Terinspirasi dari diskusi tentang pengadaan jasa konsultansi bidang hukum, akhirnya saya coba untuk mencermati (bila) pengadaan ini dilaksanakan.
Dari sisi proses pengadaannya, telah di atur dalam Peraturan Presiden No. 35/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden No. 35/2011, antara lain :
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan
pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu
pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Pasal 44
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
(2) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a
.
.
d
e. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Apabila menelaah pada bagian menimbang dan pasal 44 terdapat beberapa hal yang menjadi landasan untuk melaksanakan pengadaan ini, antara lain
1. sifat pekerjaan atau pembelaan bersifat segera dan tidak dapat ditunda,
2. pengadaan yang tidak direncanakan sebelumnya.
3. menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah
Akan tetapi bagaimana prakteknya, ada beberapa hal yang cukup menarik untuk di diskusikan.
bersambung...
PT. Metalogic Informatika adalah usaha di bidang Konsultan Komputer, Maintenance Komputer, Service dan Reparasi Komputer.
BalasHapusKami juga menyediakan pengadaan komputer ke perkantoran, pemda,sekolah,kampus dan kami juga memasok berbagai macam kebutuhan komputer baik itu partai besar / partai kecil dengan harga kompetitif dan sangat menarik.
Kami melayani pemesanan barang di Jabodetabek dan seluruh propinsi di Indonesia
Untuk Info lebih lanjut Hub :
Herry HP 081808848274
021 5324790 – 92 atau klik http://www.metalogic.co.id
berkaitan dengan sengketa pilkada, bagaimana apabila KPU dalam RAB-nya sudah menganggarkan biaya sengketa pilkada, apakah bisa diartikan "sudah direncanakan sebelumnya" sehingga persyaratan penunjukan langsung menjadi tidak terpenuhi???
BalasHapus