Bermula dari pertanyaan teman pejabat pengadaan tentang
bentuk referensi sebagaimana
dipersyaratkan Perpres No. 54/2010 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Jasa
Konsultansi, bahwa dalam penilaian teknis terhadap pengalaman perusahaan dan
pengalaman tenaga ahli dipersyaratkan adanya referensi dari pengguna jasa.
Pada Lembar Data Pengadaan (LDP) SDP Jasa Konsultansi dalam mengevaluasi pengalaman perusahaan dan
pengalaman tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
apabila melampirkan referensi dan dapat
dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi, maka pengalaman
kerja diberikan penilaian;
b) apabila tidak dilengkapi referensi maka
tidak diberikan penilaian;
c) apabila melampirkan referensi namun terbukti
tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
Pertanyaan
yang diajukan adalah :
1.
Bagaimana bentuk referensi tersebut apakah copy
kontrak juga merupakan referensi ?
2.
Untuk referensi
pengalaman tenaga ahli, apakah referensi yang dimaksud diterbitkan oleh perusahaan
tempat di mana tenaga ahli tersebut bekerja atau diterbitkan oleh PPK ?
Terutama pada point 2, ada keraguan ketika menemukan surat referensi untuk tenaga
ahli yang diterbitkan oleh perusahaannya yang menyatakan bahwa perusahaan telah
menggunakan jasa tenaga ahli tersebut diperusahaannya, apakah ini dapat
diterima dalam evaluasi.
Awalnya saya berpendapat kalau surat referensi diterbitkan oleh PPK
selaku pemilik pekerjaan, dan walaupun agak ragu saya menyatakan bahwa salinan
kontrak adalah merupakan referensi bahwa perusahaan tersebut pernah mendapat
pekerjaan, sepanjang data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya
dengan mengkonfirmasikan kepada penerbit.
Karena ragu saya posting pertanyaan tersebut di milis instruktur
pengadaan barang/jasa, beberapa rekan menanggapinya antara lain Pak Ano, Pak
Ben Mansjur, Pak Thomas, dan terakhir pak Achmad Sugianto sebagian besar
menyatakan referensi diterbitkan oleh PPK, terutama pada referensi untuk tenaga
ahli karena keterkaitanya dengan kesesuaian pengalaman sebagaimana telah dipersyaratkan
dalam KAK.
Akan tetapi karena pernyataan pak Thomas, terlintas dipikiran saya sebenarnya
apa sih fungsinya referensi tersebut, apakah hanya sebatas untuk pembuktian
saja yang bersangkutan pernah mengerjakan pekerjaan sebagaimana dinyatakan
dalam referensi tersebut atau memiliki maksud lain.
Pak Thomas mengatakan “tidak adanya mekanisme pembuatan referensi
pekerjaan termasuk sistem pengadministrasiannya”.
Dan hal ini menyebabkan munkin referensinya dibuat ASPAL atau andaikan
referensi tersebut ASLI, karena tidak jelas pengadministrasian panitia/pejabat
pengadaan akan kesulitan untuk melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.
Dalam email balasan ke milis tersebut saya tulis “secara manfaat referensi ini tidak
terlalu berpengaruh untuk mengikuti tender di instansi pemerintah, beda halnya
dengan perusahaan swasta dimana referensi dapat dijadikan dasar pertimbangan dan
dapat memegang peranan penting dalam mengadakan kontrak kerja secara langsung dengan
perusahaan maupun perorangan (tenaga ahli).
Berbeda dengan di instansi pemerintah yang tidak mengatur penunjukkan
langsung berdasarkan referensi.
Demikian pula kewajiban mengkonfirmasikan kebenarannya dengan tidak
adanya mekanisme kewajiban pembuatan referensi (surat keterangan) di akhir masa
pekerjaan secara otomatis tidak akan terdokumentasi dengan baik, jadi
konfirmasi ini akan menjadi hambatan ketika dilaksanakan. Disisi lain karena
tidak adanya mekanisme pembuatan referensi, banyak penyedia barang/jasa yang
tidak mempedulikan hal ini, hal tersebut karena untuk pengadaan di instansi
pemerintah memang tidak begitu diperlukan.
Secara harfiah menurut
http://kamusbahasaindonesia.org
referensi berarti [n] (1) sumber acuan
(rujukan, petunjuk) . Munkin saya yang belum
mendapatkan filosofi pada Perpres 54/2010 tentang referensi tersebut, akan
tetapi seharusnya refensi itu digunakan bukan hanya sebagai bukti perusahaan
atau tenaga ahli telah mengerjakan suatu pekerjaan, akan tetapi dapat dijadikan
rujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan atau tenaga ahli tersebut memang
ahli dibidangnya dan layak untuk mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga panitia
pengadaan tidak ragu lagi terhadap kemampuan perusahaan atau tenaga ahli
tersebut. Ada kebanggaan tersendiri bagi perusahaan atau tenaga ahli ketika
memperoleh referensi misalnya dari perusahaan perusahaan besar apalagi berskala
internasional, karena dengan memperolehnya referensi tersebut berpeluang mendapatkan
pekerjaan yang lebih besar lagi.