Rabu, 26 Juni 2013

Metode Pemilihan Penyedia Barang/jasa

Pengadaan Barang
Pekerjaan Konstruksi
Jasa Lainnya
Jasa Konsultansi
a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pelelangan 
     Sederhana (untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000); dan
3) Pelelangan Terbatas (pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks)

Prinsipnya menggu-nakan metode Pelelangan Umum

b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)
d. Kontes

a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pemilihan
      Langsung (untuk pengadaan yang
tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000); dan
3)  Pemilihan terbatas (pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks)

Prinsipnya menggu-nakan metode Pelelangan Umum

b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)

a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pelelangan 
     Sederhana (untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000);

Prinsipnya menggu-nakan metode Pelelangan Umum

b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)

a. Seleksi
1) Seleksi Umum;
2) Seleksi   Sederhana (untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000);

Prinsipnya menggu-nakan metode Seleksi Umum

b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Langsung (pengadaan yang ber-nilai setinggi-tingginya Rp. 50.000.000)
d. Sayembara