Jumat, 14 September 2012

Lebaran note...Green Procurement

Hari itu Senin 2 Syawal 1433 H, sinar matahari jam 8 pagi di Pamulang Tangerang Selatan sangat cerah, bersama istri dan anak-anak sedang bersiap-siap untuk jalan-jalan mengisi libur lebaran. Ketika kami siap berangkat, saya masih harus membuka pagar utama perumahan tempat kami tinggal agar dapat dilewati kendaraan. Selesai membuka pagar saya kembali ke rumah untuk mengambil kendaraan, sambil menuju rumah ada seorang bapak yang sedang menyabit rumput dan tanaman tanaman rambat di rumah kosong tepat di depan rumah saya. Karena rumah itu belum juga ditempati oleh pemiliknya banyak tanaman liar banyak tumbuh di pekarangan rumahnya.
Sambil lewat saya tanya ke beliau, "rumahnya dibersiin emang udah mau ditempatin sama yang punya Beh ?", dengan logat betawinya dia menjawab "kagak, ini mah buat empan (makanan)", "oh gitu, iya dah jalan dulu Beh" kata saya. "Iyak" saut si bapak.

Akhirnya kami pun berangkat, dalam perjalan kami membahas kejadian tadi. Saya sampaikan tentang kejadian tadi ke istri saya, lalu dia berkata "kalau dulu emang orang kerjanya ke kebun sambil mencari  makan untuk peliharaannya seperti kambing atau sapi, untuk makan sehari-hari metik sayur atau buah, lalu sapi atau kambing dijual dan uangnya utk kebutuhan lainnya".
"Iya ya, sekarang boro-boro mau piara ayam, kambing apalagi sapi, tempatnya udah gak ada, buat cari rumput buat makannya udah susah karena tanah lapang atau kebun sudah banyak yang jadi perumahan atau bangunan lainnya, jangankan itu untuk memiliki taman kecil di rumah saja sudah sulit karena sudah habis buat garasi atau penambahan bangunan rumah. Setelah ngalor ngidul ngobrol sambil menikmati jalanan di Jakarta yang masih sepi ditinggal mudik diskusi kecil itu pun berakhir dengan sendirinya dengan menyisakan  pertanyaan.

Kira-kira kalau rumah itu sudah mulai ditempati, kemana lagi si Bapak itu mencari rumput untuk piaraannya ?

Sedemikian hebatnya kah dampak pembangunan sehingga tidak memberikan ruang lagi untuk kehidupan mahkluk hidup lainnya. atau apakah ini hanya egoisme manusia semata, dengan dalih pembangunan, modernisasi atau untuk meningkatkan pendapat negara/daerah lokasi.
Dapat kita saksikan banyak wilayah atau daerah yang awalnya merupakan kebun, sawah atau lainnya yang merupakan habitat berbagai tanaman dan hewan telah disulap dan dialih fungsikan menjadi jalan, bangunan beton lokasi bisnis, pusat perbelanjaan, perkantoran atau perumahan, hal ini terjadi tiap daerah berlomba-lomba.

Apakah yang dimaksud dengan pembangunan adalah seperti ini ? Banyak bangunan gedung bertingkat, baik perkantoran maupun pusat bisnis, kompleks perumahan, dan menyingkirkan sawah, kebun atau peternakan.
Mungkinkah hal inilah yang menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, sebab kebutuhannya makin tinggi sedangkan daerah penghasilnya secara perlahan makin berkurang., ditambah lagi dengan semakin hari semakin parah kemacetan yang mengakibatkan tingginya biaya angkut/pengiriman.
Andaikan Jakarta dan wilayah sekitarnya masih menyisakan area persawahan dan perkebunan atau peternakan, tentu kebutuhan minimal barang pokok dapat diproduksi di Jakarta sendiri, demikian pula daerah lainnya.

Kalau dikaitkan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah Perpres No. 54/2010 Bab XII Konsep Ramah Lingkungan Pasal 105 ayat 1 dinyatakan "Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk K/L/D/I dan masyarakat serta perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan".

Mencermati  Perpres 54/2010 tersebut, sudah jelas seharusnya pembangunan seharusnya memberikan dampak ekonomi dan sosial serta budaya kepada masyarakat lingkungan sekitar, dan untuk itu perlu ketegasan pemerintah untuk mengatur ruang dan wilayah yang dapat dikembangkan untuk pembangunan dan wilayah yang tetap dipertahankan. Dengan demikian terjadinya urbanisasi dapat dihindari, sehingga masyarakat yang awalnya bertani, berkebun dan berternak dapat mempertahankan bahkan mengembangkan usaha. Selain itu bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang kerap membayang bayangi negeri ini dapat dihindari.

Dalam Al Quran pun telah di firmankan oleh Allah SWT, antara lain  :

1. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Araf:56)


2. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Ar Rum:41)


3. Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? (Shaad:28)



Wallahualam bisawab

Selasa, 28 Agustus 2012

Jangan susun Rencana Anggaran Belanja Pemerintah


Judul itu terinspirasi ketika saya mengikuti acara Festival Sukses Mulia tanggal 4 Agustus 2012 lalu di Gedung SMESCO. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas sukses mulia dan Kubik training yang digagas oleh sang inspirator sukses Mulia Jamil Azzaini (@JamilAzzaini) merupaka event berbagi ilmu dan kemuliaan dalam bentuk pelatihan gratis serta bakti sosial yang diselenggarakan secara roadshow di 20 kota di Indonesia, yang melibatkan para Trainer Nasional, Tokoh Seni dan Budaya dan Tokoh Kemanusiaan.

Salah satu pembicara dalam acara tersebut adalah Febiola Aryanti (@FabFebi) dengan materi yang berjudul Jangan Buat Rencana Keuangan. Setelah di paparkan oleh mbak Febi ternyata judul itu masih ada sambungannya lengkapnya Jangan Buat Rencana Keuangan tanpa Rencana Hidup.
Rencana keuangan merupakan bagian dari rencana hidup jadi buat rencana hidup harus ada visi kesuksesan dan sisi kemulian dan itulah yang akan diaplikasikan dalam rencana keuangan. Apabila kita tidak meletakkan tujuan kepada harta yg ada pada kita harta itu akan mengalir ke tempat-tempat yang tanpa tujuan.

Begitu juga dengan penyusunan Rencana Anggaran pemerintah, rencana anggaran merupakan bagian dari tujuan yang akan dicapai mulai dari satuan kerja, instansi bahkan yang lebih besar yaitu tujuan Nasional . Dalam penyusunannya perlu adanya keselarasan mulai dari tujuan yang akan dicapai oleh satuan kerja sesuai dengan visi misinya, lalu tujuan satuan kerja ini dapat mendukung tujuan dan visi misi instansinya dan selanjutnya dapat mendukung tujuan serta visi misi nasional.
Sehingga nanti dalam pelaksanaannya karena memiliki tujuan yang jelas dengan tingkat prioritas masing-masing, setiap komponen akan mendukung agar rencana anggaran yang telah disusun berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, dengan demikian penyimpangan seperti yang saat ini sedang menjadi sorotan dapat diminimalisri karena dalam pelaksanaannya akan mengupayakan untuk  mensukseskan pencapaian tujuan tersebut untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa.  Dengan demikian rencana anggaran yang telah disusun tidak akan mengalir ke tempat-tempat yang tidak sesuai dengan tujuan nasional.

Kamis, 09 Agustus 2012

Revisi II Perpres 54/2010 -> Perpres 70/2012


Berikut point-point perubahan dalam Perpres 70/2012 dari website LKPP

Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
   m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

sumber : www.lkpp.go.id

Selasa, 07 Agustus 2012

Referensi Pengalaman Kerja dalam Pengadaan Jasa Konsultansi


Bermula dari pertanyaan teman pejabat pengadaan tentang bentuk referensi  sebagaimana dipersyaratkan Perpres No. 54/2010 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Jasa Konsultansi, bahwa dalam penilaian teknis terhadap pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dipersyaratkan adanya referensi dari pengguna jasa.
Pada Lembar Data Pengadaan (LDP) SDP Jasa Konsultansi  dalam mengevaluasi pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberikan penilaian;
b)    apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian;
c)    apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.

Pertanyaan yang diajukan adalah :
1.       Bagaimana bentuk referensi tersebut apakah copy kontrak juga merupakan referensi ?
2.       Untuk referensi  pengalaman tenaga ahli, apakah referensi yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan tempat di mana tenaga ahli tersebut bekerja atau diterbitkan oleh PPK ?

Terutama pada point 2, ada keraguan  ketika menemukan surat referensi untuk tenaga ahli yang diterbitkan oleh perusahaannya yang menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jasa tenaga ahli tersebut diperusahaannya, apakah ini dapat diterima dalam evaluasi.

Awalnya saya berpendapat kalau surat referensi diterbitkan oleh PPK selaku pemilik pekerjaan, dan walaupun agak ragu saya menyatakan bahwa salinan kontrak adalah merupakan referensi bahwa perusahaan tersebut pernah mendapat pekerjaan, sepanjang data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dengan mengkonfirmasikan kepada penerbit.

Karena ragu saya posting pertanyaan tersebut di milis instruktur pengadaan barang/jasa, beberapa rekan menanggapinya antara lain Pak Ano, Pak Ben Mansjur, Pak Thomas, dan terakhir pak Achmad Sugianto sebagian besar menyatakan referensi diterbitkan oleh PPK, terutama pada referensi untuk tenaga ahli karena keterkaitanya dengan kesesuaian pengalaman sebagaimana telah dipersyaratkan dalam KAK.

Akan tetapi karena pernyataan pak Thomas, terlintas dipikiran saya sebenarnya apa sih fungsinya referensi tersebut, apakah hanya sebatas untuk pembuktian saja yang bersangkutan pernah mengerjakan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam referensi tersebut atau memiliki maksud lain.
Pak Thomas mengatakan “tidak adanya mekanisme pembuatan referensi pekerjaan termasuk sistem pengadministrasiannya”.

Dan hal ini menyebabkan munkin referensinya dibuat ASPAL atau andaikan referensi tersebut ASLI, karena tidak jelas pengadministrasian panitia/pejabat pengadaan akan kesulitan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.

Dalam email balasan ke milis tersebut  saya tulis “secara manfaat referensi ini tidak terlalu berpengaruh untuk mengikuti tender di instansi pemerintah, beda halnya dengan perusahaan swasta dimana referensi dapat dijadikan dasar pertimbangan dan dapat memegang peranan penting dalam mengadakan kontrak kerja secara langsung dengan perusahaan maupun perorangan (tenaga ahli).
Berbeda dengan di instansi pemerintah yang tidak mengatur penunjukkan langsung berdasarkan referensi.  

Demikian pula kewajiban mengkonfirmasikan kebenarannya dengan tidak adanya mekanisme kewajiban pembuatan referensi (surat keterangan) di akhir masa pekerjaan secara otomatis tidak akan terdokumentasi dengan baik, jadi konfirmasi ini akan menjadi hambatan ketika dilaksanakan. Disisi lain karena tidak adanya mekanisme pembuatan referensi, banyak penyedia barang/jasa yang tidak mempedulikan hal ini, hal tersebut karena untuk pengadaan di instansi pemerintah memang tidak begitu diperlukan.

Secara harfiah menurut http://kamusbahasaindonesia.org  referensi berarti [n] (1) sumber acuan (rujukan, petunjuk) .  Munkin saya yang belum mendapatkan filosofi pada Perpres 54/2010 tentang referensi tersebut, akan tetapi seharusnya refensi itu digunakan bukan hanya sebagai bukti perusahaan atau tenaga ahli telah mengerjakan suatu pekerjaan, akan tetapi dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan atau tenaga ahli tersebut memang ahli dibidangnya dan layak untuk mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga panitia pengadaan tidak ragu lagi terhadap kemampuan perusahaan atau tenaga ahli tersebut. Ada kebanggaan tersendiri bagi perusahaan atau tenaga ahli ketika memperoleh referensi misalnya dari perusahaan perusahaan besar apalagi berskala internasional, karena dengan memperolehnya referensi tersebut berpeluang mendapatkan pekerjaan yang lebih besar lagi.

Senin, 16 Juli 2012

Tanggung Jawab Siapa?

Masih melanjutkan cerita sebelumnya Informasi Pelaksanaan Pekerjaan tentang perbaikan jalan yang sedang berlangsung di kota tempat kami tinggal saat ini yaitu Tangerang Selatan. Saat ini rasanya sudah hampir sebulan baik jalan utama maupun jalan lingkungan di beberapa lokasi sedang dilakukan perbaikan yaitu berupa pengecoran jalan, dan dibeberapa lokasi sudah hampir selesai.

Ketika pekerjaan sedang berlangsung terjadi pengaturan arus lalu lintas, biasanya dilakukan dengan sistem buka tutup melalui jalan secara bergantian. Nah, sebenarnya siapa kah yang berwenang atau yang bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas ini ? Apakah ini menjadi tanggung jawab kontraktor, atau tanggung jawab Dinas terkait pemda setempat/penanggung jawab pekerjaan, ataukah tanggung jawab pihak kepolisian setempat ?

Yang selama ini di dapati, lalu lintas dia atur oleh Polisi "Gopek" para pemuda tanggung yang biasanya tinggal di daerah sekitar lokasi pekerjaan dengan membawa tempat untuk "ngecrekin" tiap kendaraan yang lewat. Namun yang disayangkan kadang para pengatur jalan ini memaksa pengendara kendaraan untuk memberikan uang kepada mereka terutama kepada pengemudi angkutan umum, memang sampai saat ini adanya polisi "gopek" ini belum sampai taraf yang meresahkan kecuali kondisi lalu lintas saja yang kadang menjadi macet luar biasa. Akan tetapi  siapa yang seharusnyabertanggung jawab mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut ?

Selasa, 03 Juli 2012

Gratisan....

Elu sih emang maunya yang gratisan aja gak mau modal, celetuk si Ika pagi ini karena sedang ngomongin barang dagangannya Nita. Tak mau kalah langsung saya jawab " lu kira untuk dapetin gratisan gampang ?, susah tau...". Memangnya ada orang yang tiba-tiba memberikan sesuatu begitu saja, kata orang bule "No Free Lunch..." hehehe

Ya , menurut saya untuk tidak ada sesuatu yang benar-benar "gratisan" (kecuali udara dan sinar matahari), harus ada upaya yang dilakukan, misalnya gratis piring untuk pembelian 2 bungkus sabun cuci, atau beli 1 gratis 1 atau kita telah menolong seseorang dan untuk membalas jasa orang tersebut memberikan hadiah kepada kita. atau mendapat Jadi tetap ada upaya sebelumnya atau biasaya dikasih tanda *) Syarat dan Ketentuan Berlaku hehehe ...

Saya menyebut yang gratisan ini keajaiban-keajaiban, sebab seringkali datangnya tidak diduga waktu dan bentuknya.

Salah satu gratisan yang baru saya alami adalah Alhamdulilah baru-baru ini saya dinyatakan lulus sebagai instruktur pengadaan barang/jasa pemerintah bisa dikatakan lingkupnya nasional, dimana proses seleksi telah dilakukan pada beberapa bulan lalu melalui serangkaian kegiatan selama 5 hari. Yang dimaksud GRATISANnya antara lain menginap 5 hari di hotel, GRATIS, ikut serangkaian kegiatan pelatihan tentang pendalaman materi pengadaan barang/jasa GRATIS. :)

Yang telah saya lakukan sebelumnya yang mungkin menyebabkan saya masuk dalam seleksi peserta, persyaratan sebagaimana dalam form pendaftaran yaitu memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memiliki pengalaman mengajar terutama tentang pengadaan barang/jasa, serta memiliki blog, hal tersebut telah saya lalukan sebelumnya. Dan ketika mengisi form pendaftaran dapat sesuai dengan permintaan.  

Lalu bagaimana akhinya saya bisa lulus...hmm ini yang saya belum mendapatkan jawabannya, sebab sampai saat menulis tentang ini saya belum mendapatkan hasil penilaiannya.

Akan tetapi saya mencoba mencermati dan mencoba menjalankan apa yang di tulis oleh guru-guru melalui akun twitter maupun buku-bukunya yang mereka tulis antara lain @JamilAzzaini, @Yusuf_Mansur, @masmono08, @ipphoright, seperti yang diajarkan oleh mereka agar melakukan Sholat tepat waktu dan berjamaah di mesjid, bersedekah, menambah sholat sunnah, membahagiakan orang tua dan saya menjadi trainer agar teman-teman seruangan dikantor supaya lulus ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa (alhamdulilah 2 dari 6 orang lulus) - ingin lulus, luluskan orang lain.Wallahu'alam.

Alhamdulilah, smartphone "GRATIS", nginep di hotel GRATIS, naik pesawat GRATIS, Yuk raih dan tingkatkan target gratisan selanjutnya ....:)


Senin, 02 Juli 2012

Sholat vs BAB (Buang Air Besar)

Apakah Sholat wajib ?
Apakah BAB wajib ?
Apakah sholat diperlukan ?
Apakah BAB juga diperlukan ?

pertanyaan itu di lontarkan oleh ustadz Agung Rahmatullah Sidik dalam acara peringatan Isra Miraj hari minggu kemarin. Hal ini berkaitan dengan perintah Allah kepada Rosulullah Muhammad SAW yang mendapat perintah sholat 5 waktu dalam perjalanan Isra Miraj.
Seringkali ketika adzan berkumandang menunda sholat. Diibaratkan sholat tepat waktu mendapat Sapi, lalu telat 5 menit mendapat ayam lalu bila telat 10 menit mendapat telurnya dan kalau telat 30 menit tinggal apanya ?????? serentak dijawab tinggal TAInyaa.............. :))

Lalu apa hubungannya antara Sholat dan BAB?
Sholat merupakan kewajiban umat Islam sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT pada peristiwa Isra Miraj.
Lalu bagaimana dengan BAB ? BAB bukan merupakan kewajiban tapi kebutuhan, yang kalau tidak dilakukan akan mengakibatkan gangguan kesehatan.

Ok, lalu bagaimana dengan kondisi ini, ketika sedang rapat, tiba-tiba kebelet, apa yang akan dilakukan ? pasti buru2 ke WC kan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. lalu bagaimana ketika sedang rapat Adzan berkumandang, apakah langsung buru-buru meninggalkan rapat atau rapat dihentikan untuk segera sholat ? belum tentukan hehehe....

Contoh lain lagi, ketika dalam perjalanan mengendarai mobil, ketika kebelet biasanya nyupir mobilnya ngebut  mencari toilet, atau kalau lagi di tol buru-buru menuju rest area. Tapi ketika waktu sholat sudah masuk dan terdengan adzan, apakah buru-buru juga menuju rest area mencari mesjid ??