Sumber
: Materi Presentasi tentang Online Single Submission (OSS) Menko Perekonomian
Terbitnya Peraturan Presiden No.
91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang mengamanatkan bahwa
dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan
pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi
melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission atau disingkat OSS). Dalam pelaksanaan OSS tersebut diterbitkan pula
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik yang merupakan pedoman pelaksanaan penerbitan
izin dalam berusaha.
Pada Peraturan Pemerintah No. 24
tahun 2018 tersebut diperkenalkan pelaksanaan proses penerbitan izin melalui
sistem yang terintegrasi sebagaimana disebutkan di atas yaitu melalui OSS. Sistem
OSS merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem lain dan merupakan gerbang
(gateway) layanan perizinan baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (PP
24/2018, Pasal 90), untuk melakukan proses pendaftaran yang akan menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB), checklist compliance/komitmen atas izin usaha dan
izin komersial, penerbitan izin usaha/izin komersial setelah terpenuhi
persyaratan komitmen, dan notifikasi atas semua izin. Setidaknya ada lima (5) sistem yang
terintegrasi dalam mendukung bisnis proses sistem OSS, yaitu antara lain :
a . Sistem
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Ditjen Pajak, sebagai sarana Referensi Master
sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Apabila pelaku usaha belum
memilik NPWP, OSS akan memproses pemberian NPWP.
b . Sistem
Administrasi Kependudukan (Adminduk) – Ditjen Adminduk Kemendagri, Proses
validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP-el dan KK sebelum
investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.
c . Sistem
Administrasi Hukum Umum (AHU) - Ditjen AHU Kemenkumham, akan melakukan validasi
terhadap data pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM
d. Sistem
Indonesia Nasional Single Window (INSW), Proses perizinan komersial terkait
impor/ekspor, logistik dan Cross Border Trade Facilitation
e.
Aplikasi
SiCantik - Ditjen Aptika Kemkominfo, Pemrosesan Izin usaha/Komersial di PTSP
Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi, dengan data yang diterima dari
sistem OSS. (merupakan sistem perizinan elektronik sebagaimana ditentukan pada
pada Pasal 90 PP 24/2018 dan Surat Mendagri No. 503/4032/SJ dan 503/4033/SJ
tanggal 28 Juni 2018 tentang Kesiapan
PTSP daerah dalam menghadapi implementasi Online Single Submission (OSS))
Dalam Peraturan Presiden No.
24/2018, pemohon perizinan berusaha terdiri atas :
a. Pelaku
usaha perseorangan, dan
b. Pelaku
usaha non perseorangan, terdiri dari :
-
Perseroan terbatas;
-
Perusahaan umum;
-
Perusahaan umum daerah;
-
Badan hukum lainnya dan dimiliki oleh negara;
-
Badan Layanan Umum;
-
Lembaga Penyiaran;
-
Badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
-
Koperasi;
-
Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap)
-
persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
-
persekutuan perdata. (PP 24/2018, Pasal 6)
Proses penerbitan ijin melalui OSS diawali dengan penerbitan Nomor
Induk Berusaha (NIB) setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di OSS. Nomor
Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha berusaha dan digunakan oleh
Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial
atau Operasional (PP 24/2018, Pasal 25). Adapun tahapan pelaksanaan perizinan
berusaha adalah
a. Pendaftaran
b. penerbitan
Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c. pemenuhan
Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d. pembayaran
biaya;
e. fasilitasi;
f.
masa berlaku; dan
g. pengawasan
(PP 24/2018, Pasal 25)
Proses pendaftaran sebagaimana disebutkan pada
Pasal 21 Perpres 24 tahun 2018 yaitu melakukan akses ke OSS dengan cara
memasukkan data antara laim :
a. NIK
dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan ;
b. nomor
pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran perseroan terbatas,
yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan
komanditer (commanditaire vennootschap), persekutuan firma (venootschap onder
firma), atau persekutuan perdata;
c. dasar
hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya
yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
Dalam kaitannya dengan
pelaksanaan kualifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur
dalam Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.
16 tahun 2018, bahwa persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas penyedia
barang/jasa, diantaranya :
a. Memiliki izin
usaha sesuai dengan peraturan perundangundangan, antara lain di bidang
pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai
dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi),kategori/golongan/sub
golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.
b. Untuk usaha
perorangan tidak diperlukan izin usaha.
c. Memiliki Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP dan
telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau
menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa.
f. Secara hukum
mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1)
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2)
Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk
Dengan pemberlakukan Online
Single Submision (OSS), dapat membantu dalam pelaksanaan kualifikasi minimal
untuk mastikan kesesuaian data administrasi/legalitas perusahaan. Perusahaan
yang telah melakukan pendaftaran pada OSS akan memperoleh Nomor Induk Berusaha
(NIB), dimana NIB tersebut merupakan hasil validasi dan verifikasi data
perusahaan dengan sistem lain yang telah terhubung dengan OSS sebagai mana
disebutkan di atas.
Pada pelaksanaan kualifikasi
penyedia barang/jasa, NIB dapat merupakan salah satu pemenuhan terhadap
persyaratan kualifikasi administasi penyedia barang/jasa yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), hal ini
sebagaimana disebutkan pada Pasal 24, PP 24/2018 bahwa NIB juga berlaku sebagai
TDP, Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Selanjutnya pada
Pasal 27 disebutkan bahwa NIB merupakan pengesahanan TDP.
Sedangkan untuk pemenuhan
persyaratan izin usaha , penyedia barang/jasa wajib untuk menyampaikan izin
usaha sesuai dengan bidangnya. Adapun bagi penyedia barang/jasa (pelaku usaha),
hal ini sebagaiman disebutkan pada Pasal 24 PP 24/2018 bahwa pelaku usaha yang
telah memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha (PP 24/2018, Pasal 31) dan
izin komersial atau operasional untuk memenuhi a. standar, sertifikat, dan/atau
lisensi; dan/atau b. pendaftaran barang/jasa (PP 24/22018, Pasal 39). Proses Penerbitan
izin sebagaimana dimaksud berdasarkan pada pemenuhan terhadap komitmen/persyaratan
pada 20 sektor usaha yang diatur pelaksanaannya lebih lanjut oleh Menteri dan
pimpinan lembaga sektor berupa norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan
berusaha (PP 24/2018, pasal 88).
Dengan demikian penyedia
barang/jasa yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa untuk memenuhi
persyaratan kualifikasi selain menggunakan NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan
juga wajib menyampaikan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai
dengan bidang usahanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Barang/jasa Secara
Elektronik (SPSE) yang didukung oleh Sistem Kinerja Penyedia Barang/jasa
Pemerintah (SIKAP) dapat berintegrasi dengan OSS dalam hal mendapatkan data
penyedia barang/jasa yang valid. Valid sebagaimana dimaksud adalah kesesuaian
data administratif penyedia barang/jasa seperti nama perusahaan, alamat, npwp
dan pemilik perusahaan.
Begitu juga dalam sisi pengawasan
melalui sistem OSS dapat menyampaikan informasi berupa penghentian sementara
atau pencabutan perizinan berusaha, dengan demikian pelaksana pengadaan
barang/jasa dapat mengantisipasi penyedia barang/jasa yang tidak dapat memenuhi
persyaratan kualifikasi yang diakibatkan karena tindakan terhadap
ketidaksesuaian atau penyimpangan.
Referensi :
-
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha
-
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
-
Materi Presentasi tentang Pelaksanaan Online Single
Submission, Menko Perekonomian
-
Materi Presentasi Tentang Implementasi Sicantik Dalam
Mendukung Penerapan Online Single Submission
*) Tulisan telah dipublikasikan di Majalah IAPI edisi 17/2018