Kamis, 09 Agustus 2012

Revisi II Perpres 54/2010 -> Perpres 70/2012


Berikut point-point perubahan dalam Perpres 70/2012 dari website LKPP

Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
   m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

sumber : www.lkpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar