2. Menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah
Dalam diskusi di milis instruktur PBJ, saya menanyakan tentang kata "Pemerintah", yang dimaksud pada Perpres No. 35/2011 siapa, apakah institusinya atau masing-masing individu yang berada dalam naungan instansi pemerintah berhak mendapatkan bantuan hukum.
Bermacam-macam pendapat disampaikan oleh para instruktur PBJ ini, memang tidak ada yang salah sebab semuanya memungkinkan.
Namun lagi-lagi PMK 158/PMK.01/2012 kita jadikan refensi.
Pada pasal 4 dinyatakan
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Unit,Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.
dengan kata lain kata pemerintah menaungi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 PMK tersebut.
Begitu juga dengan jenis masalah bidang hukum yang dapat dinaungi dalam PMK tersebut dinyatakan pada pasal 12 yaitu Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Untuk kasus pidana korupsi tidak menjadi point dalam lingkup PMK ini, dengan kata lain bagi yang bermasalah tindak pidana korupsi menjadi urusan pribadi sehingga untuk penanganannya tidak menggunakan APBN/APBD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar