Selasa, 24 September 2013

Penunjukan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi di Bidang Hukum (3)

2. Menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah

Dalam diskusi di milis instruktur PBJ, saya menanyakan tentang kata "Pemerintah", yang dimaksud pada Perpres No. 35/2011 siapa, apakah institusinya atau masing-masing individu yang berada dalam naungan instansi pemerintah berhak mendapatkan bantuan hukum. 
Bermacam-macam pendapat disampaikan oleh para instruktur PBJ ini, memang tidak ada yang salah sebab semuanya memungkinkan.

Namun lagi-lagi PMK 158/PMK.01/2012 kita jadikan refensi.

Pada pasal 4 dinyatakan 
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Unit,Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.

dengan kata lain kata pemerintah menaungi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 PMK tersebut.

Begitu juga dengan jenis masalah bidang hukum yang dapat dinaungi dalam PMK tersebut  dinyatakan pada pasal 12 yaitu Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.

Untuk kasus pidana korupsi tidak menjadi point dalam lingkup PMK ini, dengan kata lain bagi yang bermasalah tindak pidana korupsi menjadi urusan pribadi sehingga untuk penanganannya tidak menggunakan APBN/APBD

Rabu, 11 September 2013

Penunjukan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi di Bidang Hukum (2)

Sebagai contoh kasus diceritakan seorang PPK yang dijadikan tersangka oleh instansi Penegak Hukum, telah meminta bantuan hukum berupa pendampingan oleh Biro Hukum. Namun Biro Hukum karena tidak memilili anggaran dan karena tidak di anggarkan, sehingga permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Biro Hukum tsb.

Berangkat dari cerita ini diskusi berkembang, dan akhirnya mendapat refensi Pak Mandar dari milis instruktur PBJ, serta referensi lain di internet, yaitu :
1. Permenkeu No.158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Permenkeu No. 159/PMK.01/2012 tentang Tata cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Permen tersebut munkin dapat di adopsi oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan bantuan hukum di lingkungannya.

Berdasarkan referensi tersebut mencoba untuk menyandingkan dengan apa yang tertuang dalam Perpres No. 35/2011 tersebut.

1. sifat pekerjaan yang segera dan tidak dapat ditunda, dan yang tidak direncanakan sebelumnya.

Sudah pasti gugatan, tuntutan hukum dapat terjadi kapan saja tanpa melihat tahun anggaran keuangan negara, dimana penganggaran keuangan negara dilakukan atau diproses setahun sebelumnya. Dengan demikian otomatis tidak ada anggaran khusus untuk menghadapi gugatan atau tuntutan hukum.
Atau bisakah gugatan atau tuntutan ini dapat diperkirakan sebelumnya ?
Siapakah yang mengganggarkan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini, Biro Hukum kah atau satuan kerja yang sedang tersangkut kasus hukum ?

Kalau melihat permasalahan ini dapat saja dilakukan pengajuan anggaran, akan tetapi bagaimana jika tuntutan terjadi di pertengahan tahun anggaran atau menjelang akhir tahun anggaran. 

Lalu berapa anggaran yang dibutuhkan, dan bagaimana dalam penyusunan KAKnya, seberapa luas ruang lingkup pekerjaannya sehingga dalam melakukan pembelaan dapat dilakukan dengan baik, karena apabila tuntutan hukum telah terjadi, akan ada proses selanjutnya, misalnya pemanggilan saksi saksi dan lain sebagainya dimana waktu pelaksanaannya diluar wewenang pihak yang digugat/dituntut dan berapa banyak personil konsultan yang dibutuhkan untuk memberikan pembelaan.

Berdasarkan Permenkeu No.158/PMK.01/2012 tersebut dinyatakan antara lain :

1. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum (Ps. 5)

2. Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari :
    - yang mengarah pada proses pengadilan
    - yang sedang dalam proses pengadilan
    - setelah ada Putusan Pengadilan (Ps. 6)

3. Pemberian bantuan meliputi :
   a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi,ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
   b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
   c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
  d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
  e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian;
  f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. (Ps. 11)

4. Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk masalah hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapat ijin tertulis dari Menteri (ps. 46)

5. Dalam penanganan bantuan hukum dapat bekerja dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya (Ps. 48)

6. Pembiayaan di bebankan pada APBN Kementerian (Ps. 50)

Pada Permenkeu No. No.158/PMK.01/2012, bahwa :

1. Pemberian bantuan biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eslelon I dan dilaksanakan oleh :
a. Biro bantuan hukum dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh mantan menteri, wamen/mantan wamen, atau sekrataris jenderal/mantan sekretaris jenderal

b. Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh pejabat/mantan pejabat, pegawai, pensiunan atau mantan pegawai di lingkungan biro/pusat yang bersangkutan

c. Sekretaris Unit Eselon I dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh pejabat/mantan pejabat, pegawai, pensiunan atau mantan pegawai yang tercatat di Unit eselon I bersangkutan.



2. Menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah....(bersambung)

Senin, 02 September 2013

Penunjukan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi di Bidang Hukum (1)

Terinspirasi dari diskusi tentang pengadaan jasa konsultansi bidang hukum, akhirnya saya coba untuk mencermati (bila) pengadaan ini dilaksanakan.

Dari sisi proses pengadaannya, telah di atur dalam Peraturan Presiden No. 35/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden No. 35/2011, antara lain :
Menimbang :
 a.  bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak  tertentu  kepada  Pemerintah,  yang  sifat  pekerjaan  atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan  konsultan  hukum/advokat  atau  arbiter  yang  tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b.    bahwa  sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf  a,  perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau  arbiter  melalui  penunjukan  langsung  dengan  tetap  mengacu
pada  kaidah-kaidah  yang  berlaku  dalam  pengadaan  barang/jasa Pemerintah;

Pasal 44
(1)   Penunjukan  Langsung  terhadap  1  (satu)  Penyedia  Jasa  Konsultansi  dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

(2)  Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a
.
.
d
e. pekerjaan  jasa  konsultansi  di  bidang  hukum  meliputi  konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi  gugatan dan/atau tuntutan hukum dari  pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Apabila menelaah pada bagian menimbang dan pasal 44 terdapat beberapa hal yang menjadi landasan untuk melaksanakan pengadaan ini, antara lain
1. sifat pekerjaan atau pembelaan bersifat segera dan tidak dapat ditunda,
2. pengadaan yang tidak direncanakan sebelumnya.
3. menghadapi  gugatan dan/atau tuntutan hukum dari  pihak tertentu kepada Pemerintah

Akan tetapi bagaimana prakteknya, ada beberapa hal yang cukup menarik untuk di diskusikan.

bersambung...