Selasa, 14 November 2017

Perencanaan Pengadaan Bidang Teknologi Informasi untuk Smartcity

Smartcity selalu diidentikkan dengan perangkat teknologi informasi dengan sistem yang canggih, infrastruktur dan akses internet yang cepat dan tersedia di seluruh kota, berbagai macam aplikasi yang dimiliki pemerintah daerah dalam mendukung proses pemerintahan dan layanan kemasyarakat. Pemahaman tersebut tidaklah salah karena dalam rangka kemudahan dan kecepatan layanan masyarakat maupun kinerja pemerintah daerah penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi yang terintegrasi satu dengan lainnya sangat dibutuhkan terutama dalam pengambilan keputusan yang starategis, agar dapat memperoleh data dan informasi yang akurat.

Namun pertanyaannya, peralatan teknologi dan sistem informasi yang seperti apa yang benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam membangun smartcity. Di Indonesia beberapa daerah yang telah memproklamirkan dirinya sebagai smartcity adalah daerah yang memiliki sistem perangkat teknologi informasi yang terhubungan dalam ruangan yang disebut dengan Command Center atau pusat kendali di mana seluruh aktivitas kantor pemerintah dan kondisi kota dapat termonitor melalui perangkat CCTV yang terpasang diberbagai sudut kota yang terhubung ke command center tersebut. Serta aplikasi dan media sosial yang diperuntukan masyarakat juga terhubung dan dimonitor ke command center guna mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Pada akhirnya daerah yang telah lebih unggul infrastrukturnya dijadikan rujukan dan model oleh daerah lain untuk memiliki perangkat dan sistem yang serupa agar menjadi smartcity walaupun mungkin perangkat yang dibutuhkan tidak sekompleks daerah lain. Melalui Gerakan #menuju100smartcity pemerintah daerah diajak untuk memetakan dan merancang kebutuhan pelaksanaan smartcity termasuk perangkat dan sistem teknologi informasi.

Secara umum dalam perencanaan pengadaan perangkat dan sistem teknonolgi informasi, ditemukenali bahwa :
a. perencanaan pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya akan tetapi hanya melakukan duplikasi kesuksesan program sejenis yang telah dilakukan pemerintah daerah lainnya atau terjebak dengan penawaran produk tertentu.
b. pemaketan pengadaan perangkat dan aplikasi belum mempertimbangkan kemampuan penyedia wilayah terhadap perangkat yang dibutuhkan
c. Masih terkendala dalam penyusunan HPS dan spesifikasi teknis karena kebutuhan dan kurangnya pengetahuan terhadap barang atau sistem yang akan diadakan
d. Seringkali terjebak pada pemilihan model pengadaan melalui penyedia barang/jasa atau melalui swakelola.

Adapun kendala teknis dalam merencanakan pengadaan teknologi informasi antara lain :
1. keterbatasan pemahaman terhadap produk karena user bukan seller
2. setiap merk memiliki produk yang setara dalam menjaring pasar
3. fanatik terhadap merk tertentu
4. sulit mendefinisikan spesifikasi teknis atau spesifikais kinerja
5. tidak adanya standar terhadap aplikasi tertentu
6. solusi teknologi identik dengan merek tertentu dimana masing-masing merk memiliki keunggulan dan kekurangan sehingga kesulitan dalam pemilihan spesifikasi teknis
7.pertimbangan beli atau sewa belum dapat terdefinisi sesuai kebutuhannya
8.perbedaan pandangan terhadap kompleksitas teknologi informasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, terbuka, bersaing dan akuntabel sehingga dalam melakukan perencanaan perangkat dan sistem informasi ini, secara umum perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. menentukan skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan sumberdaya, seperti SDM, kelistrikan, lokasi perangkat. dalam hal ini peningkatan kemampuan SDM juga tidak kalah penting dengan pengadaan perangkat itu sendiri.
2. menganalisa kebutuhan penggunaan aplikasi, seperti ruang lingkup pengguna aplikasi apakah aplikasi akan digunakan secara internasional, nasional atau lokal, kompleksitas bisnis proses, perkiraan database yang akan dikelola. dengan pertimbangan apakah akan membeli aplikasi jadi, membuat aplikasi atau menyewa aplikasi. Hal ini juga terkait dengan keberlangsungan sistem tersebut.
3. memahami perangkat atau sistem yang akan digunakan, baik dari spesifikasi teknis maupun kinerja sesuai dengan peruntukannya yaitu jenis sistem dan data yang akan dikelolanya.
4. Mencari informasi tentang ketersediaan layanan purna jual di daerah

Hal lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik bahwa Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk:
- melaksanakan alih pengetahuan,
- menyerahkan seluruh dokumentasi sistem berupa konfigurasi sistem, relasi data, kode sumber dan desain
- tidak mempergunakan kode sumber atau konfigurasi sistem serta dokumentasi sistem kepada pihak lain tanpa seijin pemilik pekerjaan
- melaksanakan masa pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu guna memastikan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan paska berakhirnya masa kontrak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar