Karena hadir bukan sebagai peserta tetapi pendamping narasumber, duduk mojok paling belakang.
Pas, Pak Kepala LKPP menyampaikan materi. Yang dapat saya tangkap (karena tidak mengikuti dari awal), disampaikan karena banyaknya permasalahan terkait tenaga ahli dalam pelaksanaan jasa konsultansi, maka diwacanakan tenaga ahli masuk ke dalam e-Katalog.
Selasa, 26 Agustus 2014
Kamis, 03 Juli 2014
Gak Mau Lulus Ujian Sertifikasi PBJ
Disela-sela pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tentang organisasi pengadaan, salah seorang peserta berkomentar.
Peserta (P) : saya gak mau lulus aja pak, daripada nanti kalau lulus jadi PPK atau panitia pengadaan.
Trainer (T) : kalau gitu bapak sudah siap menjadi kepala ULP donk.... :)
Peserta (P) : eh ???!!!
peserta lain bertepuk tangan dan menyalami beliau....
Pasal 17 Perpres 70/2014
1.a Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk kepala ULP
Peserta (P) : saya gak mau lulus aja pak, daripada nanti kalau lulus jadi PPK atau panitia pengadaan.
Trainer (T) : kalau gitu bapak sudah siap menjadi kepala ULP donk.... :)
Peserta (P) : eh ???!!!
peserta lain bertepuk tangan dan menyalami beliau....
Pasal 17 Perpres 70/2014
1.a Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk kepala ULP
Senin, 26 Mei 2014
Kamis, 17 April 2014
Rabu, 29 Januari 2014
Menambah 50 hari kalender melewati tahun anggaran, Yakin ??? (kisah akhir tahun 2013)
Beberapa hari lalu, seorang teman menelpon saya untuk berdiskusi tentang pelaksanaan klausul kontrak tentang penambahan 50 hari kalender setelah berakhirnya kontrak apabila penyedia belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 70/2012 tentang perubahan kedua Perpres No. 54/200 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Diceritakan bahwa penyedia akan menggunakan haknya untuk menambah 50 hari kalender sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, akan tetapi pemilik pekerjaan ragu-ragu karena penambahan 50 hari tersebut akan melampaui tahun anggaran 2013 ini.
Kepada teman tersebut saya sampaikan, apakah yakin penyedia tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam 50 hari ? lalu andaikan dapat selesai dalam 50 hari yang otomatis akan melampaui tahun, apakah yakin di Tahun Anggaran berikutnya dapat di anggarkan sisa pembayarannya atau disetujui alokasinya ?
Dalam percakapan tersebut saya juga sampaikan, menurut teman-teman narasumber pengadaan barang/jasa melalui blognya diantaranya khalid mustafa dengan artikel putuskan saja semua kontrak akhir tahun, samsul ramli dengan artikel ternyata solusi akhir tahun = putus kontrak, tidak menyarankan untuk melakukan penambahan 50 hari kalender apalagi yang melewati tahun anggaran.
Pada Pasal 93 pada Perpres 70/2012 dinyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
a1. berdasarkan penilaian PPK Penyedia Barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan secara keseluruhan pekerjaan walaupun diberi kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan
a2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Dalam pertanyaan kepada teman tersebut, saya menanyakan apakah YAKIN, penyedia tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan dalam 50 hari. Disampaikan bahwa penyedia menyatakan mampu untuk menyelesaikan, karena itulah penyedia menuntut haknya untuk di beri kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian, saya menanyakan kembali tentang pekembangannya, dan ternyata hal ini akan dibahas lebih lanjut, atas permintaan teman tersebut, saya kirimkan materi yang berhubungan dengan pelaksanaannya.
Saat ini saya belum menanyakan lagi perkembanganya, pada waktu itu disampaikan hambatan yang membuat pelaksanaan pekerjaan harus diperpanjang adalah karena masalah cuaca (hujan) sehingga pekerjaan fisik yang sedang dilaksanakan tertunda dan perlu ditambah waktu pelaksanaannya hingga melewati tahun anggaran.
Namun kenyataannya sejak memasuki awal tahun 2014 kondisi cuaca tidak berubah malah cenderung hujan dengan intensitas yang cukup tinggi sehingga menyebabkan beberapa wilayah tergenang air. (Apabila) kontrak telah di tambah waktu pelaksanaannya 50 hari, sepertinya akan molor lagi pelaksanaannya karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanaan pekerjaan. Dengan demikian dalam perencanaan pengadaan juga telah memperhitungkan kondisi cuaca ini yang sekiranya dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, sehingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran dapat di hindari.
Saat ini saya belum menanyakan lagi perkembanganya, pada waktu itu disampaikan hambatan yang membuat pelaksanaan pekerjaan harus diperpanjang adalah karena masalah cuaca (hujan) sehingga pekerjaan fisik yang sedang dilaksanakan tertunda dan perlu ditambah waktu pelaksanaannya hingga melewati tahun anggaran.
Namun kenyataannya sejak memasuki awal tahun 2014 kondisi cuaca tidak berubah malah cenderung hujan dengan intensitas yang cukup tinggi sehingga menyebabkan beberapa wilayah tergenang air. (Apabila) kontrak telah di tambah waktu pelaksanaannya 50 hari, sepertinya akan molor lagi pelaksanaannya karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanaan pekerjaan. Dengan demikian dalam perencanaan pengadaan juga telah memperhitungkan kondisi cuaca ini yang sekiranya dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, sehingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran dapat di hindari.
Jumat, 06 Desember 2013
Peraturan Menteri Keuangan No. 157/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan No. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Pasal 2
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara,makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(2) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
Pasal 8
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan, termasuk materi yang tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.
Pasal 10
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga,
layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith.
PMK No. 157/PMK.02/2013 selengkapnya
Pasal 2
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara,makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(2) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
Pasal 8
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan, termasuk materi yang tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.
Pasal 10
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga,
layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith.
PMK No. 157/PMK.02/2013 selengkapnya
Langganan:
Postingan (Atom)


