Kamis, 05 Mei 2011

indikator keberhasilan penerapan e-Procurement ...

Pasal 107 Perpres No. 54 tahun2010

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan
untuk:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

lalu, apa yang menjadi penilaian keberhasilan penerapan e-Procurement ?

apakah selisih pagu anggaran dan kontrak berupa penghematan ?
apakah tingkat partisipasi penyedia barang/jasa yang mengikuti suatu paket pengadaan ?
apakah banyak jumlah paket pengadaan melalui e-Procurement?
apakah tingginya nilai pengadaan melalui e-Procurement?
apakah luasnya jangkauan suatu sistem e-Procurement ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar