Disela-sela pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tentang organisasi pengadaan, salah seorang peserta berkomentar.
Peserta (P) : saya gak mau lulus aja pak, daripada nanti kalau lulus jadi PPK atau panitia pengadaan.
Trainer (T) : kalau gitu bapak sudah siap menjadi kepala ULP donk.... :)
Peserta (P) : eh ???!!!
peserta lain bertepuk tangan dan menyalami beliau....
Pasal 17 Perpres 70/2014
1.a Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk kepala ULP