Kamis, 13 Agustus 2020

NIB dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

 ijin bertanya para suhu terkait persyaratan kualifikasi yaitu Domisili Perusahaan, 

Jika dalam persyaratan Dokmil disyaratkan NIB dan disyaratkan juga Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Yang jadi pertanyaan:

1. Secara hukum dan ketentuan, apakah NIB sudah mewakili Surat ket. domisili ?

2. Jika disyaratkan keduanya, apabila peserta hanya mengupload NIB apakah gugur?

Mohon jawaban serta penjelasannya klo bisa ☺️ Terima Kasi.

-----------------------------------

Diskusinya 

1. PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha)  merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB merupakan TDP, API, hak akses pabean.

Pada PerLKPP No. 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, tentang syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang Jasa butir e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri ata

SE Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perzinan dan Non Perizinan di Daerah. Bahwa Pemda tidak dapat menerbitkan lagi 1. izin gangguan dan retribusinya ; 2. SKDU dan SITU agar tidak menimbulkan gangguan; 3. izin gangguna.  Berdasarkan hal tersebut Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Perangkat Daerah tidak menyaratkan HO/SKDU/SITU dalam penerbitan izin, melakukan revisi Perda yang masih mensyaratkan HO/SKDU/SITU.

Dengan demikian persyaratan Surat Keterangan Domisili, saat ini sudah tidak relevan lagi dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Adapun pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana disebutkan pada PerLKPP No. 9/2018, dapat menggunakan data pada NIB dan Ijin usaha yang terbit melalui OSS  sebagai rujukan bukan menggantikan Surat Keterangan Domisili, dikarenakan dalam penerbitan NIB, telah terhubung dengan sistem lainnya seperti Data Kependudukan, NPWP, AHU, begitu juga dengan penerbitan ijin berdasarkan komitmen yang ditetapkan sesuai dengan bidang usahanya.

2. Pokja tidak dapat menggugurkan apabila hanya mengupload NIB, dikarenakan pemda tidak memiliki kewenangan menerbitkan HO/SKDU/SITU