Perubahannya terdapat pada Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d.1 pada ayat 5, sehingga berbunyi :
d.1. Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran bening unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petanidalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
selengkapnya dapat download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar