Rabu, 10 Desember 2014

Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden No. 172 tahun 2014 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Perubahannya terdapat  pada Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d.1 pada ayat 5, sehingga berbunyi :
d.1. Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran bening unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petanidalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

selengkapnya dapat download disini

Kamis, 13 November 2014

Pengadaan menjelang Akhir Tahun ...

Alkisah dalam aanwijzing, tak diduga ada peserta lelang bertanya "Apabila kami tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, apakah kami terkena blacklist ?"

Kalau merujuk secara normatif jawabannya adalah sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya pasal 118, serta Perka LKPP No. 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Pertanyaan peserta tersebut sepertinya bukan tanpa alasan, kemungkinan alasan 1 menjelang pertengahan bulan November tahapan lelang baru sampai tahapan aanwijzing paling tidak kontrak baru bisa dilaksanakan menjelang akhir bulan november sementara bulan Desember merupakan batas tahun anggaran, alasan ke 2 lingkup pekerjaan serta kondisi cuaca saat ini yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ditambah lagi adanya kebijakan setempat untuk tidak melakukan perpanjangan waktu kontrak 50 hari dan malampaui tahun anggaran, walaupun telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Pasal 93, dan PMK No. 194 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Ketika berdiskusi disampaikan, pada menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan dan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan, apakah diyakini pekerjaan ini dapat dilaksanakan tepat pada waktunya dan sebelum berakhir masa tahun anggaran ???

Walaupun dalam aturan telah diberi ruang untuk memberikan waktu tambahan penyelesaian pekerjaan terutama untuk penyelesaian yang melampaui tahun anggaran, akan tetapi hal-hal yang akan menghambat pelaksanaan pekerjaan menjadi pertimbangan ketika menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pengadaan dilakukan.

Keterangan gambar : Materi Presentasi Bapak Sutan Suangkupon Lubis (LKPP) pada acara Sosialisasi SOP ULP Kementerian Kominfo, Solo 24-26 September 2014



Selasa, 14 Oktober 2014

Blog telah dihapus ???

Waduh....kenapa ini ? habis deh semua dokumentasi tulisan-tulisan ku....















Langsung searching gimana cara mengembalikan/memulihkannya...

Akhirnya dapat juga solusinya di http://kursuskomputerbogor.blogspot.com,
dikatakan bahwa kejadian ini diakibatkan adanya upaya untuk masuk ke blogspot kita dan mencoba mengacak password.

Solusinya adalah login pada google, masukkan nomer HP dan google akan mengirim kode verifikikasi, setelah terima sms masukkan kode verifikasi dan ....Alhamdullilah blog bisa diakses kembali.

Tips :
- rubah password secara berkala
- minimal 6 karakter
- buat password dengan kombinasi huruf (besar-kecil), angka, tandabaca (jika diperkenankan)

Selasa, 07 Oktober 2014

Still about PPK ......

Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain ilalang - lain substansi lain pula kepanjangannya..... rasanya cocok untuk PPK ini supaya tidak salah menterjemahkan sesuai dengan substansinya

PPK :
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Permohonan Pemeriksanaan Karantina
- Panitia Pemilihan Kecamatan
- Program Pengembangan Kecamatan
- Pemberi Pelayanan Kesehatan
- Pemahaman dan Penerapan Konsep
- Pola Pengelolaan Keuangan
- Pejabat Penatausahaan Keuangan
- Pengembangan Profesi Konselor

adalagi ....????





Rabu, 01 Oktober 2014

Sekelumit tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) - late post

Dalam suatu rakor PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, dalam diskusi disampaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab PPK bukan hanya dalam pengadaan barang/jasa namun dalam hal keuangan.

Pada pasal 12 Perpres 54/2010 beserta perubahannya disebutkan persyaratan manajerial PPK adalah antara lain : berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu bidang keahlian sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan, memiliki pengalaman paling kurang 2 tahun terlibat aktif dalam kegiatan, memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap pekerjaan.

Terjadi diskusi kecil dengan teman-teman PPK disampaikan oleh mereka tentang repotnya jadi PPK, karena ada tugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengadaan juga dari sisi keuangan. Disampaikan itulah mengapa di Perpres 54/2010 disebutkan persyaratan manajerial karena dia harus dapat menjadi manager terhadap tugas dan tanggung jawab dan dan mampu menangani semua pihak yang berkaitan dengannya yaitu atasannya, bawahannya, pemilik program/pekerjaan, penyedia barang/jasa, bagian keuangan serta pihak lain yang dalam pekerjaannya berkaitan dengan PPK.
Belum lagi PPK juga perlu mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tupoksinya, seperti aturan pengadaan barang/jasa, perpajakan, keuangan negara, dan beberapa aturan terkait teknis pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya.

Masih teringat celetukan seorang peserta Simposium Pengadaan tahun 2013 lalu, "masih untung kita tidak gila karena begitu banyak peraturan yang perlu berkaitan dengan pengadaan barang/jasa yang perlu diketahui.", mengingat pengadaan barang/jasa kerap kali menjadi sorotan publik. Kalau cerita para senior jaman Pimpro dulu ada diklatnya, jadi yang namanya pimpro memang sudah punya bekal. Kalau sekarang....ketauan punya sertifikat PBJ siap-siap diusulkan jadi PPK tanpa bekal apapun....

Menurut Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Dengan demikian seyogyanya pelaksanaan tugas PPK bukan individu, akan tetapi lebih berupa teamwork atau organisasi yang akan mendukung tugas seorang PPK selaku seorang manager dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Mungkin dibeberapa tempat telah menerapkan, akan tetapi masih banyak juga yang PPK bertugas seolah-oleh single fighter, penugasan staf PPK juga telah diatur akan tetapi biasanya hanya sebatas membantu urusan keuangan dan itupun biasanya hanya 1 orang.

Posisi jabatan struktural PPK juga sering kali mempengaruhi, Ketika seorang PPK memiliki jabatan dalam pelaksanaannya tugasnya lebih mudah memobilisasi tim atau bawahannya yang lain untuk terlibat membantu PPK begitu juga hubungannya dengan pihak lain biasanya akan lebih mudah, namun sebaliknya apabila tidak memiliki jabatan struktural menjadi terkendala karena pendukungnya adalah pada level yang setara. Kadangkala PPK ketika ketika menghadapi masalah karena kurangnya dukungan (mikir sendiri ambil keputusan sendiri)

Melanjutkan diskusi tersebut, disampaikan seyogyanya penunjukan atau penugasan sebagai PPK hendaknya juga diikuti dengan peningkatan kemampuan bukan hanya pada bidang pengadaan, keuangan serta teknis saja atau hardskill, akan tetapi softskill juga di butuhkan mendukung kemampuan manajerialnya. 
Softskill menurut Daniel Goleman masuk dalam kecerdasan emosional yang menurut definisi adalah Kemampuan mengenali perasaan diri sendiri dan orang lain, Kemampuan memotivasi diri, Kemampuan mengendalikan diri/ mengelola emosi pada diri sendiri dalam hubungan dengan orang lain. 
Sehingga seorang PPK bukan hanya dibekali dengan kemampuan dalam bidang keuangan, pengadaan, manajemen proyek atau yang berkaitan dengan teknis pekerjaan saja, akan tetapi kemampuan lain seperti kepemimpinanan, bernegosiasi, berkomunikasi, penanganan resiko, penanganan keluhan, manajemen konflik dan lain sebagainya yang akan dibutuhkan untuk mendukung tugasnya.

Senin, 22 September 2014

Perpres Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar

Pasal 7
Prioritas Pembangunan Pitalebar Indonesia difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yang terdiri dari :
a. e-Pemerintah
b. e-kesehatan
c. e-Pendidikan
d. e-Logistik
e. Pengadaan

Khusus untuk e-Pengadaan dapat dilihat pada lampiran Perpres tersebut.



Selasa, 26 Agustus 2014

Hasil nguping Rakor LPSE Provinsi, Bali 21/08/2014

Karena hadir bukan sebagai peserta tetapi pendamping narasumber, duduk mojok paling belakang.

Pas, Pak Kepala LKPP menyampaikan materi. Yang dapat saya tangkap (karena tidak mengikuti dari awal), disampaikan karena banyaknya permasalahan terkait tenaga ahli dalam pelaksanaan jasa konsultansi, maka diwacanakan tenaga ahli masuk ke dalam e-Katalog.

Kamis, 03 Juli 2014

Gak Mau Lulus Ujian Sertifikasi PBJ

Disela-sela pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tentang organisasi pengadaan, salah seorang peserta berkomentar.

Peserta (P) : saya gak mau lulus aja pak, daripada nanti kalau lulus jadi PPK atau panitia pengadaan.
Trainer (T) : kalau gitu bapak sudah siap menjadi kepala ULP donk.... :)
Peserta (P) : eh ???!!!
peserta lain bertepuk tangan dan menyalami beliau....

Pasal 17 Perpres 70/2014
1.a Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk kepala ULP


Rabu, 29 Januari 2014

Menambah 50 hari kalender melewati tahun anggaran, Yakin ??? (kisah akhir tahun 2013)

Beberapa hari lalu, seorang teman menelpon saya untuk berdiskusi tentang pelaksanaan klausul kontrak tentang penambahan 50 hari kalender setelah berakhirnya kontrak apabila penyedia belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 70/2012 tentang perubahan kedua Perpres No. 54/200 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. 

Diceritakan bahwa penyedia akan menggunakan haknya untuk menambah 50 hari kalender sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, akan tetapi pemilik pekerjaan ragu-ragu karena penambahan 50 hari tersebut akan melampaui tahun anggaran 2013 ini.

Kepada teman tersebut saya sampaikan, apakah yakin penyedia tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam 50 hari ? lalu andaikan dapat selesai dalam 50 hari yang otomatis akan melampaui tahun, apakah yakin di Tahun Anggaran berikutnya dapat di anggarkan sisa pembayarannya atau disetujui alokasinya ? 

Dalam percakapan tersebut saya juga sampaikan, menurut teman-teman narasumber pengadaan barang/jasa melalui blognya diantaranya khalid mustafa dengan artikel putuskan saja semua kontrak akhir tahun, samsul ramli dengan artikel ternyata solusi akhir tahun = putus kontrak, tidak menyarankan untuk melakukan penambahan 50 hari kalender apalagi yang melewati tahun anggaran.

Pada Pasal 93 pada Perpres 70/2012 dinyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
a1. berdasarkan penilaian PPK Penyedia Barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan secara keseluruhan pekerjaan walaupun diberi kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan
a2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dalam pertanyaan kepada teman tersebut, saya menanyakan apakah YAKIN, penyedia tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam 50 hari. Disampaikan bahwa penyedia menyatakan mampu untuk menyelesaikan, karena itulah penyedia menuntut haknya untuk di beri kesempatan menyelesaikan pekerjaan. 

Beberapa hari kemudian, saya menanyakan kembali tentang pekembangannya, dan ternyata hal ini akan dibahas lebih lanjut, atas permintaan teman tersebut, saya kirimkan materi yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

Saat ini saya belum menanyakan lagi perkembanganya, pada waktu itu disampaikan hambatan yang membuat pelaksanaan pekerjaan harus diperpanjang adalah karena masalah cuaca (hujan) sehingga pekerjaan fisik yang sedang dilaksanakan tertunda dan perlu ditambah waktu pelaksanaannya hingga melewati tahun anggaran. 

Namun kenyataannya sejak memasuki awal tahun 2014 kondisi cuaca tidak berubah malah cenderung hujan dengan intensitas yang cukup tinggi sehingga menyebabkan beberapa wilayah tergenang air. (Apabila) kontrak telah di tambah waktu pelaksanaannya 50 hari, sepertinya akan molor lagi pelaksanaannya karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanaan pekerjaan. Dengan demikian dalam perencanaan pengadaan juga telah memperhitungkan kondisi cuaca ini yang sekiranya dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, sehingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran dapat di hindari.