Jumat, 16 Maret 2012

PR di tahun 2013

"Baru juga mulai 2012, udah ada PR aja untuk 2013...hufffftttt..." Saya mengomentari judul yang saya buat sendiri...kok udah ada PR aja sih.....??? :)

Tahun 2012 ini merupakan awal sekaligus tantangan yang harus di hadapi oleh bangsa ini. Fokus saya tujukan pada penerapan sistem e-Procurement yang di tahun 2012 ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut diperkuat oleh Inpres No. 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah menerapkan e-Procurement dalam pengadaan barang/jasa.

Lalu ada apa dengan tahun 2013 ?
Tahun 2013 merupakan penilaian serta evaluasi apa yang telah dilakukan tahun 2012 ini sekaligus pembuktian apakah tahun 2012 ini penerapan e-Procurement dapat mencegah korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang pada akhirnya mengurangi kasus-kasus korupsi pengadaan barang/jasa. Kalau melihat tujuannya pelaksanaan e-Procurement ini seharusnya mampu mengurangi kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Yang dikhawatirkan adalah penerapan e-Procurement hanya untuk menggugurkan kewajiban Perpres dan Inpres saja, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Hal lainnya lagi apabila nanti di tahun 2013, tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa tidak menunjukkan adanya perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, tidak serta merta mengkambing hitamkan kegagalan dalam penerapan e-Procurement, menurut saya berarti selama ini bukan e-Procurement solusi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, sebagaimana diketahui e-Procurement hanya alat bantu saja. Disadari juga perlu waktu dan bertahap untuk menuju Indonesia Bebas Korupsi. Namun yang perlu di garis bawahi saat ini e-Procurement telah mampu merubah budaya kerja dalam pengadaan barang/jasa, akan tetapi kita jangan lengah terhadap oknum-oknum yang mencari celah mencari kekurangan sistem e-Procurement.

Semoga tahun 2012 ini merupakan gerbang menuju Indonesia Bebas Korupsi sebagaimana pengadaan barang/jasa melalui Gerbang/Portal Pengadaan secara Elektronik.

------------------------
INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membidik transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Layanan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-Procurement (e-Proc) sebesar Rp200 triliun akan bebas korupsi, tahun ini.

Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Senin, 30 April 2012 | 13:21 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar