Rabu, 11 September 2013

Penunjukan Langsung Pekerjaan Jasa Konsultansi di Bidang Hukum (2)

Sebagai contoh kasus diceritakan seorang PPK yang dijadikan tersangka oleh instansi Penegak Hukum, telah meminta bantuan hukum berupa pendampingan oleh Biro Hukum. Namun Biro Hukum karena tidak memilili anggaran dan karena tidak di anggarkan, sehingga permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Biro Hukum tsb.

Berangkat dari cerita ini diskusi berkembang, dan akhirnya mendapat refensi Pak Mandar dari milis instruktur PBJ, serta referensi lain di internet, yaitu :
1. Permenkeu No.158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Permenkeu No. 159/PMK.01/2012 tentang Tata cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Permen tersebut munkin dapat di adopsi oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan bantuan hukum di lingkungannya.

Berdasarkan referensi tersebut mencoba untuk menyandingkan dengan apa yang tertuang dalam Perpres No. 35/2011 tersebut.

1. sifat pekerjaan yang segera dan tidak dapat ditunda, dan yang tidak direncanakan sebelumnya.

Sudah pasti gugatan, tuntutan hukum dapat terjadi kapan saja tanpa melihat tahun anggaran keuangan negara, dimana penganggaran keuangan negara dilakukan atau diproses setahun sebelumnya. Dengan demikian otomatis tidak ada anggaran khusus untuk menghadapi gugatan atau tuntutan hukum.
Atau bisakah gugatan atau tuntutan ini dapat diperkirakan sebelumnya ?
Siapakah yang mengganggarkan biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini, Biro Hukum kah atau satuan kerja yang sedang tersangkut kasus hukum ?

Kalau melihat permasalahan ini dapat saja dilakukan pengajuan anggaran, akan tetapi bagaimana jika tuntutan terjadi di pertengahan tahun anggaran atau menjelang akhir tahun anggaran. 

Lalu berapa anggaran yang dibutuhkan, dan bagaimana dalam penyusunan KAKnya, seberapa luas ruang lingkup pekerjaannya sehingga dalam melakukan pembelaan dapat dilakukan dengan baik, karena apabila tuntutan hukum telah terjadi, akan ada proses selanjutnya, misalnya pemanggilan saksi saksi dan lain sebagainya dimana waktu pelaksanaannya diluar wewenang pihak yang digugat/dituntut dan berapa banyak personil konsultan yang dibutuhkan untuk memberikan pembelaan.

Berdasarkan Permenkeu No.158/PMK.01/2012 tersebut dinyatakan antara lain :

1. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum (Ps. 5)

2. Penanganan Bantuan Hukum terdiri dari :
    - yang mengarah pada proses pengadilan
    - yang sedang dalam proses pengadilan
    - setelah ada Putusan Pengadilan (Ps. 6)

3. Pemberian bantuan meliputi :
   a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi,ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
   b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
   c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka;
  d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
  e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian;
  f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum. (Ps. 11)

4. Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk masalah hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapat ijin tertulis dari Menteri (ps. 46)

5. Dalam penanganan bantuan hukum dapat bekerja dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya (Ps. 48)

6. Pembiayaan di bebankan pada APBN Kementerian (Ps. 50)

Pada Permenkeu No. No.158/PMK.01/2012, bahwa :

1. Pemberian bantuan biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eslelon I dan dilaksanakan oleh :
a. Biro bantuan hukum dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh mantan menteri, wamen/mantan wamen, atau sekrataris jenderal/mantan sekretaris jenderal

b. Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh pejabat/mantan pejabat, pegawai, pensiunan atau mantan pegawai di lingkungan biro/pusat yang bersangkutan

c. Sekretaris Unit Eselon I dalam hal permohonan bantuan biaya diajukan oleh pejabat/mantan pejabat, pegawai, pensiunan atau mantan pegawai yang tercatat di Unit eselon I bersangkutan.



2. Menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah....(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar