Kamis, 26 Februari 2015

10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015

Tanggal 16 Januari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Beleid perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering.
Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:
sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3209

Tidak ada komentar:

Posting Komentar