Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 Pasal 1 ayat 37 "Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
seperti apa bussiness process e-Procurement Indonesia ?
Apakah bussiness process pengadaan "konvensional" yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 di "elektronikkan" ?
Apakah e-Procurement Indonesia akan memiliki bussiness process tersendiri ?
apakah seluruh proses / tahapan telah dilakukan oleh sistem seperti evaluasi adminstrasi, teknis dan biaya serta penentuan pemenang ?
let's make procurement simple, accurate, and accountable through electronic.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar