Pengadaan Barang
|
Pekerjaan Konstruksi
|
Jasa Lainnya
|
Jasa Konsultansi
|
a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pelelangan
Sederhana (untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000); dan
3) Pelelangan Terbatas (pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks)
Prinsipnya menggu-nakan
metode Pelelangan Umum
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan
Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)
d. Kontes
|
a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pemilihan
Langsung (untuk pengadaan yang
tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000); dan
3) Pemilihan terbatas (pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks)
Prinsipnya menggu-nakan
metode Pelelangan Umum
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan
Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)
|
a. Pelelangan
1) Pelelangan Umum;
2) Pelelangan
Sederhana (untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000);
Prinsipnya menggu-nakan
metode Pelelangan Umum
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan
Langsung (pengadaan yang ber-nilai sampai dengan Rp. 200.000.000)
|
a. Seleksi
1) Seleksi Umum;
2) Seleksi Sederhana (untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000);
Prinsipnya menggu-nakan
metode Seleksi Umum
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan
Langsung (pengadaan yang ber-nilai setinggi-tingginya Rp. 50.000.000)
d. Sayembara
|
Rabu, 26 Juni 2013
Metode Pemilihan Penyedia Barang/jasa
Langganan:
Postingan (Atom)