Rabu, 14 November 2012

Bahas Anggaran Gaya Ahok....

Selasa 13/11/2012, hampir seharian bahkan berita TV tengah malam (14/11/2012) masih menayangkan berita tentang video Wagub DKI yg biasa dipanggil Ahok rapat dengan Dinas PU Provinsi DKI yang diunggah di situs Youtube dengan judul 08 Nov 2012 Wagub Bpk. Basuki T. Purnama Menerima Paparan Dinas Pekerjaan Umum", beredar pula broadcast message di BBM tentang hal yang serupa dan di jejaring sosial.
Seperti biasanya terjadi pro dan kontra menanggapi berita dan video tersebut.

Terlepas dari pro dan kontra yang beredar serta hasil akhirnya seperti apa, saya mencoba melihat dari sudut pandang lain. Video yang berdurasi 46 menit berisi tentang pembahasan kegiatan dan anggaran untuk tahun 2013, dalam video itu dapat dilihat wagub minta untuk pemotongan anggaran sebesar 25%,  juga meminta klarifikasi tentang beberapa kegiatan tentang urgensi, lingkup teknis kegiatan serta kepantasan anggarannya. Dalam rapat tersebut beberapa kegiatan diminta untuk direview lagi anggarannya karena dianggap terlalu tinggi, dan meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu. Di Youtube masih ada beberapa video lagi tentang rapat dengan dinas-dinas lainnya yang kurang lebih sama isinya.
Dalam wawancaranya yang ditayangkan salah satu stasiun TV, Gubernur DKI menanggapi tentang video tersebut dinyatakan bahwa yang dilakukan Wagub bukan pemotongan akan tetapi agar perencanaannya detail dan sesuai dengan harga pasar.

Apakah yang dilakukan Ahok selaku Wakil Gubernur berlebihan dan bagaimana dengan pernyataan Gubernur DKI tersebut ?

Beberapa peraturan dapat dijadikan referensi , antara lain :
- UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya (perubahan kedua Perpres 70/2012),

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara

BAB   II
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal   6

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan  daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

BAB   II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran

Pasal 4

(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a.   menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.

Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal  14

(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud   pada   ayat (2),  diuraikan sasaran   yang  hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.

Pasal  15
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran,  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

Perpres No. 54/2010 dan Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

BAB II
TATA NILAI PENGADAAN
Bagian Pertama
Prinsip-Prinsip Pengadaan
Pasal 5
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.

Bagian Kedua Pengguna Anggaran, Pasal 8 ayat 1
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
    a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
    g. mengawasi pelaksanaan anggaran;

Bab IV Rencana Umum Pengadaan Barang/jasa
Pasal 22

(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
     b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
    b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
    c. menetapkan kebijakan umum tentang:
       1) pemaketan pekerjaan;
       2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
       3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
       4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
   d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Pasal 66
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan
meliputi:
     a. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/
dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Berdasarkan dasar hukum yang diuraikan di atas, apa yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru ini seharusnya juga telah dilakukan oleh Pimpinan instansi lainnya baik pusat maupun daerah (hanya saja terpublikasikan) pada pembahasan anggaran, program serta kegiatan sebelum dilakukan pembahasan di Ditjen Anggaran atau dengan DPR/DPRD. Hal tersebut bukanlah hal yang baru karena sebelumnya telah diamanatkan dalam peraturan perundangan, hanya mungkin penerapannya belum dilakukan secara maksimal, sehingga dalam pelaksanaan sering tidak tepat sasaran, tepat waktu dan tepat tempat yang apa akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Yang mungkin jadi pembeda dengan yang lainnya adalah Ahok meminta klarifikasi secara teknis tentang anggaran tersebut, munkin lain cerita kalau ada yang dapat memberikan argumentasi secara teknis dengan didukung data serta analisis yang sesuai, bisa jadi malah  anggaran tersebut di tambah jika dirasa anggaran yang disediakan diperkirakan kurang sesuai dengan lingkup teknis pekerjaan.

Sekilas sudah saya ulas pada tulisan saya terdahulu yang berjudul "Jangan Susun Rencana Anggaran Belanja Pemerintah".

Pemerintah selaku pengguna barang/jasa membutuhkan barang/jasa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku. Dalam perencanaan harus dipastikan kegiatan yang disusun  tepat waktu, tepat tempat, tepat biaya dan tepat hasil, sehingga penyusunan program dan kegiatan di dasarkan atas pemenuhan kebutuhan untuk pelayanan masyarakat bukan didasarkan atas keinginan yang tidak memiliki dasar manfaat. Karena kesalahan penyusunan rencana program akan berdampak pada biaya tinggi atau pemborosan.


Semoga dimasa yang akan datang perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran dapat dilakukan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundangan. (nv)

1 komentar:

  1. "kalau ada yang dapat memberikan argumentasi secara teknis dengan didukung data serta analisis yang sesuai, bisa jadi malah anggaran tersebut di tambah jika dirasa anggaran yang disediakan diperkirakan kurang sesuai dengan lingkup teknis pekerjaan."--> Setuju Bung, itu jugalah yang disampaikan WaGub untuk memaparkan saja semua jika memang sesuai dah perlu ditambah bisa saja ditambah asal memang sesuai atau katanya "patut"

    BalasHapus