Selasa, 06 Maret 2012

Setahun pelaksanaan Perpres No. 54

Maret 2012, tanpa terasa tahun 2012 telah berjalan memasuki bulan ke-3. Setahun sudah Perpres 54 ini dilalui, masih teringat tahun 2011 lalu pelaksanaan pengadaan masih meraba-raba sambil mempelajari kandungan perpres tersebut.

Selanjutnya tahun ini merupakan masa penilaian terhadap proses pengadaan yang telah berlangsung di tahun 2011. Ya, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan akan mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh ULP/Pokja maupun pejabat pengadaan. Ada rasa ketakutan dari teman-teman panitia ketika akan melakukan suatu tahapan pengadaan, apalagi ketika dilapangan berhadapan dengan masalah yang belum pernah terjadi dengan aturan baru ini. Dan saat itu motivasi yang disampaikan adalah "saat ini kita start pada titik yang sama, yang membedakan siapa yang membaca dan mempelajari perpres tersebut lebih banyak". Hanya permasalahan penyamaan persepsi saja yang munkin terjadi dan ini merupakan hal yang wajar dalam pemahaman suatu aturan.

Memang perbedaan persepsi inilah yang akan menjadi point utama pada saat proses ini (audit/pemeriksaan), dan seyogyanya perlu penyamaan persepsi dulu terhadap setiap proses pengadaan antara auditor dan auditee, karena umur perpres ini masih sangat muda dan tiap-tiap pelaku pengadaan masih penyusuaian dengan aturan baru karena masih terbawa-bawa dengan pola aturan sebelumnya.

Itulah mengapa apa yang telah dilakukan tahun lalu belum tentu juga benar menurut satu persepsi akan tetapi menurut pandangan lain sudah benar, oleh karenanya di tahun ini perlu di review kembali sebelum menyusun administrasi pengadaan, apakah sudah benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan jangan mengandalkan copy paste.

Bulan Maret ini biasanya instansi pengawas akan mulai melakukan tugasnya, kita tunggu rapotnya, seperti di atas tadi saat ini kita start atau mulai memperlajari dan menerapkan dalam waktu yang sama, perdebatan dan argumentasi pemahaman perpres dipastikan sangat seru, karena masing-masing memiliki argumentasi. Disamping itu dalam waktu dekat akan diterbitkannya revisi Perpres No. 54 yang diharapkan akan mengakomodir kekurangan-kekurangan pada aturan sebelumnya, sehingga selanjutnya pelaksanaan pengadaan akan lebih baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar