Selasa, 18 Desember 2018

Penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pemenuhan Persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa Pemerintah Perpres 16/2018


Sumber : Materi Presentasi tentang Online Single Submission (OSS) Menko Perekonomian

Terbitnya Peraturan Presiden No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang mengamanatkan bahwa dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan  pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau disingkat OSS). Dalam pelaksanaan OSS tersebut diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang merupakan pedoman pelaksanaan penerbitan izin dalam berusaha. 

Pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tersebut diperkenalkan pelaksanaan proses penerbitan izin melalui sistem yang terintegrasi sebagaimana disebutkan di atas yaitu melalui OSS. Sistem OSS merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem lain dan merupakan gerbang (gateway) layanan perizinan baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (PP 24/2018, Pasal 90), untuk melakukan proses pendaftaran yang akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), checklist compliance/komitmen atas izin usaha dan izin komersial, penerbitan izin usaha/izin komersial setelah terpenuhi persyaratan komitmen, dan notifikasi atas semua izin.  Setidaknya ada lima (5) sistem yang terintegrasi dalam mendukung bisnis proses sistem OSS, yaitu antara lain :
a   .       Sistem Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Ditjen Pajak, sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Apabila pelaku usaha belum memilik NPWP, OSS akan memproses pemberian NPWP.
b    .      Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) – Ditjen Adminduk Kemendagri, Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.
c   .    Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) - Ditjen AHU Kemenkumham, akan melakukan validasi terhadap data pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM
d.      Sistem Indonesia Nasional Single Window (INSW), Proses perizinan komersial terkait impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation

e.      Aplikasi SiCantik - Ditjen Aptika Kemkominfo, Pemrosesan Izin usaha/Komersial di PTSP Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi, dengan data yang diterima dari sistem OSS. (merupakan sistem perizinan elektronik sebagaimana ditentukan pada pada Pasal 90 PP 24/2018 dan Surat Mendagri No. 503/4032/SJ dan 503/4033/SJ tanggal 28 Juni  2018 tentang Kesiapan PTSP daerah dalam menghadapi implementasi Online Single Submission (OSS))
Dalam Peraturan Presiden No. 24/2018, pemohon perizinan berusaha terdiri atas :
a.       Pelaku usaha perseorangan, dan
b.      Pelaku usaha non perseorangan, terdiri dari :
-          Perseroan terbatas;
-          Perusahaan umum;
-          Perusahaan umum daerah;
-          Badan hukum lainnya dan dimiliki oleh negara;
-          Badan Layanan Umum;
-          Lembaga Penyiaran;
-          Badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
-          Koperasi;
-          Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap)
-          persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
-          persekutuan perdata. (PP 24/2018, Pasal 6)
Proses penerbitan ijin melalui OSS diawali dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di OSS. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional (PP 24/2018, Pasal 25). Adapun tahapan pelaksanaan perizinan berusaha adalah
a.       Pendaftaran
b.      penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c.       pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d.      pembayaran biaya;
e.      fasilitasi;
f.        masa berlaku; dan
g.       pengawasan (PP 24/2018, Pasal 25)
Proses pendaftaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 Perpres 24 tahun 2018 yaitu melakukan akses ke OSS dengan cara memasukkan data antara laim :
a.   NIK dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan ;
b. nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder firma), atau persekutuan perdata;
c.   dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan kualifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, bahwa persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas penyedia barang/jasa, diantaranya :
a.   Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi),kategori/golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b. Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c.   Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
f.   Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk

Dengan pemberlakukan Online Single Submision (OSS), dapat membantu dalam pelaksanaan kualifikasi minimal untuk mastikan kesesuaian data administrasi/legalitas perusahaan. Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pada OSS akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB tersebut merupakan hasil validasi dan verifikasi data perusahaan dengan sistem lain yang telah terhubung dengan OSS sebagai mana disebutkan di atas.
Pada pelaksanaan kualifikasi penyedia barang/jasa, NIB dapat merupakan salah satu pemenuhan terhadap persyaratan kualifikasi administasi penyedia barang/jasa  yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 24, PP 24/2018 bahwa NIB juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Selanjutnya pada Pasal 27 disebutkan bahwa NIB merupakan pengesahanan TDP.

Sedangkan untuk pemenuhan persyaratan izin usaha , penyedia barang/jasa wajib untuk menyampaikan izin usaha sesuai dengan bidangnya. Adapun bagi penyedia barang/jasa (pelaku usaha), hal ini sebagaiman disebutkan pada Pasal 24 PP 24/2018 bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha (PP 24/2018, Pasal 31) dan izin komersial atau operasional untuk memenuhi a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa (PP 24/22018, Pasal 39). Proses Penerbitan izin sebagaimana dimaksud berdasarkan pada pemenuhan terhadap komitmen/persyaratan pada 20 sektor usaha yang diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh Menteri dan pimpinan lembaga sektor berupa norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha (PP 24/2018, pasal 88).

Dengan demikian penyedia barang/jasa yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa untuk memenuhi persyaratan kualifikasi selain menggunakan NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan juga wajib menyampaikan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (SPSE) yang didukung oleh Sistem Kinerja Penyedia Barang/jasa Pemerintah (SIKAP) dapat berintegrasi dengan OSS dalam hal mendapatkan data penyedia barang/jasa yang valid. Valid sebagaimana dimaksud adalah kesesuaian data administratif penyedia barang/jasa seperti nama perusahaan, alamat, npwp dan pemilik perusahaan.

Begitu juga dalam sisi pengawasan melalui sistem OSS dapat menyampaikan informasi berupa penghentian sementara atau pencabutan perizinan berusaha, dengan demikian pelaksana pengadaan barang/jasa dapat mengantisipasi penyedia barang/jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan kualifikasi yang diakibatkan karena tindakan terhadap ketidaksesuaian atau penyimpangan. 

Referensi :
-     Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
-     Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
-     Materi Presentasi tentang Pelaksanaan Online Single Submission, Menko Perekonomian
-          Materi Presentasi Tentang Implementasi Sicantik Dalam Mendukung Penerapan Online Single Submission



*) Tulisan telah dipublikasikan di Majalah IAPI edisi 17/2018

Selasa, 13 Maret 2018

MENGENAL KERJASAMA PEMERINTAH BADAN USAHA (KPBU) - 2

Aspek hukum pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha

























Sumber : Materi Diklat ToT KPBU LKPP-MCAI

Sabtu, 03 Maret 2018

MENGENAL PENGADAAN MELALUI KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (PERATURAN PRESIDEN NO. 38 TAHUN 2015) - 1

Definisi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sesuai pasal 1 Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015 adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak

KPBU merupakan suatu cara untuk mengadakan infrastruktur dan layanan dalam membantu negara-negara berkembang untuk menutup kesenjangan infrastruktur melalui akses modal dan keahlian swasta secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum meliputi perencanaan, konstruksi, pembiayaan, operasi dan pemeliharan fasilitas infrastruktur sehingga jangka waktu pelaksanaan umumnya lebih dari 15 tahun.

Waktu pelaksanaan yang relatif lama dikarenakan untuk mendapatkan pembayaran kembali terhadap biaya konstruksi dan seluruh biaya dalam desain.

Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan inftrastruktur ekonomi dan sosial, antara lain :
infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, dan infrastruktur perumahan rakyat.

Dasar perjanjian pelaksanaan KPBU adalah 1. pihak Badan Usaha dibayar berdasarkan kinerja untuk memenuhi Output yang telah ditentukan (output specification); serta 2. adanya alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha

Berbeda dengan privatisasi, dalam pelaksanaan KPBU tidak ada pengalihan aset, kepemilikan aset adalah milik pemerintah secara permanen. Aset yang telah dibangun dan dikelola oleh pihak Badan Usaha akan dikembalikan kepada pemerintah setelah selesai masa kerjasama dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Dengan demikian salah satu hal yang penting adalah pelaksanan tidak hanya perencanaan dan pembangunan aset saja akan tetapi pemeliharaan dengan jangka dalam waktu panjang sehingga pembangunan dan pemeliharaan merupakan satu kesatuan.