Selasa, 06 Maret 2012

Setahun pelaksanaan Perpres No. 54

Maret 2012, tanpa terasa tahun 2012 telah berjalan memasuki bulan ke-3. Setahun sudah Perpres 54 ini dilalui, masih teringat tahun 2011 lalu pelaksanaan pengadaan masih meraba-raba sambil mempelajari kandungan perpres tersebut.

Selanjutnya tahun ini merupakan masa penilaian terhadap proses pengadaan yang telah berlangsung di tahun 2011. Ya, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan akan mengevaluasi apa yang telah dilakukan oleh ULP/Pokja maupun pejabat pengadaan. Ada rasa ketakutan dari teman-teman panitia ketika akan melakukan suatu tahapan pengadaan, apalagi ketika dilapangan berhadapan dengan masalah yang belum pernah terjadi dengan aturan baru ini. Dan saat itu motivasi yang disampaikan adalah "saat ini kita start pada titik yang sama, yang membedakan siapa yang membaca dan mempelajari perpres tersebut lebih banyak". Hanya permasalahan penyamaan persepsi saja yang munkin terjadi dan ini merupakan hal yang wajar dalam pemahaman suatu aturan.

Memang perbedaan persepsi inilah yang akan menjadi point utama pada saat proses ini (audit/pemeriksaan), dan seyogyanya perlu penyamaan persepsi dulu terhadap setiap proses pengadaan antara auditor dan auditee, karena umur perpres ini masih sangat muda dan tiap-tiap pelaku pengadaan masih penyusuaian dengan aturan baru karena masih terbawa-bawa dengan pola aturan sebelumnya.

Itulah mengapa apa yang telah dilakukan tahun lalu belum tentu juga benar menurut satu persepsi akan tetapi menurut pandangan lain sudah benar, oleh karenanya di tahun ini perlu di review kembali sebelum menyusun administrasi pengadaan, apakah sudah benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan jangan mengandalkan copy paste.

Bulan Maret ini biasanya instansi pengawas akan mulai melakukan tugasnya, kita tunggu rapotnya, seperti di atas tadi saat ini kita start atau mulai memperlajari dan menerapkan dalam waktu yang sama, perdebatan dan argumentasi pemahaman perpres dipastikan sangat seru, karena masing-masing memiliki argumentasi. Disamping itu dalam waktu dekat akan diterbitkannya revisi Perpres No. 54 yang diharapkan akan mengakomodir kekurangan-kekurangan pada aturan sebelumnya, sehingga selanjutnya pelaksanaan pengadaan akan lebih baik.


Senin, 30 Januari 2012

Error !!!

Error ! itulah magic word, ketika seseorang mendapatkan kesulitan menggunakan suatu perangkat IT.

Begitu juga dalam penerapan e-procurement, kata ajaib ini memang cukup ampuh digunakan oleh pengguna e-procurement ketika mendapati sebuah masalah, dan bagi petugas helpdesk cukup membuat shock juga ketika mendengar kata-kata ini sebab khawatir memang sistem sedang error.

Namun, ketika dirinci seperti apa error yang dimaksud ternyata penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman terhadap penggunaan aplikasi, sehingga sistem lah yang disalahkan, hal ini berpotensi mengganggu proses pengadaan yang sedang berlangsung karena dapat dijadikan alasan untuk menggagalkan proses pengadaan.

Dengan demikian bagi petugas helpdesk yang melayani pengguna, dituntut untuk mencari informasi lebih jauh error yang dimaksud sebelum ditindaklanjuti secara teknis apabila error tersebut terbukti.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuktikan error tersebut adalah :
1. meminta admin, memeriksa aktivitas user tersebut melalui user log
2. meminta admin, memberikan monitoring report kondisi jaringan pada saat terjadinya eror,
3. atau meminta admin, data pengadaan yang sedang berjalan pada tahapan yang sama apakah juga mengalami permasalahan yang sama,

Rabu, 04 Januari 2012

2012

Hari ini Rabu, 4 Januari 2011, tak terasa 4 hari telah dilalui di awal tahun 2012 ini.
Tak terasa pula masih banyak rencana-rencana di tahun 2011 yang belum diwujudkan. Waktu terasa semakin cepat seiring dengan perkembangan teknologi, sepertinya jam dan kalender telah diupgrade dengan processor yang terbaru dan tercepat, sehingga waktu berjalan dengan cepat.

Di awal bulan Desember 2011 lalu, pada saat sholat jumat Khotib berkhotbah tentang hijrah sebagai refleksi peringatan tahun baru Hijriah. Dalam pergaulan sehari-hari, hijrah selalu di artikan dengan perpindahan secara fisik dari 1 tempat ke tempat lain. Padahal lebih dari itu kita setiap saat harus selalu ber-hijrah untuk meninggalkan yang buruk menuju yang lebih baik dan selalu meningkatkan kualitas keimanan.. ya.. Never Ending Hijrah...hijrah setiap saat...sehingga kita akan selalu menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang sebelumnya.

Memang kadang kita memerlukan suatu moment untuk melakukan perubahan, dan pergantian tahun ini yang paling sering untuk dijadikan refleksi apa yang telah kita lakukan dalam 1 tahun. Rasanya jadi banyak PRnya kalau dikumpulin dulu selama 1 tahun, lebih ringan kalau setiap saat selalu menginstrospeksi diri dan mengevaluasi diri apa yang telah kita lakukan saat ini sudah lebih baik dan bermanfaat.

Senin, 10 Oktober 2011

Efektifitas pelaksanaan e-Procurement

Pada suatu rapat persiapan pengadaan, di rencanakan akan dilaksanakan belasan paket pengadaan jasa lainnya dengan nilai pengadaan sebesar lebih dari Rp 50 milyar. Pimpinan satker menginstruksikan agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara e-Procurement "Full e-Proc" tanpa sama sekali tatap muka dengan penyedia.

Dalam kesempatan itu satker mengkonfirmasikan kemampuan sistem dalam mengakomodir karakteristik paket pengadaan tersebut dikarenakan antara lain dokumen penawaran pada pengadaan tahun sebelumnya kurang lebih setebal 2 rim kertas ukuran A4, proses aanwijzing sebelumnya dimana rata-rata masing-masing penyedia menyampaikan pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan. Dikarenakan hal itu sistem kembali dipertanyakan seberapa besar kapasitas server data sistem, seberapa besar bandwidth yang disediakan lalu bagaimana layanan helpdesk apabila penyedia menghadapi mengupload penawaran.

Pertanyaannya adalah apakah sistem mampu melaksanaan secara Full e-Procurement ?

Pendapat saya pada saat itu adalah

Pada dasarnya sistem mampu melakukan proses seperti yang diinginkan oleh satuan kerja dan satker, akan tetapi pelaksanaan eprocurement adalah harus efektif dan efisien baik waktu, biaya maupun tenaga.

1. Berdasarkan pada besarnya nilai dan kompleksitas lingkup pekerjaan, apakah dari KAK yang sudah disusun sudah cukup dimengerti dan diyakini calon peserta memamami betul lingkup pekerjaan tanpa perlu dijelaskan dalam suatu forum, mengingat pada pengadaan sebelumnya ketika aanwijzing dilaksanakan secara manual masing-masing penyedia barang/jasa menyampaikan minimal 15 pertanyaan.

2. Dalam proses evaluasi penawaran, ketika proses manual (hardcopy) berapa lama evaluasi dilakukan untuk masing-masing perusahaan dengan penawaran yang rata-rata setebal hampir 2 rim kertas. Apabila data penawaran diuplod ke dalam sistem oleh penyedia dan lalu di download oleh panitia dengan jumlah halaman yang sama banyaknya, kira-kira berapa lama evaluasi dilakukan dengan membaca penawaran di monitor komputer.

Dari cerita singkat di atas, e-procurement bukan saja dapat memperoleh nilai kontrak yang efisien, akan tetapi dari prosesnya pun harus efektif dan efisien. Proses e-procurement yang ada saat ini menurut saya adalah proses pengadaan manual yang di elektronikkan sehingga banyak terjadi ke rancuan dalam penerapannya, sehingga muncullah istilah Semi & Full e-Procurement. Yaitu bila sebagaian tahapan pengadaan dilakukan secara elektronik itu disebut Semi, kalau seluruh tahapan dilakukan secara elektronik disebut Full e-Procurement.

Pendapat saya adalah kalau proses pengadaan elektronik masih di campur dengan proses manual walaupun seluruh tahapan dilakukan secara elektronik itu Semi, akan tetapi kalau seluruh proses dilakukan secara murni elektronik atau semua dilakukan oleh sistem itu adalah Full e-Procurement.

Kembali ke cerita di atas.

Bagaimana proses e-procurement dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan e-Procurement yang tertuang pada pasal 107 Perpres 54/2010 yaitu "memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan. Salah satu yang dipertimbangkan adalah karakteristik pengadaan itu sendiri.

1. Proses aanwijzing : apabila KAK yang di susun mampu memberikan gambaran utuh lingkup pekerjaan tanpa harus di jelaskan proses aanwijzing bisa dilakukan secara elektronik, akan tetapi seperti halnya pekerjaan konstruksi yang memerlukan survei lapangan, jenis pengadaan lainnya pun demikian apabila keterangan pada KAK dirasa tidak mampu memberikan gambaran proses aanwijzing dapat dilakukan secara manual.

2. Pemasukan penawaran : saat ini banyak yang gengsi atau malu kalau pemasukan penawaran manual (hardcopy), entah khawatir karena takut dianggap melanggar peraturan atau karena satker atau instansi lain sudah tidak melakukan manual sehingga ingin ikut-ikutan.
adakalanya penawaran yang disampaikan hanya beberapa lembar kertas saja, apabila file penawaran dikonversikan ke dokumen hardcopy, akan tetapi bagaimana penawaran yang memerlukan banyak kertas ditambah lagi dengan banyak gambar...kalau di konversikan ke bentuf softcopy menghasilkan besar file hingga ratusan Mb.

Akibatnya boros bandwidth karena masing-masing penyedia berupaya untuk mengupload file dalam jumlah yang besar dimana besarnya kemungkinan gagal atau file rusak dan tidak dapat dibuka, selain itu tidak semua orang terbiasa membaca tulisan dalam jumlah yang banyak dalam waktu yang lama di komputer, sebagian dari kita masih terbiasa lebih nyaman membaca dalam bentuk hardcopy. Yang pada akhirnya dokument tersebut harus di cetak lagi, 2 kali kerja akibatnya tidak efektif dan efisien waktu & biaya.

Jadi dalam pelaksanaan e-Procurement pun panitia pengadaan harus "SMART" dalam menilai karakteristik pengadaannya agar proses secara e-Procurement benar-benar membantu sehingga pengadaan menjadi lebih efektif dan efisien bukan hanya dari nilai kontrak akan tetapi dari keseluruhan proses pengadaan tersebut.

Akan tetapi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada dampak hukumnya apabila e-procurement pelaksanaannya bersifat semi ? namun apabila yang dijadikan pertimbangan adalah efisiensi dan efektifikas proses pengadaan apakah akan disalahkan juga?

Jumat, 26 Agustus 2011

Service Level dalam Pelayanan aplikasi e-Procurement

Perpres 54/2010 pada Pasal 111 ayat 5 dinyatakan "LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP".

Lalu seperi apa service level agreementnya apakah yang dimaksud pada perpres ini adalah layanan LPSE ke Para Pengguna aplikasi (ULP & Penyedia b/j) atau Layanan LKPP ke LPSE ? saat ini kita masih menunggu informasi lebih lanjut tentang SLA ini.

Terlepas dari hal itu semua, secara umum Service Level (tingkat layanan) terdapat kesamaan. Khusus di instansi pemerintah dasar hukumnya adalah Kepmenpan No. 81 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.

Dalam Keputusan Menteri tersebut dinyatakan tentang sendi-sendi pelayanan umum, antara lain :

1. KESEDERHANAAN
2. KEJELASAN/KEPASTIAN
3. KEAMANAN
4. KETERBUKAAN
5. EFISIEN
6. EKONOMIS
7. KEADILAN
8. KETEPATAN WAKTU

Berdasarkan 8 butir tersebut di atas, SLA tersebut dapat mencakup semua aspek tersebut. sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif & efisien dan dapat terukur.

Dalam proses e-procurement, sebagaimana telah diketahui memiliki unit kerja bertugas untuk melayani para pengguna aplikasinya. Layanannya berupa Bantuan teknis penggunaan aplikasi, permintaan user ID & password, serta layanan lainnya yang terkait dengan proses e-procurement.


Salah satu contohnya antara lain proses verifikasi. Dalam proses verifikasi perlu informasi yang jelas, seperti dokumen apa saja yang akan diverifikasi, apa saja yang akan diverifikasi, bagaimana verifikasi dilakukan serta lamanya proses verifikasi.

Tidak berbeda dengan layanan publik lainnya layanan pengadaan secara elektronik di harapkan nanti SLA yang akan diterbitkan mengacu pada sendi-sendi layanan tersebut didukung oleh prosedur-prosedur yang efektif dan efiesien , sehingga dalam memberikan layanan dapat terukur kinerjanya sehingga dapat memberikan layanan prima.

Sabtu, 23 Juli 2011

Dengan e-Procurement %tase penghematan semakin kecil ?

Mengutip wawancara detik.com dengan Ka. LKPP dinyatakan bahwa "Dengan diterapkannya proses tender melalui e-procurement sekitar 17% anggaran belanja bisa dihemat." (artikel : LKPP: Modus Tender ala Nazaruddin Ada Sejak Orde Baru).

Namun apabila memperhatikan hubungannya dengan diterapkannya Perpres No. 54/2010, penerapan e-procurement dimasa yang akan datang rasanya tidak dapat diidentikan dengan penghematan, mengapa ?

1. 1. Pasal 16 tentang Penetapan HPS dinyatakan Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan,….

2. 2. Pada Pasal 107 tentang tujuan pengadaan secara elektronik ayat b dinyatakan “meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;”…


Apabila dalam penyusunan HPS telah benar-benar sesuai dengan harga pasar setempat yang dapat dipertanggung jawabkan, lalu dengan pelaksanaan e-procurement yang telah menjadikan suatu pasar cyber penyedia barang/jasa yang berskala nasional bahkan internasional, justru penghematan semakin kecil persentasenya hal tersebut dikarenakan karena kompetisi harga yang semakin ketat dan sehat dengan penawaran yang berkualitas baik teknis, administrasi serta harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya yang perlu ditekankan adalah pelaksanaan hasil pengadaan berupa kontrak pekerjaan agar hasilnya dapat sesuai dengan spesifikasi teknis dan lingkup pekerjaan. dengan mengembangkan sistem monitoring pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mampu memonitor setiap tahapan pelaksanaan kontrak, agar dalam hasil pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan sesuai perencanaan spesifikasi teknis maupun ruang lingkup pengadaan.

Selasa, 05 Juli 2011

cerita e-Procurement dulu dan sekarang

Seperti pesan Bung Karno pada setiap pidatonya "Jangan sekali kali melupakan sejarah" atau lebih dikenal dengan "JAS MERAH", yuk kita flashback sejenak tentang sejarah lahirnya e-procurementnya di Indonesia.

di awali dengan e-Announcement yang merupakan awal menuju e-Procurement Indonesia secara bertahap sampai lahirnya LKPP sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Artikel-artikel ini menurut saya bisa mewakili kisah besar

saya mendapatkan beberapa artikel yang menarik tentang awal penerapan eprocurement di indonesia di antaranya dapat di dilihat
- www.bappenas.go.id/get-file-server/node/3373/
-
Perkembangan e-Procurement
- empat daerah terapkan sistem pengadaan secara elektronik http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/09/29/brk,20070929-108644,id.html

Pembentukan LKPP

Penerapan eprocurement saat ini

Integrasi data e-Procurement dengan Sistem Ditjen Pajak

semoga artikel ini dapat menjadi referensi guna perkembangan e-Procurement di Indonesia di masa mendatang.