Memasuki bulan ke-2 di tahun 2015 ini, ada yang baru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah :
1. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di K/L/Pemda/I pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyelesaiakan RUP Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan
Menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun
Melaksanakan seluruh PBJP melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement)
Mendorong pelaksanaan PBJP di masing-masing Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi.
Kepala Daerah mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJP, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Pokok-pokok perubahan
1.Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.Pelaksanaan pengadaan mendahului RUP
3.Perubahan pengaturan E-Tendering
4.Perubahan pengaturan E-Purchasing
5.Perubahan Lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
(materi sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015 LKPP)
selengkapnya
Perpres 4/2015 dan
Penjelasan
3. Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 menggunakan aplikasi SPSE
Ditujukan kepada LPSE untuk menginformasikan ULP atau Pokja yang masih menggunakan aplikasi SPSE versi 3.5,
sumber :
Khalid Mustafa