Kamis, 09 Agustus 2012

Revisi II Perpres 54/2010 -> Perpres 70/2012


Berikut point-point perubahan dalam Perpres 70/2012 dari website LKPP

Perubahan yang tertuang dalam Perpres 70 tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan bottlenecking dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan, yang meliputi :
1. Dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, dibuat ketentuan baru tentang :
    a. Kewajiban setiap K/L/D/I membuat rencana umum pengadaan dan rencana penarikan
    b. Kewajiban melaksanakan pengadaan di awal  tahun anggaran sebelum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
    c. Memperluas penggunaan e-katalog untuk barang-barang yang spesifikasi dan harganya jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi/jagung, dan sejenisnya.
Saat ini LKPP telah membuat e-katalog untuk kendaraan bermotor.
    d. Menaikkan nilai pengadaan langsung untuk barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya sampai dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), yang semula Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Menaikan nilai pelelangan sederhana untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang semula Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
    e. Hasil pengadaan langsung harus diumumkan di website masing-masing K/L/D/I untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
    f. Penambahan metode pelelangan terbatas untuk pengadaan barang.
    g. Mengubah persyaratan konsultan internasional.
    h. Pengecualian persyaratan sertifikat keahlian untuk PPK yang dijabat Eselon II keatas atau dijabat oleh PA/KPA apabila tidak ada pejabat yang memenuhi persyaratan bersertifikat.
    i. Memperpendek waktu pelelangan sederhana menjadi paling kurang 12 hari kerja semula 14 hari kerja.
    j. Pendelegasian menjawab sanggah banding dari Pimpinan K/L/D/I  ke pejabat Eselon I/II.
    k. Menaikan jaminan sanggah banding semula 2 0/00 (dua per seribu) maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi 1% dari nilai HPS.
    l. Mengubah besaran uang muka kontrak tahun jamak maksimum sebesar 20% dari nilai kontrak dan harus menyusun rencana penggunaan uang muka.
   m. Penghapusan larangan bagi Peserta yang terafiliasi.
2. Dalam rangka memperjelas dan menghilangkan ketentuan yang multi tafsir, yaitu :
    a. Memperjelas keberadaan ULP di Daerah adalah 1 ULP untuk 1 provinsi/kabupaten/kota;
    b. Memperjelas tugas dan kewenangan Ketua dan Pokja ULP (penanggung jawab proses pemilihan adalah Pokja ULP).
    c. Memperjelas adanya penyetaraan teknis untuk pelelangan dengan metoda dua tahap.
    d. Memperjelas bahwa yang berhak menyanggah adalah peserta yang memasukan penawaran.
3. Memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan
    a. Lampiran Perpres dijadikan Keputusan Kepala  (dengan persetujuan Menteri PPN);
    b. Mempertegas adanya mainstream Regular Bidding dan Direct Purchasing;
    c. Penambahan barang yang Direct Purchasing ditentukan oleh Kepala LKPP.
Perpres 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.

sumber : www.lkpp.go.id

Selasa, 07 Agustus 2012

Referensi Pengalaman Kerja dalam Pengadaan Jasa Konsultansi


Bermula dari pertanyaan teman pejabat pengadaan tentang bentuk referensi  sebagaimana dipersyaratkan Perpres No. 54/2010 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Jasa Konsultansi, bahwa dalam penilaian teknis terhadap pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dipersyaratkan adanya referensi dari pengguna jasa.
Pada Lembar Data Pengadaan (LDP) SDP Jasa Konsultansi  dalam mengevaluasi pengalaman perusahaan dan pengalaman tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    apabila melampirkan referensi dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman kerja diberikan penilaian;
b)    apabila tidak dilengkapi referensi maka tidak diberikan penilaian;
c)    apabila melampirkan referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.

Pertanyaan yang diajukan adalah :
1.       Bagaimana bentuk referensi tersebut apakah copy kontrak juga merupakan referensi ?
2.       Untuk referensi  pengalaman tenaga ahli, apakah referensi yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan tempat di mana tenaga ahli tersebut bekerja atau diterbitkan oleh PPK ?

Terutama pada point 2, ada keraguan  ketika menemukan surat referensi untuk tenaga ahli yang diterbitkan oleh perusahaannya yang menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jasa tenaga ahli tersebut diperusahaannya, apakah ini dapat diterima dalam evaluasi.

Awalnya saya berpendapat kalau surat referensi diterbitkan oleh PPK selaku pemilik pekerjaan, dan walaupun agak ragu saya menyatakan bahwa salinan kontrak adalah merupakan referensi bahwa perusahaan tersebut pernah mendapat pekerjaan, sepanjang data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dengan mengkonfirmasikan kepada penerbit.

Karena ragu saya posting pertanyaan tersebut di milis instruktur pengadaan barang/jasa, beberapa rekan menanggapinya antara lain Pak Ano, Pak Ben Mansjur, Pak Thomas, dan terakhir pak Achmad Sugianto sebagian besar menyatakan referensi diterbitkan oleh PPK, terutama pada referensi untuk tenaga ahli karena keterkaitanya dengan kesesuaian pengalaman sebagaimana telah dipersyaratkan dalam KAK.

Akan tetapi karena pernyataan pak Thomas, terlintas dipikiran saya sebenarnya apa sih fungsinya referensi tersebut, apakah hanya sebatas untuk pembuktian saja yang bersangkutan pernah mengerjakan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam referensi tersebut atau memiliki maksud lain.
Pak Thomas mengatakan “tidak adanya mekanisme pembuatan referensi pekerjaan termasuk sistem pengadministrasiannya”.

Dan hal ini menyebabkan munkin referensinya dibuat ASPAL atau andaikan referensi tersebut ASLI, karena tidak jelas pengadministrasian panitia/pejabat pengadaan akan kesulitan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.

Dalam email balasan ke milis tersebut  saya tulis “secara manfaat referensi ini tidak terlalu berpengaruh untuk mengikuti tender di instansi pemerintah, beda halnya dengan perusahaan swasta dimana referensi dapat dijadikan dasar pertimbangan dan dapat memegang peranan penting dalam mengadakan kontrak kerja secara langsung dengan perusahaan maupun perorangan (tenaga ahli).
Berbeda dengan di instansi pemerintah yang tidak mengatur penunjukkan langsung berdasarkan referensi.  

Demikian pula kewajiban mengkonfirmasikan kebenarannya dengan tidak adanya mekanisme kewajiban pembuatan referensi (surat keterangan) di akhir masa pekerjaan secara otomatis tidak akan terdokumentasi dengan baik, jadi konfirmasi ini akan menjadi hambatan ketika dilaksanakan. Disisi lain karena tidak adanya mekanisme pembuatan referensi, banyak penyedia barang/jasa yang tidak mempedulikan hal ini, hal tersebut karena untuk pengadaan di instansi pemerintah memang tidak begitu diperlukan.

Secara harfiah menurut http://kamusbahasaindonesia.org  referensi berarti [n] (1) sumber acuan (rujukan, petunjuk) .  Munkin saya yang belum mendapatkan filosofi pada Perpres 54/2010 tentang referensi tersebut, akan tetapi seharusnya refensi itu digunakan bukan hanya sebagai bukti perusahaan atau tenaga ahli telah mengerjakan suatu pekerjaan, akan tetapi dapat dijadikan rujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan atau tenaga ahli tersebut memang ahli dibidangnya dan layak untuk mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga panitia pengadaan tidak ragu lagi terhadap kemampuan perusahaan atau tenaga ahli tersebut. Ada kebanggaan tersendiri bagi perusahaan atau tenaga ahli ketika memperoleh referensi misalnya dari perusahaan perusahaan besar apalagi berskala internasional, karena dengan memperolehnya referensi tersebut berpeluang mendapatkan pekerjaan yang lebih besar lagi.

Senin, 16 Juli 2012

Tanggung Jawab Siapa?

Masih melanjutkan cerita sebelumnya Informasi Pelaksanaan Pekerjaan tentang perbaikan jalan yang sedang berlangsung di kota tempat kami tinggal saat ini yaitu Tangerang Selatan. Saat ini rasanya sudah hampir sebulan baik jalan utama maupun jalan lingkungan di beberapa lokasi sedang dilakukan perbaikan yaitu berupa pengecoran jalan, dan dibeberapa lokasi sudah hampir selesai.

Ketika pekerjaan sedang berlangsung terjadi pengaturan arus lalu lintas, biasanya dilakukan dengan sistem buka tutup melalui jalan secara bergantian. Nah, sebenarnya siapa kah yang berwenang atau yang bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas ini ? Apakah ini menjadi tanggung jawab kontraktor, atau tanggung jawab Dinas terkait pemda setempat/penanggung jawab pekerjaan, ataukah tanggung jawab pihak kepolisian setempat ?

Yang selama ini di dapati, lalu lintas dia atur oleh Polisi "Gopek" para pemuda tanggung yang biasanya tinggal di daerah sekitar lokasi pekerjaan dengan membawa tempat untuk "ngecrekin" tiap kendaraan yang lewat. Namun yang disayangkan kadang para pengatur jalan ini memaksa pengendara kendaraan untuk memberikan uang kepada mereka terutama kepada pengemudi angkutan umum, memang sampai saat ini adanya polisi "gopek" ini belum sampai taraf yang meresahkan kecuali kondisi lalu lintas saja yang kadang menjadi macet luar biasa. Akan tetapi  siapa yang seharusnyabertanggung jawab mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut ?

Selasa, 03 Juli 2012

Gratisan....

Elu sih emang maunya yang gratisan aja gak mau modal, celetuk si Ika pagi ini karena sedang ngomongin barang dagangannya Nita. Tak mau kalah langsung saya jawab " lu kira untuk dapetin gratisan gampang ?, susah tau...". Memangnya ada orang yang tiba-tiba memberikan sesuatu begitu saja, kata orang bule "No Free Lunch..." hehehe

Ya , menurut saya untuk tidak ada sesuatu yang benar-benar "gratisan" (kecuali udara dan sinar matahari), harus ada upaya yang dilakukan, misalnya gratis piring untuk pembelian 2 bungkus sabun cuci, atau beli 1 gratis 1 atau kita telah menolong seseorang dan untuk membalas jasa orang tersebut memberikan hadiah kepada kita. atau mendapat Jadi tetap ada upaya sebelumnya atau biasaya dikasih tanda *) Syarat dan Ketentuan Berlaku hehehe ...

Saya menyebut yang gratisan ini keajaiban-keajaiban, sebab seringkali datangnya tidak diduga waktu dan bentuknya.

Salah satu gratisan yang baru saya alami adalah Alhamdulilah baru-baru ini saya dinyatakan lulus sebagai instruktur pengadaan barang/jasa pemerintah bisa dikatakan lingkupnya nasional, dimana proses seleksi telah dilakukan pada beberapa bulan lalu melalui serangkaian kegiatan selama 5 hari. Yang dimaksud GRATISANnya antara lain menginap 5 hari di hotel, GRATIS, ikut serangkaian kegiatan pelatihan tentang pendalaman materi pengadaan barang/jasa GRATIS. :)

Yang telah saya lakukan sebelumnya yang mungkin menyebabkan saya masuk dalam seleksi peserta, persyaratan sebagaimana dalam form pendaftaran yaitu memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memiliki pengalaman mengajar terutama tentang pengadaan barang/jasa, serta memiliki blog, hal tersebut telah saya lalukan sebelumnya. Dan ketika mengisi form pendaftaran dapat sesuai dengan permintaan.  

Lalu bagaimana akhinya saya bisa lulus...hmm ini yang saya belum mendapatkan jawabannya, sebab sampai saat menulis tentang ini saya belum mendapatkan hasil penilaiannya.

Akan tetapi saya mencoba mencermati dan mencoba menjalankan apa yang di tulis oleh guru-guru melalui akun twitter maupun buku-bukunya yang mereka tulis antara lain @JamilAzzaini, @Yusuf_Mansur, @masmono08, @ipphoright, seperti yang diajarkan oleh mereka agar melakukan Sholat tepat waktu dan berjamaah di mesjid, bersedekah, menambah sholat sunnah, membahagiakan orang tua dan saya menjadi trainer agar teman-teman seruangan dikantor supaya lulus ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa (alhamdulilah 2 dari 6 orang lulus) - ingin lulus, luluskan orang lain.Wallahu'alam.

Alhamdulilah, smartphone "GRATIS", nginep di hotel GRATIS, naik pesawat GRATIS, Yuk raih dan tingkatkan target gratisan selanjutnya ....:)


Senin, 02 Juli 2012

Sholat vs BAB (Buang Air Besar)

Apakah Sholat wajib ?
Apakah BAB wajib ?
Apakah sholat diperlukan ?
Apakah BAB juga diperlukan ?

pertanyaan itu di lontarkan oleh ustadz Agung Rahmatullah Sidik dalam acara peringatan Isra Miraj hari minggu kemarin. Hal ini berkaitan dengan perintah Allah kepada Rosulullah Muhammad SAW yang mendapat perintah sholat 5 waktu dalam perjalanan Isra Miraj.
Seringkali ketika adzan berkumandang menunda sholat. Diibaratkan sholat tepat waktu mendapat Sapi, lalu telat 5 menit mendapat ayam lalu bila telat 10 menit mendapat telurnya dan kalau telat 30 menit tinggal apanya ?????? serentak dijawab tinggal TAInyaa.............. :))

Lalu apa hubungannya antara Sholat dan BAB?
Sholat merupakan kewajiban umat Islam sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT pada peristiwa Isra Miraj.
Lalu bagaimana dengan BAB ? BAB bukan merupakan kewajiban tapi kebutuhan, yang kalau tidak dilakukan akan mengakibatkan gangguan kesehatan.

Ok, lalu bagaimana dengan kondisi ini, ketika sedang rapat, tiba-tiba kebelet, apa yang akan dilakukan ? pasti buru2 ke WC kan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. lalu bagaimana ketika sedang rapat Adzan berkumandang, apakah langsung buru-buru meninggalkan rapat atau rapat dihentikan untuk segera sholat ? belum tentukan hehehe....

Contoh lain lagi, ketika dalam perjalanan mengendarai mobil, ketika kebelet biasanya nyupir mobilnya ngebut  mencari toilet, atau kalau lagi di tol buru-buru menuju rest area. Tapi ketika waktu sholat sudah masuk dan terdengan adzan, apakah buru-buru juga menuju rest area mencari mesjid ??

Jumat, 22 Juni 2012

Informasi Pelaksanaan Pekerjaan


Dibulan ini, Tangerang Selatan kota tempat kami tinggal disedang gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur fisik, terutama perbaikan jalan. Di beberapa titik sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai di pasang spanduk bertuliskan himbauan untuk mencari jalan alternative untuk menghindari perbaikan jalan tersebut.

Akan tetapi di suatu pagi hari ketika kami akan berangkat kerja, terjadi kemacetan karena sedang berlangsung pengecoran jalan, akhirnya kami terpaksa ikut memutarkan kendaraan untuk melalui jalan alternatif dan di pagi hari yang masih gelap itu yang biasanya terlihat sepi kali ini sedikit berbeda karena banyak kendaraan yang memilih berputar mencari jalan alternatif, padahal dimalam harinya walaupun sudah siap untuk di cor jalan tersebut masih dapat di lewati .

Menurut saya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kejelasan waktu kapan dimulai perbaikan jalan dan kapan selesainya, sebagaimana telah dimuat dalam kerangka acuan kerja yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dokumen penawaran yang disampaikan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan. Memang di lokasi proyek terdapat papan proyek yang berisi informasi tentang pelaksanaan pekerjaan namun tidak sedikit juga masyarakat kurang memperhatikan hal tersebut. Pemasangan spanduk informasi tersebut sudah tepat, karena spanduk dipasang beberapa hari sebelum pelaksanaan akan tetapi penambahan informasi kapan pekerjaan dimulai dan kapan selesai bisa merupakan salah satu bentuk komitmen terhadap ketepatan waktu pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Jumat, 15 Juni 2012

Belajarlah dari tukang parkir.


Demikian pesan dari Ustadz Hasanudin dalam kegiatan pengajian rutin hari minggu kebetulan minggu ini (10/06/2012) bertempat di Rumah Bapak Ir Saiful Bachri, pengajian biasanya bertempat di Mushola Al-Hikmah.

Tausiah mengambil tema tentang menyusukuri nikmat Allah. Disampaikan oleh Ustadz bahwa hidup kita ini sama halnya dengan tukang parkir. Sebagai suatu profesi pekerjaan tukang parkir memiliki tugas untuk menjaga mobil maupun motor yang dititipkan kepadanya. Dengan kata lain pada saat itu dia memiliki banyak mobil dan banyak motor yang harus dijaga. Pada saat menjaga kendaraan harus disertai dengan rasa tanggung jawab seolah memiliki seluruh kendaraan tersebut agar dapat menjaga kendaraan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang buruk. Walaupun didasari dengan rasa memiliki tukang parkir harus ikhlas ketika sang pemilik kendaraan mengambil kendaraan yang dimilikinya.

Analogi tersebut sama halnya dengan kehidupan kita, diri kita dan semua yang kita miliki adalah milik Allah. Oleh karena itu kita harus dapat menjaganya sesuai dengan perintah dan amanat Allah. Demikian pula halnya apabila Allah menginginkan milik-Nya kembali kita harus siap untuk mengembalikannya. Sudahkah kita mempersiapkan diri dengan baik ketika kita kembali pada-Nya ?