Smartcity selalu diidentikkan dengan perangkat teknologi informasi
dengan sistem yang canggih, infrastruktur dan akses internet yang cepat
dan tersedia di seluruh kota, berbagai macam aplikasi yang dimiliki
pemerintah daerah dalam mendukung proses pemerintahan dan layanan
kemasyarakat. Pemahaman tersebut tidaklah salah karena dalam rangka
kemudahan dan kecepatan layanan masyarakat maupun kinerja pemerintah
daerah penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi yang
terintegrasi satu dengan lainnya sangat dibutuhkan terutama dalam
pengambilan keputusan yang starategis, agar dapat memperoleh data dan
informasi yang akurat.
Namun pertanyaannya, peralatan teknologi
dan sistem informasi yang seperti apa yang benar-benar dibutuhkan oleh
pemerintah daerah dalam membangun smartcity. Di Indonesia beberapa
daerah yang telah memproklamirkan dirinya sebagai smartcity adalah
daerah yang memiliki sistem perangkat teknologi informasi yang
terhubungan dalam ruangan yang disebut dengan Command Center atau pusat
kendali di mana seluruh aktivitas kantor pemerintah dan kondisi kota
dapat termonitor melalui perangkat CCTV yang terpasang diberbagai sudut
kota yang terhubung ke command center tersebut. Serta aplikasi dan media
sosial yang diperuntukan masyarakat juga terhubung dan dimonitor ke
command center guna mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi
masyarakat.
Pada akhirnya daerah yang telah lebih unggul
infrastrukturnya dijadikan rujukan dan model oleh daerah lain untuk
memiliki perangkat dan sistem yang serupa agar menjadi smartcity
walaupun mungkin perangkat yang dibutuhkan tidak sekompleks daerah lain.
Melalui Gerakan #menuju100smartcity pemerintah daerah diajak untuk
memetakan dan merancang kebutuhan pelaksanaan smartcity termasuk
perangkat dan sistem teknologi informasi.
Secara umum dalam perencanaan pengadaan perangkat dan sistem teknonolgi informasi, ditemukenali bahwa :
a.
perencanaan pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan
sumberdaya akan tetapi hanya melakukan duplikasi kesuksesan program
sejenis yang telah dilakukan pemerintah daerah lainnya atau terjebak
dengan penawaran produk tertentu.
b. pemaketan pengadaan perangkat
dan aplikasi belum mempertimbangkan kemampuan penyedia wilayah terhadap
perangkat yang dibutuhkan
c. Masih terkendala dalam penyusunan HPS
dan spesifikasi teknis karena kebutuhan dan kurangnya pengetahuan
terhadap barang atau sistem yang akan diadakan
d. Seringkali terjebak pada pemilihan model pengadaan melalui penyedia barang/jasa atau melalui swakelola.
Adapun kendala teknis dalam merencanakan pengadaan teknologi informasi antara lain :
1. keterbatasan pemahaman terhadap produk karena user bukan seller
2. setiap merk memiliki produk yang setara dalam menjaring pasar
3. fanatik terhadap merk tertentu
4. sulit mendefinisikan spesifikasi teknis atau spesifikais kinerja
5. tidak adanya standar terhadap aplikasi tertentu
6.
solusi teknologi identik dengan merek tertentu dimana masing-masing
merk memiliki keunggulan dan kekurangan sehingga kesulitan dalam
pemilihan spesifikasi teknis
7.pertimbangan beli atau sewa belum dapat terdefinisi sesuai kebutuhannya
8.perbedaan pandangan terhadap kompleksitas teknologi informasi
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan prinsip
pengadaan yaitu efektif, efisien, terbuka, bersaing dan akuntabel
sehingga dalam melakukan perencanaan perangkat dan sistem informasi ini,
secara umum perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
menentukan skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
sumberdaya, seperti SDM, kelistrikan, lokasi perangkat. dalam hal ini
peningkatan kemampuan SDM juga tidak kalah penting dengan pengadaan
perangkat itu sendiri.
2. menganalisa kebutuhan penggunaan aplikasi,
seperti ruang lingkup pengguna aplikasi apakah aplikasi akan digunakan
secara internasional, nasional atau lokal, kompleksitas bisnis proses,
perkiraan database yang akan dikelola. dengan pertimbangan apakah akan
membeli aplikasi jadi, membuat aplikasi atau menyewa aplikasi. Hal ini
juga terkait dengan keberlangsungan sistem tersebut.
3. memahami
perangkat atau sistem yang akan digunakan, baik dari spesifikasi teknis
maupun kinerja sesuai dengan peruntukannya yaitu jenis sistem dan data
yang akan dikelolanya.
4. Mencari informasi tentang ketersediaan layanan purna jual di daerah
Hal
lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 82 tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik bahwa Penyedia
Barang/Jasa berkewajiban untuk:
- melaksanakan alih pengetahuan,
- menyerahkan seluruh dokumentasi sistem berupa konfigurasi sistem, relasi data, kode sumber dan desain
-
tidak mempergunakan kode sumber atau konfigurasi sistem serta
dokumentasi sistem kepada pihak lain tanpa seijin pemilik pekerjaan
-
melaksanakan masa pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu guna
memastikan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan paska berakhirnya
masa kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar