Senin, 10 Oktober 2011

Efektifitas pelaksanaan e-Procurement

Pada suatu rapat persiapan pengadaan, di rencanakan akan dilaksanakan belasan paket pengadaan jasa lainnya dengan nilai pengadaan sebesar lebih dari Rp 50 milyar. Pimpinan satker menginstruksikan agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara e-Procurement "Full e-Proc" tanpa sama sekali tatap muka dengan penyedia.

Dalam kesempatan itu satker mengkonfirmasikan kemampuan sistem dalam mengakomodir karakteristik paket pengadaan tersebut dikarenakan antara lain dokumen penawaran pada pengadaan tahun sebelumnya kurang lebih setebal 2 rim kertas ukuran A4, proses aanwijzing sebelumnya dimana rata-rata masing-masing penyedia menyampaikan pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Dikarenakan hal itu sistem kembali dipertanyakan seberapa besar kapasitas server data sistem, seberapa besar bandwidth yang disediakan lalu bagaimana layanan helpdesk apabila penyedia menghadapi mengupload penawaran.

Pertanyaannya adalah apakah sistem mampu melaksanaan secara Full e-Procurement ?

Pendapat saya pada saat itu adalah

Pada dasarnya sistem mampu melakukan proses seperti yang diinginkan oleh satuan kerja dan satker, akan tetapi pelaksanaan eprocurement adalah harus efektif dan efisien baik waktu, biaya maupun tenaga.

1. Berdasarkan pada besarnya nilai dan kompleksitas lingkup pekerjaan, apakah dari KAK yang sudah disusun sudah cukup dimengerti dan diyakini calon peserta memamami betul lingkup pekerjaan tanpa perlu dijelaskan dalam suatu forum, mengingat pada pengadaan sebelumnya ketika aanwijzing dilaksanakan secara manual masing-masing penyedia barang/jasa menyampaikan minimal 15 pertanyaan.

2. Dalam proses evaluasi penawaran, ketika proses manual (hardcopy) berapa lama evaluasi dilakukan untuk masing-masing perusahaan dengan penawaran yang rata-rata setebal hampir 2 rim kertas. Apabila data penawaran diuplod ke dalam sistem oleh penyedia dan lalu di download oleh panitia dengan jumlah halaman yang sama banyaknya, kira-kira berapa lama evaluasi dilakukan dengan membaca penawaran di monitor komputer.

Dari cerita singkat di atas, e-procurement bukan saja dapat memperoleh nilai kontrak yang efisien, akan tetapi dari prosesnya pun harus efektif dan efisien. Proses e-procurement yang ada saat ini menurut saya adalah proses pengadaan manual yang di elektronikkan sehingga banyak terjadi ke rancuan dalam penerapannya, sehingga muncullah istilah Semi & Full e-Procurement. Yaitu bila sebagaian tahapan pengadaan dilakukan secara elektronik itu disebut Semi, kalau seluruh tahapan dilakukan secara elektronik disebut Full e-Procurement.

Pendapat saya adalah kalau proses pengadaan elektronik masih di campur dengan proses manual walaupun seluruh tahapan dilakukan secara elektronik itu Semi, akan tetapi kalau seluruh proses dilakukan secara murni elektronik atau semua dilakukan oleh sistem itu adalah Full e-Procurement.

Kembali ke cerita di atas.

Bagaimana proses e-procurement dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan e-Procurement yang tertuang pada pasal 107 Perpres 54/2010 yaitu "memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah karakteristik pengadaan itu sendiri.

1. Proses aanwijzing : apabila KAK yang di susun mampu memberikan gambaran utuh lingkup pekerjaan tanpa harus di jelaskan proses aanwijzing bisa dilakukan secara elektronik, akan tetapi seperti halnya pekerjaan konstruksi yang memerlukan survei lapangan, jenis pengadaan lainnya pun demikian apabila keterangan pada KAK dirasa tidak mampu memberikan gambaran proses aanwijzing dapat dilakukan secara manual.

2. Pemasukan penawaran : saat ini banyak yang gengsi atau malu kalau pemasukan penawaran manual (hardcopy), entah khawatir karena takut dianggap melanggar peraturan atau karena satker atau instansi lain sudah tidak melakukan manual sehingga ingin ikut-ikutan.
adakalanya penawaran yang disampaikan hanya beberapa lembar kertas saja, apabila file penawaran dikonversikan ke dokumen hardcopy, akan tetapi bagaimana penawaran yang memerlukan banyak kertas ditambah lagi dengan banyak gambar...kalau di konversikan ke bentuf softcopy menghasilkan besar file hingga ratusan Mb.

Akibatnya boros bandwidth karena masing-masing penyedia berupaya untuk mengupload file dalam jumlah yang besar dimana besarnya kemungkinan gagal atau file rusak dan tidak dapat dibuka, selain itu tidak semua orang terbiasa membaca tulisan dalam jumlah yang banyak dalam waktu yang lama di komputer, sebagian dari kita masih terbiasa lebih nyaman membaca dalam bentuk hardcopy. Yang pada akhirnya dokument tersebut harus di cetak lagi, 2 kali kerja akibatnya tidak efektif dan efisien waktu & biaya.

Jadi dalam pelaksanaan e-Procurement pun panitia pengadaan harus "SMART" dalam menilai karakteristik pengadaannya agar proses secara e-Procurement benar-benar membantu sehingga pengadaan menjadi lebih efektif dan efisien bukan hanya dari nilai kontrak akan tetapi dari keseluruhan proses pengadaan tersebut.

Akan tetapi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada dampak hukumnya apabila e-procurement pelaksanaannya bersifat semi ? namun apabila yang dijadikan pertimbangan adalah efisiensi dan efektifikas proses pengadaan apakah akan disalahkan juga?

Jumat, 26 Agustus 2011

Service Level dalam Pelayanan aplikasi e-Procurement

Perpres 54/2010 pada Pasal 111 ayat 5 dinyatakan "LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP".

Lalu seperi apa service level agreementnya apakah yang dimaksud pada perpres ini adalah layanan LPSE ke Para Pengguna aplikasi (ULP & Penyedia b/j) atau Layanan LKPP ke LPSE ? saat ini kita masih menunggu informasi lebih lanjut tentang SLA ini.

Terlepas dari hal itu semua, secara umum Service Level (tingkat layanan) terdapat kesamaan. Khusus di instansi pemerintah dasar hukumnya adalah Kepmenpan No. 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.

Dalam Keputusan Menteri tersebut dinyatakan tentang sendi-sendi pelayanan umum, antara lain :

1. KESEDERHANAAN
2. KEJELASAN/KEPASTIAN
3. KEAMANAN
4. KETERBUKAAN
5. EFISIEN
6. EKONOMIS
7. KEADILAN
8. KETEPATAN WAKTU

Berdasarkan 8 butir tersebut di atas, SLA tersebut dapat mencakup semua aspek tersebut. sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif & efisien dan dapat terukur.

Dalam proses e-procurement, sebagaimana telah diketahui memiliki unit kerja bertugas untuk melayani para pengguna aplikasinya. Layanannya berupa Bantuan teknis penggunaan aplikasi, permintaan user ID & password, serta layanan lainnya yang terkait dengan proses e-procurement.


Salah satu contohnya antara lain proses verifikasi. Dalam proses verifikasi perlu informasi yang jelas, seperti dokumen apa saja yang akan diverifikasi, apa saja yang akan diverifikasi, bagaimana verifikasi dilakukan serta lamanya proses verifikasi.

Tidak berbeda dengan layanan publik lainnya layanan pengadaan secara elektronik di harapkan nanti SLA yang akan diterbitkan mengacu pada sendi-sendi layanan tersebut didukung oleh prosedur-prosedur yang efektif dan efiesien , sehingga dalam memberikan layanan dapat terukur kinerjanya sehingga dapat memberikan layanan prima.

Sabtu, 23 Juli 2011

Dengan e-Procurement %tase penghematan semakin kecil ?

Mengutip wawancara detik.com dengan Ka. LKPP dinyatakan bahwa "Dengan diterapkannya proses tender melalui e-procurement sekitar 17% anggaran belanja bisa dihemat." (artikel : LKPP: Modus Tender ala Nazaruddin Ada Sejak Orde Baru).

Namun apabila memperhatikan hubungannya dengan diterapkannya Perpres No. 54/2010, penerapan e-procurement dimasa yang akan datang rasanya tidak dapat diidentikan dengan penghematan, mengapa ?

1. 1. Pasal 16 tentang Penetapan HPS dinyatakan Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan,….

2. 2. Pada Pasal 107 tentang tujuan pengadaan secara elektronik ayat b dinyatakan “meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;”…


Apabila dalam penyusunan HPS telah benar-benar sesuai dengan harga pasar setempat yang dapat dipertanggung jawabkan, lalu dengan pelaksanaan e-procurement yang telah menjadikan suatu pasar cyber penyedia barang/jasa yang berskala nasional bahkan internasional, justru penghematan semakin kecil persentasenya hal tersebut dikarenakan karena kompetisi harga yang semakin ketat dan sehat dengan penawaran yang berkualitas baik teknis, administrasi serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan hasil pengadaan berupa kontrak pekerjaan agar hasilnya dapat sesuai dengan spesifikasi teknis dan lingkup pekerjaan. dengan mengembangkan sistem monitoring pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mampu memonitor setiap tahapan pelaksanaan kontrak, agar dalam hasil pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan sesuai perencanaan spesifikasi teknis maupun ruang lingkup pengadaan.

Selasa, 05 Juli 2011

cerita e-Procurement dulu dan sekarang

Seperti pesan Bung Karno pada setiap pidatonya "Jangan sekali kali melupakan sejarah" atau lebih dikenal dengan "JAS MERAH", yuk kita flashback sejenak tentang sejarah lahirnya e-procurementnya di Indonesia.

di awali dengan e-Announcement yang merupakan awal menuju e-Procurement Indonesia secara bertahap sampai lahirnya LKPP sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Artikel-artikel ini menurut saya bisa mewakili kisah besar

saya mendapatkan beberapa artikel yang menarik tentang awal penerapan eprocurement di indonesia di antaranya dapat di dilihat
- www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3373/
-
Perkembangan e-Procurement
- empat daerah terapkan sistem pengadaan secara elektronik http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/09/29/brk,20070929-108644,id.html

Pembentukan LKPP

Penerapan eprocurement saat ini

Integrasi data e-Procurement dengan Sistem Ditjen Pajak

semoga artikel ini dapat menjadi referensi guna perkembangan e-Procurement di Indonesia di masa mendatang.

Kamis, 16 Juni 2011

e-Procurement atau Integritas ?

Dalam beberapa kesempatan sering saya mendengar, "kalau memakai e-proc pasti bisa tidur nyenyak"..

Semoga memang demikian adanya. Akan tetapi sistem hanyalah alat bantu manusia dalam menjalankan tugasnya, yang harus terus menerus di bina adalah integritas para pelaku atau pengguna sistem e-procurement itu sendiri bahkan pengelola sistem e-procurement. e-Procurement tidak dapat mendeteksi adanya kecurangan, e-Procurement tidak dapat mendeteksi adanya pengaturan tender, walaupun pelaksanaan faceless (tanpa tatap muka) namun sistem tidak dapat mendeteksi pertemuan-pertemuan yang dilakukan diluar sistem guna mengatur suatu tender.

Dapat di rasakan secara tidak langsung kehadiran sistem e-procurement telah mengubah mind set para pelaku pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan menjadi lebih hati-hati, akan tetapi sebagaimana telah disebutkan di atas justru pembinaan dari integritas menjadi sangat mutlak, para oknum akan berusaha mencari kelemahan sistem dan membuat modus baru penyimpangan pelaksanaan pengadaan dengan sistem eprocurement.

Apabila integritas sudah bagus apakah e-procurement masih diperlukan ?

Selasa, 31 Mei 2011

kualifikasi administrasi penyedia barang/jasa pada proses pengadaan -rev

Selaku orang awam dari lingkungan sipil coba kita analisa dari sudut pandang awam..

Perpres 54/2010 adanya prinsip pengadaan yaitu : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Pada penjelasan Perpres 54/201 tersebut dinyatakan :
"Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel".

"Pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/ APBD".

Kalau tidak salah menterjemahkan tujuan dari Perpres No.54/2010 ini pengadaan barang/jasa ini harus lah efektif dan efisien dimana hasil dari pengadaan harus lah menguntungkan negara dari sisi keuangan dengan kualitas sesuai yang dipersyaratkan.

Kalau memang ini tujuannya mengapa apa ada yang salah dari proses pengadaan dari peraturan-peraturan sebelumya padahal kalau bertujuan sama yaitu efektif dan efisien dari sisi keuangan dengan kualitas sesuai dengan persyaratan, sehingga aturan tentang proses pengadaan di revisi .

Bila demikian mengapa dalam mendapatkan pemenang pengadaan ada proses kualifikasi administrasi penyedia barang/jasa ? apakah artinya banyak pengusaha yang tidak memiliki administrasi yang benar, sehingga masih harus di evaluasi kembali.

Lalu bagaimana hubungannya dengan dokumen perusahaan seperti, Ijin Usaha, Kewajiban perpajakan, laporan keuangan yang diaudit, serta dokumen lainnya terkait dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Bukankah tiap dokumen perusahaan saling berkaitan dan berada dalam satu rangkaian yang di dalamnya terdapat kewajiban pengusaha untuk melaporkan keberadaan dan kemampuan perusahaannya.

Jadi kalau keberadaan dan kemampuan serta kelengkapan dokumen administrasi sudah terdokumentasi dengan baik, seharusnya proses pengadaan menjadi lebih cepat tanpa perlu melakukan evaluasi kualifikasi administrasi perusahaan tinggal mencari perusahaan yang dapat memberikan penawaran yang dinilai efisien. Kalau begitu yang seharusnya perlu dirubah bukannya sistem atau tata cara pengadaan akan tetapi sistem untuk mengawasi keberadaan dan kemampuan perusahaan tersebut.

Kalau tugas penilaian kemampuan perusahaan (kualifikasi) dilakukan dalam proses pengadaan lalu apa fungsi dari instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen perusahaan ? apakah hanya sekedar menerbitkan saja tanpa peduli keberadaan perusahaan tersebut ? rasanya tidak adil yah ...

Justru seharusnya proses pengadaan ini murni pengadaan saja tanpa perlu lagi melakukan evaluasi dokumen administrasi perusahaan..dengan demikian proses pengadaan jadi lebih efektif dan efisien...ataukah diciptakan sistem atau mekanisme yang memungkinkan informasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi perusahaan dapat diakses.

Mungkin pernyataan ini akan di sangkal oleh para penyusun peraturan tentang pengadaan dengan berbagai pertimbangan, tapi seperti yang di atas tadi rasanya tidak adil kalau para instansi penerbit dokumen administrasi perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap dokumen yang diterbitkannya bahkan kepada perusahaannya dengan tidak mengawasi keberadaan dan kemampuan perusahaan tersebut.

Senin, 30 Mei 2011

reach to the sky...



merupakan salah satu kalimat dari Woody si koboi cerdik tokoh utama film Toy Story.

Kalimat itu menginspirasi ketika berada dalam pesawat terbang. Serasa menggapai langit menikmati keindahan dan keagungan ciptaan Allah SWT. Beraneka ragam bentuk awan dan sinar matahari yang merupakan master piece ciptaan Allah yang tiada banding.

Beberapa kesempatan sempat
di dokumentasikan walau dengan kamera digital sederhana.