Jumat, 15 April 2011

Blacklist Perusahaan dalam penerapan e-Procurement


Perpres No. 54/2010 tentang "Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah Bagian Keempat Sanksi Pasal 118 ayat (6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam Daftar Hitam."

Namun apabila pemalsuan informasi tersebut terjadi pada pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement), apakah cukup dengan dimasukkan ke dalam daftar hitam ? atau ada yang lainnya ? Bagaimana hubungannya dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?

Definisi e-Procurement menurut Perpres No. 54/2010 Pasal 1 ayat 37. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah UU No. 11 tahun 2008.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Melihat hubungannya Perpres No. 54/2010 dengan UU No. 11/2008, penyedia barang/jasa yang memberikan informasi yang tidak valid atau melakukan pemalsuan informasi pada sistem e-Procurement, bukan hanya masuk dalam Daftar Hitam, namun dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam UU No.11/2008 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar