Rabu, 04 Mei 2011

e-Procurement ?

Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 Pasal 1 ayat 37 "Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

seperti apa bussiness process e-Procurement Indonesia ?

Apakah bussiness process pengadaan "konvensional" yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 di "elektronikkan" ?
Apakah e-Procurement Indonesia akan memiliki bussiness process tersendiri ?

apakah seluruh proses / tahapan telah dilakukan oleh sistem seperti evaluasi adminstrasi, teknis dan biaya serta penentuan pemenang ?

let's make procurement simple, accurate, and accountable through electronic.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar