Senin, 02 Mei 2011

Pengelolaan Sistem e-Procurement

Pengelolaan sistem e-Procurement bukan hanya mengandalkan kemampuan dan ketersediaan infrastruktur akan tetapi kemampuan dan kesiapan dari personilnya dalam mengelola sistem dan memberikan layanan ketersediaan dan kehandalan sistem.

Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, tiap tahapan pengadaan merupakan sesuatu yang kritis. Sebab masing-masing tahapan terdapat konsekuensi yang harus dijalankan baik oleh panitia pengadaan maupun penyedia barang/jasa.

Sehingga dukungan ketersediaan aplikasi menjadi sangat mutlak sehingga peserta pengadaan tidak merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak dapat diakses.

Dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagian Kedua Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 15 yaitu :
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya

(2) Penyelenggara Sisten Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya

Dengan demikian masing-masing instansi pengelola sistem wajib memiliki rencana tindak untuk menjaga ketersediaan sistem dengan menyusun DRP (Disaster Recovery Plan) dan BCP (Business Contiunity Plan), selain itu setiap pengelola sistem e-Procurement harus benar-benar memahami secara keseluruhan tentang aplikasi yang dikelolanya.

Sehingga aktivitas pengadaan barang/jasa melalui elektronik ini dapat laksanakan tanpa kendala dan setiap pengelola dapat dengan cepat mengatasi kendala, sebab bukannya tidak mungkin sanggahan atau aduan bukan hanya terhadap proses pengadaan yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan tetapi dapat juga ditujukan kepada pengelola sistem karena dianggap lalai memberikan layanan dan hal tersebut akan menimbulkan persepsi negatif proses pengadaan secara elektronik yang sedang berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar