Sabtu, 03 Maret 2018

MENGENAL PENGADAAN MELALUI KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (PERATURAN PRESIDEN NO. 38 TAHUN 2015) - 1

Definisi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) sesuai pasal 1 Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015 adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak

KPBU merupakan suatu cara untuk mengadakan infrastruktur dan layanan dalam membantu negara-negara berkembang untuk menutup kesenjangan infrastruktur melalui akses modal dan keahlian swasta secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum meliputi perencanaan, konstruksi, pembiayaan, operasi dan pemeliharan fasilitas infrastruktur sehingga jangka waktu pelaksanaan umumnya lebih dari 15 tahun.

Waktu pelaksanaan yang relatif lama dikarenakan untuk mendapatkan pembayaran kembali terhadap biaya konstruksi dan seluruh biaya dalam desain.

Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan inftrastruktur ekonomi dan sosial, antara lain :
infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan, dan infrastruktur perumahan rakyat.

Dasar perjanjian pelaksanaan KPBU adalah 1. pihak Badan Usaha dibayar berdasarkan kinerja untuk memenuhi Output yang telah ditentukan (output specification); serta 2. adanya alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha

Berbeda dengan privatisasi, dalam pelaksanaan KPBU tidak ada pengalihan aset, kepemilikan aset adalah milik pemerintah secara permanen. Aset yang telah dibangun dan dikelola oleh pihak Badan Usaha akan dikembalikan kepada pemerintah setelah selesai masa kerjasama dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Dengan demikian salah satu hal yang penting adalah pelaksanan tidak hanya perencanaan dan pembangunan aset saja akan tetapi pemeliharaan dengan jangka dalam waktu panjang sehingga pembangunan dan pemeliharaan merupakan satu kesatuan.


1 komentar: