemenuhan Persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa Pemerintah Perpres 16/2018


Sumber : Materi Presentasi tentang Online Single Submission (OSS) Menko Perekonomian

Terbitnya Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang mengamanatkan bahwa dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan  pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau disingkat OSS). Dalam pelaksanaan OSS tersebut diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang merupakan pedoman pelaksanaan penerbitan izin dalam berusaha. 

Pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tersebut diperkenalkan pelaksanaan proses penerbitan izin melalui sistem yang terintegrasi sebagaimana disebutkan di atas yaitu melalui OSS. Sistem OSS merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem lain dan merupakan gerbang (gateway) layanan perizinan baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (PP 24/2018, Pasal 90), untuk melakukan proses pendaftaran yang akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), checklist compliance/komitmen atas izin usaha dan izin komersial, penerbitan izin usaha/izin komersial setelah terpenuhi persyaratan komitmen, dan notifikasi atas semua izin.  Setidaknya ada lima (5) sistem yang terintegrasi dalam mendukung bisnis proses sistem OSS, yaitu antara lain :
a   .       Sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Ditjen Pajak, sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Apabila pelaku usaha belum memilik NPWP, OSS akan memproses pemberian NPWP.
b    .      Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) – Ditjen Adminduk Kemendagri, Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.
c   .    Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) - Ditjen AHU Kemenkumham, akan melakukan validasi terhadap data pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM
d.      Sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW), Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation

e.      Aplikasi SiCantik - Ditjen Aptika Kemkominfo, Pemrosesan Izin usaha/Komersial di PTSP Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi, dengan data yang diterima dari sistem OSS. (merupakan sistem perizinan elektronik sebagaimana ditentukan pada pada Pasal 90 PP 24/2018 dan Surat Mendagri No. 503/4032/SJ dan 503/4033/SJ tanggal 28 Juni  2018 tentang Kesiapan PTSP daerah dalam menghadapi implementasi Online Single Submission (OSS))
Dalam Peraturan Presiden No. 24/2018, pemohon perizinan berusaha terdiri atas :
a.       Pelaku usaha perseorangan, dan
b.      Pelaku usaha non perseorangan, terdiri dari :
-          Perseroan terbatas;
-          Perusahaan umum;
-          Perusahaan umum daerah;
-          Badan hukum lainnya dan dimiliki oleh negara;
-          Badan Layanan Umum;
-          Lembaga Penyiaran;
-          Badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
-          Koperasi;
-          Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap)
-          persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
-          persekutuan perdata. (PP 24/2018, Pasal 6)
Proses penerbitan ijin melalui OSS diawali dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di OSS. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional (PP 24/2018, Pasal 25). Adapun tahapan pelaksanaan perizinan berusaha adalah
a.       Pendaftaran
b.      penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c.       pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d.      pembayaran biaya;
e.      fasilitasi;
f.        masa berlaku; dan
g.       pengawasan (PP 24/2018, Pasal 25)
Proses pendaftaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 Perpres 24 tahun 2018 yaitu melakukan akses ke OSS dengan cara memasukkan data antara laim :
a.   NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan ;
b. nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder firma), atau persekutuan perdata;
c.   dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kualifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, bahwa persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa, diantaranya :
a.   Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi),kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.   Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.   Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk

Dengan pemberlakukan Online Single Submision (OSS), dapat membantu dalam pelaksanaan kualifikasi minimal untuk mastikan kesesuaian data administrasi/legalitas perusahaan. Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pada OSS akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB tersebut merupakan hasil validasi dan verifikasi data perusahaan dengan sistem lain yang telah terhubung dengan OSS sebagai mana disebutkan di atas.
Pada pelaksanaan kualifikasi penyedia barang/jasa, NIB dapat merupakan salah satu pemenuhan terhadap persyaratan kualifikasi administasi penyedia barang/jasa  yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 24, PP 24/2018 bahwa NIB juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Selanjutnya pada Pasal 27 disebutkan bahwa NIB merupakan pengesahanan TDP.

Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan izin usaha , penyedia barang/jasa wajib untuk menyampaikan izin usaha sesuai dengan bidangnya. Adapun bagi penyedia barang/jasa (pelaku usaha), hal ini sebagaiman disebutkan pada Pasal 24 PP 24/2018 bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha (PP 24/2018, Pasal 31) dan izin komersial atau operasional untuk memenuhi a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa (PP 24/22018, Pasal 39). Proses Penerbitan izin sebagaimana dimaksud berdasarkan pada pemenuhan terhadap komitmen/persyaratan pada 20 sektor usaha yang diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh Menteri dan pimpinan lembaga sektor berupa norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha (PP 24/2018, pasal 88).

Dengan demikian penyedia barang/jasa yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa untuk memenuhi persyaratan kualifikasi selain menggunakan NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan juga wajib menyampaikan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (SPSE) yang didukung oleh Sistem Kinerja Penyedia Barang/jasa Pemerintah (SIKAP) dapat berintegrasi dengan OSS dalam hal mendapatkan data penyedia barang/jasa yang valid. Valid sebagaimana dimaksud adalah kesesuaian data administratif penyedia barang/jasa seperti nama perusahaan, alamat, npwp dan pemilik perusahaan.

Begitu juga dalam sisi pengawasan melalui sistem OSS dapat menyampaikan informasi berupa penghentian sementara atau pencabutan perizinan berusaha, dengan demikian pelaksana pengadaan barang/jasa dapat mengantisipasi penyedia barang/jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan kualifikasi yang diakibatkan karena tindakan terhadap ketidaksesuaian atau penyimpangan. 

Referensi :
-     Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
-     Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
-     Materi Presentasi tentang Pelaksanaan Online Single Submission, Menko Perekonomian
-          Materi Presentasi Tentang Implementasi Sicantik Dalam Mendukung Penerapan Online Single Submission



*) Tulisan telah dipublikasikan di Majalah IAPI edisi 17/2018

Selasa, 13 Maret 2018

MENGENAL KERJASAMA PEMERINTAH BADAN USAHA (KPBU) - 2

Aspek hukum pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha

























Sumber : Materi Diklat ToT KPBU LKPP-MCAI

Sabtu, 03 Maret 2018

MENGENAL PENGADAAN MELALUI KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (PERATURAN PRESIDEN NO. 38 TAHUN 2015) - 1

Definisi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sesuai pasal 1 Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015 adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak

KPBU merupakan suatu cara untuk mengadakan infrastruktur dan layanan dalam membantu negara-negara berkembang untuk menutup kesenjangan infrastruktur melalui akses modal dan keahlian swasta secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum meliputi perencanaan, konstruksi, pembiayaan, operasi dan pemeliharan fasilitas infrastruktur sehingga jangka waktu pelaksanaan umumnya lebih dari 15 tahun.

Waktu pelaksanaan yang relatif lama dikarenakan untuk mendapatkan pembayaran kembali terhadap biaya konstruksi dan seluruh biaya dalam desain.

Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan inftrastruktur ekonomi dan sosial, antara lain :
infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, dan infrastruktur perumahan rakyat.

Dasar perjanjian pelaksanaan KPBU adalah 1. pihak Badan Usaha dibayar berdasarkan kinerja untuk memenuhi Output yang telah ditentukan (output specification); serta 2. adanya alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha

Berbeda dengan privatisasi, dalam pelaksanaan KPBU tidak ada pengalihan aset, kepemilikan aset adalah milik pemerintah secara permanen. Aset yang telah dibangun dan dikelola oleh pihak Badan Usaha akan dikembalikan kepada pemerintah setelah selesai masa kerjasama dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Dengan demikian salah satu hal yang penting adalah pelaksanan tidak hanya perencanaan dan pembangunan aset saja akan tetapi pemeliharaan dengan jangka dalam waktu panjang sehingga pembangunan dan pemeliharaan merupakan satu kesatuan.


Selasa, 14 November 2017

Perencanaan Pengadaan Bidang Teknologi Informasi untuk Smartcity

Smartcity selalu diidentikkan dengan perangkat teknologi informasi dengan sistem yang canggih, infrastruktur dan akses internet yang cepat dan tersedia di seluruh kota, berbagai macam aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah dalam mendukung proses pemerintahan dan layanan kemasyarakat. Pemahaman tersebut tidaklah salah karena dalam rangka kemudahan dan kecepatan layanan masyarakat maupun kinerja pemerintah daerah penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi yang terintegrasi satu dengan lainnya sangat dibutuhkan terutama dalam pengambilan keputusan yang starategis, agar dapat memperoleh data dan informasi yang akurat.

Namun pertanyaannya, peralatan teknologi dan sistem informasi yang seperti apa yang benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam membangun smartcity. Di Indonesia beberapa daerah yang telah memproklamirkan dirinya sebagai smartcity adalah daerah yang memiliki sistem perangkat teknologi informasi yang terhubungan dalam ruangan yang disebut dengan Command Center atau pusat kendali di mana seluruh aktivitas kantor pemerintah dan kondisi kota dapat termonitor melalui perangkat CCTV yang terpasang diberbagai sudut kota yang terhubung ke command center tersebut. Serta aplikasi dan media sosial yang diperuntukan masyarakat juga terhubung dan dimonitor ke command center guna mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Pada akhirnya daerah yang telah lebih unggul infrastrukturnya dijadikan rujukan dan model oleh daerah lain untuk memiliki perangkat dan sistem yang serupa agar menjadi smartcity walaupun mungkin perangkat yang dibutuhkan tidak sekompleks daerah lain. Melalui Gerakan #menuju100smartcity pemerintah daerah diajak untuk memetakan dan merancang kebutuhan pelaksanaan smartcity termasuk perangkat dan sistem teknologi informasi.

Secara umum dalam perencanaan pengadaan perangkat dan sistem teknonolgi informasi, ditemukenali bahwa :
a. perencanaan pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya akan tetapi hanya melakukan duplikasi kesuksesan program sejenis yang telah dilakukan pemerintah daerah lainnya atau terjebak dengan penawaran produk tertentu.
b. pemaketan pengadaan perangkat dan aplikasi belum mempertimbangkan kemampuan penyedia wilayah terhadap perangkat yang dibutuhkan
c. Masih terkendala dalam penyusunan HPS dan spesifikasi teknis karena kebutuhan dan kurangnya pengetahuan terhadap barang atau sistem yang akan diadakan
d. Seringkali terjebak pada pemilihan model pengadaan melalui penyedia barang/jasa atau melalui swakelola.

Adapun kendala teknis dalam merencanakan pengadaan teknologi informasi antara lain :
1. keterbatasan pemahaman terhadap produk karena user bukan seller
2. setiap merk memiliki produk yang setara dalam menjaring pasar
3. fanatik terhadap merk tertentu
4. sulit mendefinisikan spesifikasi teknis atau spesifikais kinerja
5. tidak adanya standar terhadap aplikasi tertentu
6. solusi teknologi identik dengan merek tertentu dimana masing-masing merk memiliki keunggulan dan kekurangan sehingga kesulitan dalam pemilihan spesifikasi teknis
7.pertimbangan beli atau sewa belum dapat terdefinisi sesuai kebutuhannya
8.perbedaan pandangan terhadap kompleksitas teknologi informasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, terbuka, bersaing dan akuntabel sehingga dalam melakukan perencanaan perangkat dan sistem informasi ini, secara umum perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. menentukan skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan sumberdaya, seperti SDM, kelistrikan, lokasi perangkat. dalam hal ini peningkatan kemampuan SDM juga tidak kalah penting dengan pengadaan perangkat itu sendiri.
2. menganalisa kebutuhan penggunaan aplikasi, seperti ruang lingkup pengguna aplikasi apakah aplikasi akan digunakan secara internasional, nasional atau lokal, kompleksitas bisnis proses, perkiraan database yang akan dikelola. dengan pertimbangan apakah akan membeli aplikasi jadi, membuat aplikasi atau menyewa aplikasi. Hal ini juga terkait dengan keberlangsungan sistem tersebut.
3. memahami perangkat atau sistem yang akan digunakan, baik dari spesifikasi teknis maupun kinerja sesuai dengan peruntukannya yaitu jenis sistem dan data yang akan dikelolanya.
4. Mencari informasi tentang ketersediaan layanan purna jual di daerah

Hal lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik bahwa Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk:
- melaksanakan alih pengetahuan,
- menyerahkan seluruh dokumentasi sistem berupa konfigurasi sistem, relasi data, kode sumber dan desain
- tidak mempergunakan kode sumber atau konfigurasi sistem serta dokumentasi sistem kepada pihak lain tanpa seijin pemilik pekerjaan
- melaksanakan masa pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu guna memastikan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan paska berakhirnya masa kontrak

Membangun smartcity dengan komitmen - sebuah catatan Program Gerakan #menuju100smartcity


http://makassartoday.com/
Kementerian Kominfo bersama Kompas Gramedia Grup telah menggagas program Gerakan Menuju 100 smartcity, pelaksanaannya bertahap dimulai pada tahun 2017  untuk 25 Kota/kabupaten dan di akhiri nanti 100 kota/kabupaten pada tahun 2019.

Seperti sudah menjadi keniscayaan bahwa perkembangan teknologi berdampak pada perubahan mindset dalam kehidupan bermasyarakat termasuk dalam pelaksanaan pemerintahan. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan sosial yang nyaman serta kepastian dan kemudahan terhadap layanan yang diberikan pemerintah dan adalah hal yang mutlak.

Dalam menghadapi hal tersebut konsep penerapan smartcity dijadikan acuan oleh pemerintah daerah kota maupun kabupaten untuk menjawab segala tuntutan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Program Gerakan #menuju100smartcity Kementerian Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas ditahun 2017 memulai dengan memberikan dukungan asistensi dan pendampingan untuk menyusun rencana induk smartcity sesuai dengan konsep dan pedoman smartcity yang telah ditetapkan. Pemilihan kota/kabupaten yang akan didampingi berdasarkan pada hasil penilaian terhadap 4 aspek, yaitu 1)Indeks Kota Hijau 2) Kemampuan Keuangan Daerah 3) Indeks Kinerja Pemerintah Daerah 4) Indeks Kota Berkelanjutan

https://aptika.kominfo.go.id/
Kementerian Kominfo berkewajiban mengirimkan pembimbing teknis yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, serta praktisi sebanyak 4 kali dalam membantu pemerintah daerah menyusun rencana induk smartcity dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dan menyelesaikan rencana induk tepat waktu.

Melalui Gerakan #menuju100smartcity ini pemerintah daerah bersama masyarakatnya yang diwakili oleh komunitas, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat untuk mengenali seluruh potensi daerahnya berupa sumber daya, keunggulan-keunggulan daerah dan kekhasan daerah masing-masing serta faktor penghambatnya, selanjutnya akan dituangkan dalam rencana induk dan menjadi bagian-bagian dari sasaran pembangunan smartcity antara lain 1. Smart Governance, 2. Smart Branding, 3. Smart Economy, 4. Smart Living, 5. Smart Society, 6. Smart Environment.


Akhirnya Gerakan #Menuju100Smartcity icni akan menjadi ajang pembuktikan komitmen pimpinan daerah dan seluruh perangkat daerahnya dalam kerangka mewujudkan pembangunan smartcity sebagaimana telah tertuang pada rencana induk smartcity untuk 5 dan 10 tahun kedepan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan adanya partisipasi aktif perangkat daerah dalam melaksanakan rencana induk yang berkolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat sebagai wujud partisipasi masyarakat memujudkan smartcity.