Rabu, 02 September 2015
Jumat, 29 Mei 2015
Cara Belanja dan Cara Pembayaran Pemerintah
2 hari lalu berkesempatan ditugaskan untuk menghadiri rapat pembahasan Rancangan Perka LKPP tentang Pembelian Online.
Perkembangan teknologi menjadikan adanya perubahan dan perkembangan terhadap cara belanja dan cara pembayaran tanpa dibatasi ruang dan waktu seiring dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, yaitu belanja secara online melalui situs-situs belanja online.
Inilah yang terjadi di kehidupan sehari-hari dalam masyarakat namun bagaimana dengan pemerintah mengingat kebutuhan pemerintah yang juga mengalami perkembangan seiring perkembangan jaman teknologi dan masyarakat. Mungkin dalam cara belanja dapat mengikuti perkembangan saat ini akan tetapi untuk cara pembayaran ada aturan dan tata cara terkait pengelolaan keuangan negara yang dirasa belum dapat mengikuti perkembangan dunia bisnis saat ini.
Berikut ada salah satu materi rapat pembahasan tersebut. Pengaturan-pengaturan perlu ditetapkan mengingat belanja pemerintah adalah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat yang merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara. Beberapa peraturan terkait masih dalam pembahasan juga antara lain peraturan tentang cara pembayaran, peraturan tentang ecommerce, serta peraturan lain yang telah diterapkan namun belum maksimal pelaksanaannya yaitu peraturan tentang pendaftaran sistem elektronik, guna memastikan sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk bertransaksi merupakan sistem elektronik yang benar.
Perkembangan teknologi menjadikan adanya perubahan dan perkembangan terhadap cara belanja dan cara pembayaran tanpa dibatasi ruang dan waktu seiring dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, yaitu belanja secara online melalui situs-situs belanja online.
Inilah yang terjadi di kehidupan sehari-hari dalam masyarakat namun bagaimana dengan pemerintah mengingat kebutuhan pemerintah yang juga mengalami perkembangan seiring perkembangan jaman teknologi dan masyarakat. Mungkin dalam cara belanja dapat mengikuti perkembangan saat ini akan tetapi untuk cara pembayaran ada aturan dan tata cara terkait pengelolaan keuangan negara yang dirasa belum dapat mengikuti perkembangan dunia bisnis saat ini.
Berikut ada salah satu materi rapat pembahasan tersebut. Pengaturan-pengaturan perlu ditetapkan mengingat belanja pemerintah adalah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat yang merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara. Beberapa peraturan terkait masih dalam pembahasan juga antara lain peraturan tentang cara pembayaran, peraturan tentang ecommerce, serta peraturan lain yang telah diterapkan namun belum maksimal pelaksanaannya yaitu peraturan tentang pendaftaran sistem elektronik, guna memastikan sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk bertransaksi merupakan sistem elektronik yang benar.
Jumat, 17 April 2015
#pbjid masih tentang Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar
1. Surat Edaran KA. LKPP : No. 1/2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar "menginstruksikan K/L/D/I menambah mengumumkan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung pada surat kabar nasional atau surat kabar provinsi"
2. Surat Edaran MenpanRB No.13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana "...guna mewujudkan Good Governance, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi"
(harga publikasi pengumuman pengadaan memang sudah di negosiasikan akan tetapi bisa menjadi biaya tinggi kalau tiap pelaksanaan harus diumumkan, apalagi bila diakumulasikan tiap instansi baik pusat maupun daerah)
2. Surat Edaran MenpanRB No.13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana "...guna mewujudkan Good Governance, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi"
(harga publikasi pengumuman pengadaan memang sudah di negosiasikan akan tetapi bisa menjadi biaya tinggi kalau tiap pelaksanaan harus diumumkan, apalagi bila diakumulasikan tiap instansi baik pusat maupun daerah)
Kamis, 16 April 2015
#pbjid CERITA LAMA BELUM KELAR (Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar)
Judul ini kayaknya cocok untuk pengumuman ini..
Terbitnya Perpres No. 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menurut hemat saya merupakan cikal bakal penggunaan media online untuk menggantikan media koran dalam pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada Perpres 8 tersebut telah diperkenalkan website pengadaan nasional (www.pengadaannasionalbappenas.go.id), saat ini disebut portal pengadaan nasional (inaproc) dengan alamat akses http://inproc.lkpp.go.id .
Seiring perkembangan terbitlah Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dinyatakan bahwa tidak lagi menggunakan koran sebagai media pengumuman pengadaan barang/jasa digantikan dengan pengadaan secara elektronik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dengn menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan secara Elektronik) melalui Portal Pengadaan Nasional (inaproc). Hal ini didukung dengan data statistik penggunaan internet di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat.
Namun dengan terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 tahun 2015, yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah menginstruksikan untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pada surat kabar nasional atau surat kabar provinsi, cukup mencengangkan. Sejak terbitnya Pepres 54/2010 lima tahun lalu, para pelaksana pengadaan barang/jasa telah meninggalkan penggunaan koran sebagai media pengumuman pengadaan, alokasi anggaran pun untuk pengumuman sudah ditiadakan.
Saat ini banyak yang bertanya tanya apakah Perpres yang telah diterbitkan dapat digugurkan dengan Surat Edaran tersebut, lalu bagaimana dengan alokasi anggarannya, karena sudah 5 tahun tidak ada alokasi anggaran pengumuman di koran ini.
Saat ini juga bertanya-tanya dengan terbitnya Surat Edaran ini, kira-kira seperti apa peraturan pengadaan baru yang akan terbit dalam waktu dekat ini. Akankah pengumuman dikoran kembali diwajibkan.
Mungkin menurut penilaian beliau pengumuman melalui media online belum menyentuh masyarakat luas sehingga diperlukan koran kembali, namun kalau melihat statistik penggunaan sosial media Indonesia sangat tinggi penggunanya.
Kalau masyarakat awam atau secar umum mungkin tidak banyak yang mengetahui informasi tentang portal pengadaan nasional dlsb, namun untuk kalangan pengusaha / penyedia barang/jasa telah mengetahui dan wajib mengetahui untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa. Jadi kalaupun ingin mensosialisasikan tidak perlu tiap instansi mengumumkan dikoran, cukup LKPP sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa secara periodik mengumumkan tentang portal pengadaan nasional di media koran.
Rabu, 08 April 2015
Strategi Pengadaan
Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang
dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam
mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat
kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga
berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan
prinsip pengadaan #pbjid
Kamis, 26 Februari 2015
10 Pertanyaan soal Perpres 4 Tahun 2015
Tanggal 16 Januari 2015 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Beleid perubahan keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering.
Dalam pelaksanaannya, banyak instansi pemerintah ataupun penyedia yang bertanya mengenai tindak lanjut dan pelaksanaan beberapa poin perubahan yang terdapat dalam beleid tersebut. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertugas menyiapkan rumusan strategi dan kebijakan serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah telah merangkum 10 pertanyaan yang paling sering disampaikan. Berikut 10 pertanyaan beserta jawaban tersebut:
sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3209
Jumat, 06 Februari 2015
What's new in 2015
Memasuki bulan ke-2 di tahun 2015 ini, ada yang baru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah :
1. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di K/L/Pemda/I pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyelesaiakan RUP Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan
2. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Pokok-pokok perubahan
1.Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.Pelaksanaan pengadaan mendahului RUP
3.Perubahan pengaturan E-Tendering
4.Perubahan pengaturan E-Purchasing
5.Perubahan Lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
(materi sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015 LKPP)
selengkapnya Perpres 4/2015 dan Penjelasan
3. Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 menggunakan aplikasi SPSE
Ditujukan kepada LPSE untuk menginformasikan ULP atau Pokja yang masih menggunakan aplikasi SPSE versi 3.5,
sumber : Khalid Mustafa
1. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di K/L/Pemda/I pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyelesaiakan RUP Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan
Menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun
Melaksanakan seluruh PBJP melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement)
Mendorong pelaksanaan PBJP di masing-masing Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi.
Kepala Daerah mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJP, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Pokok-pokok perubahan
1.Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2.Pelaksanaan pengadaan mendahului RUP
3.Perubahan pengaturan E-Tendering
4.Perubahan pengaturan E-Purchasing
5.Perubahan Lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
(materi sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015 LKPP)
selengkapnya Perpres 4/2015 dan Penjelasan
3. Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 menggunakan aplikasi SPSE
Ditujukan kepada LPSE untuk menginformasikan ULP atau Pokja yang masih menggunakan aplikasi SPSE versi 3.5,
sumber : Khalid Mustafa
Langganan:
Postingan (Atom)