Selasa, 28 Agustus 2012

Jangan susun Rencana Anggaran Belanja Pemerintah


Judul itu terinspirasi ketika saya mengikuti acara Festival Sukses Mulia tanggal 4 Agustus 2012 lalu di Gedung SMESCO. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas sukses mulia dan Kubik training yang digagas oleh sang inspirator sukses Mulia Jamil Azzaini (@JamilAzzaini) merupaka event berbagi ilmu dan kemuliaan dalam bentuk pelatihan gratis serta bakti sosial yang diselenggarakan secara roadshow di 20 kota di Indonesia, yang melibatkan para Trainer Nasional, Tokoh Seni dan Budaya dan Tokoh Kemanusiaan.

Salah satu pembicara dalam acara tersebut adalah Febiola Aryanti (@FabFebi) dengan materi yang berjudul Jangan Buat Rencana Keuangan. Setelah di paparkan oleh mbak Febi ternyata judul itu masih ada sambungannya lengkapnya Jangan Buat Rencana Keuangan tanpa Rencana Hidup.
Rencana keuangan merupakan bagian dari rencana hidup jadi buat rencana hidup harus ada visi kesuksesan dan sisi kemulian dan itulah yang akan diaplikasikan dalam rencana keuangan. Apabila kita tidak meletakkan tujuan kepada harta yg ada pada kita harta itu akan mengalir ke tempat-tempat yang tanpa tujuan.

Begitu juga dengan penyusunan Rencana Anggaran pemerintah, rencana anggaran merupakan bagian dari tujuan yang akan dicapai mulai dari satuan kerja, instansi bahkan yang lebih besar yaitu tujuan Nasional . Dalam penyusunannya perlu adanya keselarasan mulai dari tujuan yang akan dicapai oleh satuan kerja sesuai dengan visi misinya, lalu tujuan satuan kerja ini dapat mendukung tujuan dan visi misi instansinya dan selanjutnya dapat mendukung tujuan serta visi misi nasional.
Sehingga nanti dalam pelaksanaannya karena memiliki tujuan yang jelas dengan tingkat prioritas masing-masing, setiap komponen akan mendukung agar rencana anggaran yang telah disusun berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan demikian penyimpangan seperti yang saat ini sedang menjadi sorotan dapat diminimalisri karena dalam pelaksanaannya akan mengupayakan untuk  mensukseskan pencapaian tujuan tersebut untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.  Dengan demikian rencana anggaran yang telah disusun tidak akan mengalir ke tempat-tempat yang tidak sesuai dengan tujuan nasional.

Kamis, 09 Agustus 2012

Revisi II Perpres 54/2010 -> Perpres 70/2012


Berikut point-point perubahan dalam Perpres 70/2012 dari website LKPP

Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
   m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

sumber : www.lkpp.go.id

Selasa, 07 Agustus 2012

Referensi Pengalaman Kerja dalam Pengadaan Jasa Konsultansi


Bermula dari pertanyaan teman pejabat pengadaan tentang bentuk referensi  sebagaimana dipersyaratkan Perpres No. 54/2010 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Jasa Konsultansi, bahwa dalam penilaian teknis terhadap pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dipersyaratkan adanya referensi dari pengguna jasa.
Pada Lembar Data Pengadaan (LDP) SDP Jasa Konsultansi  dalam mengevaluasi pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberikan penilaian;
b)    apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian;
c)    apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.

Pertanyaan yang diajukan adalah :
1.       Bagaimana bentuk referensi tersebut apakah copy kontrak juga merupakan referensi ?
2.       Untuk referensi  pengalaman tenaga ahli, apakah referensi yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan tempat di mana tenaga ahli tersebut bekerja atau diterbitkan oleh PPK ?

Terutama pada point 2, ada keraguan  ketika menemukan surat referensi untuk tenaga ahli yang diterbitkan oleh perusahaannya yang menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jasa tenaga ahli tersebut diperusahaannya, apakah ini dapat diterima dalam evaluasi.

Awalnya saya berpendapat kalau surat referensi diterbitkan oleh PPK selaku pemilik pekerjaan, dan walaupun agak ragu saya menyatakan bahwa salinan kontrak adalah merupakan referensi bahwa perusahaan tersebut pernah mendapat pekerjaan, sepanjang data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dengan mengkonfirmasikan kepada penerbit.

Karena ragu saya posting pertanyaan tersebut di milis instruktur pengadaan barang/jasa, beberapa rekan menanggapinya antara lain Pak Ano, Pak Ben Mansjur, Pak Thomas, dan terakhir pak Achmad Sugianto sebagian besar menyatakan referensi diterbitkan oleh PPK, terutama pada referensi untuk tenaga ahli karena keterkaitanya dengan kesesuaian pengalaman sebagaimana telah dipersyaratkan dalam KAK.

Akan tetapi karena pernyataan pak Thomas, terlintas dipikiran saya sebenarnya apa sih fungsinya referensi tersebut, apakah hanya sebatas untuk pembuktian saja yang bersangkutan pernah mengerjakan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam referensi tersebut atau memiliki maksud lain.
Pak Thomas mengatakan “tidak adanya mekanisme pembuatan referensi pekerjaan termasuk sistem pengadministrasiannya”.

Dan hal ini menyebabkan munkin referensinya dibuat ASPAL atau andaikan referensi tersebut ASLI, karena tidak jelas pengadministrasian panitia/pejabat pengadaan akan kesulitan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.

Dalam email balasan ke milis tersebut  saya tulis “secara manfaat referensi ini tidak terlalu berpengaruh untuk mengikuti tender di instansi pemerintah, beda halnya dengan perusahaan swasta dimana referensi dapat dijadikan dasar pertimbangan dan dapat memegang peranan penting dalam mengadakan kontrak kerja secara langsung dengan perusahaan maupun perorangan (tenaga ahli).
Berbeda dengan di instansi pemerintah yang tidak mengatur penunjukkan langsung berdasarkan referensi.  

Demikian pula kewajiban mengkonfirmasikan kebenarannya dengan tidak adanya mekanisme kewajiban pembuatan referensi (surat keterangan) di akhir masa pekerjaan secara otomatis tidak akan terdokumentasi dengan baik, jadi konfirmasi ini akan menjadi hambatan ketika dilaksanakan. Disisi lain karena tidak adanya mekanisme pembuatan referensi, banyak penyedia barang/jasa yang tidak mempedulikan hal ini, hal tersebut karena untuk pengadaan di instansi pemerintah memang tidak begitu diperlukan.

Secara harfiah menurut http://kamusbahasaindonesia.org  referensi berarti [n] (1) sumber acuan (rujukan, petunjuk) .  Munkin saya yang belum mendapatkan filosofi pada Perpres 54/2010 tentang referensi tersebut, akan tetapi seharusnya refensi itu digunakan bukan hanya sebagai bukti perusahaan atau tenaga ahli telah mengerjakan suatu pekerjaan, akan tetapi dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan atau tenaga ahli tersebut memang ahli dibidangnya dan layak untuk mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga panitia pengadaan tidak ragu lagi terhadap kemampuan perusahaan atau tenaga ahli tersebut. Ada kebanggaan tersendiri bagi perusahaan atau tenaga ahli ketika memperoleh referensi misalnya dari perusahaan perusahaan besar apalagi berskala internasional, karena dengan memperolehnya referensi tersebut berpeluang mendapatkan pekerjaan yang lebih besar lagi.