Selasa, 07 Agustus 2012

Referensi Pengalaman Kerja dalam Pengadaan Jasa Konsultansi


Bermula dari pertanyaan teman pejabat pengadaan tentang bentuk referensi  sebagaimana dipersyaratkan Perpres No. 54/2010 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Jasa Konsultansi, bahwa dalam penilaian teknis terhadap pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dipersyaratkan adanya referensi dari pengguna jasa.
Pada Lembar Data Pengadaan (LDP) SDP Jasa Konsultansi  dalam mengevaluasi pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberikan penilaian;
b)    apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian;
c)    apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.

Pertanyaan yang diajukan adalah :
1.       Bagaimana bentuk referensi tersebut apakah copy kontrak juga merupakan referensi ?
2.       Untuk referensi  pengalaman tenaga ahli, apakah referensi yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan tempat di mana tenaga ahli tersebut bekerja atau diterbitkan oleh PPK ?

Terutama pada point 2, ada keraguan  ketika menemukan surat referensi untuk tenaga ahli yang diterbitkan oleh perusahaannya yang menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jasa tenaga ahli tersebut diperusahaannya, apakah ini dapat diterima dalam evaluasi.

Awalnya saya berpendapat kalau surat referensi diterbitkan oleh PPK selaku pemilik pekerjaan, dan walaupun agak ragu saya menyatakan bahwa salinan kontrak adalah merupakan referensi bahwa perusahaan tersebut pernah mendapat pekerjaan, sepanjang data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dengan mengkonfirmasikan kepada penerbit.

Karena ragu saya posting pertanyaan tersebut di milis instruktur pengadaan barang/jasa, beberapa rekan menanggapinya antara lain Pak Ano, Pak Ben Mansjur, Pak Thomas, dan terakhir pak Achmad Sugianto sebagian besar menyatakan referensi diterbitkan oleh PPK, terutama pada referensi untuk tenaga ahli karena keterkaitanya dengan kesesuaian pengalaman sebagaimana telah dipersyaratkan dalam KAK.

Akan tetapi karena pernyataan pak Thomas, terlintas dipikiran saya sebenarnya apa sih fungsinya referensi tersebut, apakah hanya sebatas untuk pembuktian saja yang bersangkutan pernah mengerjakan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam referensi tersebut atau memiliki maksud lain.
Pak Thomas mengatakan “tidak adanya mekanisme pembuatan referensi pekerjaan termasuk sistem pengadministrasiannya”.

Dan hal ini menyebabkan munkin referensinya dibuat ASPAL atau andaikan referensi tersebut ASLI, karena tidak jelas pengadministrasian panitia/pejabat pengadaan akan kesulitan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.

Dalam email balasan ke milis tersebut  saya tulis “secara manfaat referensi ini tidak terlalu berpengaruh untuk mengikuti tender di instansi pemerintah, beda halnya dengan perusahaan swasta dimana referensi dapat dijadikan dasar pertimbangan dan dapat memegang peranan penting dalam mengadakan kontrak kerja secara langsung dengan perusahaan maupun perorangan (tenaga ahli).
Berbeda dengan di instansi pemerintah yang tidak mengatur penunjukkan langsung berdasarkan referensi.  

Demikian pula kewajiban mengkonfirmasikan kebenarannya dengan tidak adanya mekanisme kewajiban pembuatan referensi (surat keterangan) di akhir masa pekerjaan secara otomatis tidak akan terdokumentasi dengan baik, jadi konfirmasi ini akan menjadi hambatan ketika dilaksanakan. Disisi lain karena tidak adanya mekanisme pembuatan referensi, banyak penyedia barang/jasa yang tidak mempedulikan hal ini, hal tersebut karena untuk pengadaan di instansi pemerintah memang tidak begitu diperlukan.

Secara harfiah menurut http://kamusbahasaindonesia.org  referensi berarti [n] (1) sumber acuan (rujukan, petunjuk) .  Munkin saya yang belum mendapatkan filosofi pada Perpres 54/2010 tentang referensi tersebut, akan tetapi seharusnya refensi itu digunakan bukan hanya sebagai bukti perusahaan atau tenaga ahli telah mengerjakan suatu pekerjaan, akan tetapi dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan atau tenaga ahli tersebut memang ahli dibidangnya dan layak untuk mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga panitia pengadaan tidak ragu lagi terhadap kemampuan perusahaan atau tenaga ahli tersebut. Ada kebanggaan tersendiri bagi perusahaan atau tenaga ahli ketika memperoleh referensi misalnya dari perusahaan perusahaan besar apalagi berskala internasional, karena dengan memperolehnya referensi tersebut berpeluang mendapatkan pekerjaan yang lebih besar lagi.

1 komentar:

  1. dear Pak Nova,
    saya newbie di pengadaan jasa, lbh sering di barang.. merujuk dari tulisan di atas di poin :
    b) apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian;

    brarti artinya referensi ini hrs di adakan... krn brarti percuma mski ada pngalaman yg melebihi minimal waktu yg diminta sesuai RKS, namun tnpa referensi artinya pengajuan ini jd sia2 dnkz...
    brarti referensi dari PPK ya? bkn dari perusahaan yg memperkerjakan qta? terima kasih atas pencerahannya...

    BalasHapus