Selasa, 20 Maret 2012

Dampak Kenaikan Harga BBM....

Sudah hampir 2 bulan ini media tak pernah sepi memberitakan tentang kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), plus demonstrasi dimana-mana menolak kenaikan BBM. Sering kita dengar, BBM naik berakibat naiknya harga kebutuhan pokok, naiknya biaya transportasi, naik-naik-naik semuanya ikut naik terutama yang berhubungan dengan biaya biaya.

Akibatnya semua orang resah mulai dari rakyat biasa, mahasiswa bahkan anggota DPR, para politikus partai pun mendadak semua merasa menjadi orang yang kekurangan atau ikut merasakan akan bertambah sulit lagi kehidupan ini. Kira-kira begitulah gambaran berita yang menghiasi televisi, radio, surat kabar dan sudah pasti sosial media belakangan ini.

Namun, ada dampak lainnya dampak kenaikan lainnya dari kenaikan harga BBM yang jarang dipublikasikan dan seharusnya bisa terjadi, apakah itu ?
1. Berkurangnya kemacetan karena pengurangan penggunaan kendaraan, sehingga ketepatan waktu tempuh Meningkat.
2. Meningkatnya kualitas kesehatan, karena turunnya polusi udara akibat berkurangnya penggunaan kendaraan bermotor.
3. Pengunjung rumah ibadah meningkat daripada pusat perbelanjaan, karena dalam keadaan sulit orang cenderung dekat dengan Tuhannya.
4. Membuat orang lebih produktif guna memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan demikian akan menurunkan budaya konsumtif.

Pengembangan sumber daya pengganti memang solusi, akan tetapi yang lebih penting pendidikan kepada masyarakat untuk menggunakan energi secara tepat dan hemat.

Saya pribadi melalui tulisan ini mencoba berpikiran positif dan menjalankan apa yang disampaikan para ulama, "mengeluh hanya membuang energi" dan menyampaikan curhat ke Allah dulu, Allah lagi, dan Allah Terus... karena Allah telah mengukur batas kemampuan umatnya dalam menghadapi cobaan"

Bagaimana dengan Anda, setuju dengan kenaikan BBM ?

Jumat, 16 Maret 2012

PR di tahun 2013

"Baru juga mulai 2012, udah ada PR aja untuk 2013...hufffftttt..." Saya mengomentari judul yang saya buat sendiri...kok udah ada PR aja sih.....??? :)

Tahun 2012 ini merupakan awal sekaligus tantangan yang harus di hadapi oleh bangsa ini. Fokus saya tujukan pada penerapan sistem e-Procurement yang di tahun 2012 ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut diperkuat oleh Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah menerapkan e-Procurement dalam pengadaan barang/jasa.

Lalu ada apa dengan tahun 2013 ?
Tahun 2013 merupakan penilaian serta evaluasi apa yang telah dilakukan tahun 2012 ini sekaligus pembuktian apakah tahun 2012 ini penerapan e-Procurement dapat mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang pada akhirnya mengurangi kasus-kasus korupsi pengadaan barang/jasa. Kalau melihat tujuannya pelaksanaan e-Procurement ini seharusnya mampu mengurangi kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Yang dikhawatirkan adalah penerapan e-Procurement hanya untuk menggugurkan kewajiban Perpres dan Inpres saja, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Hal lainnya lagi apabila nanti di tahun 2013, tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa tidak menunjukkan adanya perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, tidak serta merta mengkambing hitamkan kegagalan dalam penerapan e-Procurement, menurut saya berarti selama ini bukan e-Procurement solusi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, sebagaimana diketahui e-Procurement hanya alat bantu saja. Disadari juga perlu waktu dan bertahap untuk menuju Indonesia Bebas Korupsi. Namun yang perlu di garis bawahi saat ini e-Procurement telah mampu merubah budaya kerja dalam pengadaan barang/jasa, akan tetapi kita jangan lengah terhadap oknum-oknum yang mencari celah mencari kekurangan sistem e-Procurement.

Semoga tahun 2012 ini merupakan gerbang menuju Indonesia Bebas Korupsi sebagaimana pengadaan barang/jasa melalui Gerbang/Portal Pengadaan secara Elektronik.

------------------------
INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membidik transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Layanan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-Procurement (e-Proc) sebesar Rp200 triliun akan bebas korupsi, tahun ini.

Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Senin, 30 April 2012 | 13:21 WIB



Selasa, 06 Maret 2012

Setahun pelaksanaan Perpres No. 54

Maret 2012, tanpa terasa tahun 2012 telah berjalan memasuki bulan ke-3. Setahun sudah Perpres 54 ini dilalui, masih teringat tahun 2011 lalu pelaksanaan pengadaan masih meraba-raba sambil mempelajari kandungan perpres tersebut.

Selanjutnya tahun ini merupakan masa penilaian terhadap proses pengadaan yang telah berlangsung di tahun 2011. Ya, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan akan mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh ULP/Pokja maupun pejabat pengadaan. Ada rasa ketakutan dari teman-teman panitia ketika akan melakukan suatu tahapan pengadaan, apalagi ketika dilapangan berhadapan dengan masalah yang belum pernah terjadi dengan aturan baru ini. Dan saat itu motivasi yang disampaikan adalah "saat ini kita start pada titik yang sama, yang membedakan siapa yang membaca dan mempelajari perpres tersebut lebih banyak". Hanya permasalahan penyamaan persepsi saja yang munkin terjadi dan ini merupakan hal yang wajar dalam pemahaman suatu aturan.

Memang perbedaan persepsi inilah yang akan menjadi point utama pada saat proses ini (audit/pemeriksaan), dan seyogyanya perlu penyamaan persepsi dulu terhadap setiap proses pengadaan antara auditor dan auditee, karena umur perpres ini masih sangat muda dan tiap-tiap pelaku pengadaan masih penyusuaian dengan aturan baru karena masih terbawa-bawa dengan pola aturan sebelumnya.

Itulah mengapa apa yang telah dilakukan tahun lalu belum tentu juga benar menurut satu persepsi akan tetapi menurut pandangan lain sudah benar, oleh karenanya di tahun ini perlu di review kembali sebelum menyusun administrasi pengadaan, apakah sudah benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan jangan mengandalkan copy paste.

Bulan Maret ini biasanya instansi pengawas akan mulai melakukan tugasnya, kita tunggu rapotnya, seperti di atas tadi saat ini kita start atau mulai memperlajari dan menerapkan dalam waktu yang sama, perdebatan dan argumentasi pemahaman perpres dipastikan sangat seru, karena masing-masing memiliki argumentasi. Disamping itu dalam waktu dekat akan diterbitkannya revisi Perpres No. 54 yang diharapkan akan mengakomodir kekurangan-kekurangan pada aturan sebelumnya, sehingga selanjutnya pelaksanaan pengadaan akan lebih baik.