Senin, 02 September 2013

Penunjukan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi di Bidang Hukum (1)

Terinspirasi dari diskusi tentang pengadaan jasa konsultansi bidang hukum, akhirnya saya coba untuk mencermati (bila) pengadaan ini dilaksanakan.

Dari sisi proses pengadaannya, telah di atur dalam Peraturan Presiden No. 35/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden No. 35/2011, antara lain :
Menimbang :
 a.  bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak  tertentu  kepada  Pemerintah,  yang  sifat  pekerjaan  atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan  konsultan  hukum/advokat  atau  arbiter  yang  tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b.    bahwa  sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf  a,  perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau  arbiter  melalui  penunjukan  langsung  dengan  tetap  mengacu
pada  kaidah-kaidah  yang  berlaku  dalam  pengadaan  barang/jasa Pemerintah;

Pasal 44
(1)   Penunjukan  Langsung  terhadap  1  (satu)  Penyedia  Jasa  Konsultansi  dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.

(2)  Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a
.
.
d
e. pekerjaan  jasa  konsultansi  di  bidang  hukum  meliputi  konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi  gugatan dan/atau tuntutan hukum dari  pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Apabila menelaah pada bagian menimbang dan pasal 44 terdapat beberapa hal yang menjadi landasan untuk melaksanakan pengadaan ini, antara lain
1. sifat pekerjaan atau pembelaan bersifat segera dan tidak dapat ditunda,
2. pengadaan yang tidak direncanakan sebelumnya.
3. menghadapi  gugatan dan/atau tuntutan hukum dari  pihak tertentu kepada Pemerintah

Akan tetapi bagaimana prakteknya, ada beberapa hal yang cukup menarik untuk di diskusikan.

bersambung...

2 komentar:

  1. PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer.

    Kami juga menyediakan pengadaan komputer ke perkantoran, pemda,sekolah,kampus dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.

    Kami melayani pemesanan barang di Jabodetabek dan seluruh propinsi di Indonesia

    Untuk Info lebih lanjut Hub :

    Herry HP 081808848274
    021 5324790 – 92 atau klik http://www.metalogic.co.id

    BalasHapus
  2. berkaitan dengan sengketa pilkada, bagaimana apabila KPU dalam RAB-nya sudah menganggarkan biaya sengketa pilkada, apakah bisa diartikan "sudah direncanakan sebelumnya" sehingga persyaratan penunjukan langsung menjadi tidak terpenuhi???

    BalasHapus