Senin, 16 Juli 2012

Tanggung Jawab Siapa?

Masih melanjutkan cerita sebelumnya Informasi Pelaksanaan Pekerjaan tentang perbaikan jalan yang sedang berlangsung di kota tempat kami tinggal saat ini yaitu Tangerang Selatan. Saat ini rasanya sudah hampir sebulan baik jalan utama maupun jalan lingkungan di beberapa lokasi sedang dilakukan perbaikan yaitu berupa pengecoran jalan, dan dibeberapa lokasi sudah hampir selesai.

Ketika pekerjaan sedang berlangsung terjadi pengaturan arus lalu lintas, biasanya dilakukan dengan sistem buka tutup melalui jalan secara bergantian. Nah, sebenarnya siapa kah yang berwenang atau yang bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas ini ? Apakah ini menjadi tanggung jawab kontraktor, atau tanggung jawab Dinas terkait pemda setempat/penanggung jawab pekerjaan, ataukah tanggung jawab pihak kepolisian setempat ?

Yang selama ini di dapati, lalu lintas dia atur oleh Polisi "Gopek" para pemuda tanggung yang biasanya tinggal di daerah sekitar lokasi pekerjaan dengan membawa tempat untuk "ngecrekin" tiap kendaraan yang lewat. Namun yang disayangkan kadang para pengatur jalan ini memaksa pengendara kendaraan untuk memberikan uang kepada mereka terutama kepada pengemudi angkutan umum, memang sampai saat ini adanya polisi "gopek" ini belum sampai taraf yang meresahkan kecuali kondisi lalu lintas saja yang kadang menjadi macet luar biasa. Akan tetapi  siapa yang seharusnyabertanggung jawab mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar