Pernahkan mengalami "merasa"
sudah upload file penawaran atau attached file diemail akan tetapi si penerima
tidak menerima file yang diupload tersebut ?
Beberapa dari kita pasti pernah mengalami
hal tersebut ketika kirim email, atau pada pelaksanaan e-procurement.
Beberapa hal yang menyebabkan ini terjadi
antara lain :
1. Human error disebabkan kelalaian user
yang tidak memastikan bahwa file telah selesai di upload.
2. File yang diupload terlalu besar
sedangkan koneksi internet tidak memadai sehingga proses upload tidak berhasil
tidak sempurna, sehingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
3. Jalur internet menuju aplikasi sedang
padat atau kapasitas bandwidth aplikasi tersebut tidak memadai, sehingga proses
upload terganggu dan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Memang seharusnya dalam pelaksanaan
e-procurement hal tersebut sudah tidak dapat ditoleransi lagi, maksudnya ketika dokumen
yang harus di upload pada tahapan pemasukan penawaran tidak ada ketika penawaran
dibuka secara otomatis penyedia barang/jasa tersebut gugur. Akan tetapi hal ini
seringkali dijadikan materi komplain oleh penyedia barang/jasa dan sering pula
sistem disalahkan. Disini peran log sistem sangat penting untuk melihat aktivitas user tersebut, selain itu perlu diperhatikan rekaman kondisi jaringan pada saat proses upload.
Dikaitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pelaksanaan eprocurement pasal yang berkaitan antara lain :
Dikaitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pelaksanaan eprocurement pasal yang berkaitan antara lain :
1.
Pasal
1
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
18. Pengirim adalah subjek
hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
19. Penerima adalah subjek
hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari
Pengirim
2.
Pasal
5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
3.
Pasal
8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar
oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan
Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali
Pengirim.
4.
Pasal
17
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau
pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar