Jumat, 17 April 2015

#pbjid masih tentang Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar

1. Surat Edaran KA. LKPP : No. 1/2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar "menginstruksikan K/L/D/I menambah mengumumkan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung pada surat kabar nasional atau surat kabar provinsi"

2. Surat Edaran MenpanRB No.13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana "...guna mewujudkan Good Governance, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi"

(harga publikasi pengumuman pengadaan memang sudah di negosiasikan akan tetapi bisa menjadi biaya tinggi kalau tiap pelaksanaan harus diumumkan, apalagi bila diakumulasikan tiap instansi baik pusat maupun daerah)

Kamis, 16 April 2015

#pbjid CERITA LAMA BELUM KELAR (Pengumuman Pengadaan Barang/jasa di Surat Kabar)

Judul ini kayaknya cocok untuk pengumuman ini..

Terbitnya Perpres No. 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menurut hemat saya merupakan cikal bakal penggunaan media online untuk menggantikan media koran dalam pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada Perpres 8 tersebut telah diperkenalkan website pengadaan nasional (www.pengadaannasionalbappenas.go.id), saat ini disebut portal pengadaan nasional (inaproc) dengan alamat akses http://inproc.lkpp.go.id .

Seiring perkembangan terbitlah Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dinyatakan bahwa tidak lagi menggunakan koran sebagai media pengumuman pengadaan barang/jasa digantikan dengan pengadaan secara elektronik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dengn menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan secara Elektronik) melalui Portal Pengadaan Nasional (inaproc). Hal ini didukung dengan data statistik penggunaan internet di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat.

Namun dengan terbitnya Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 tahun 2015, yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah menginstruksikan untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa  pada surat kabar nasional atau surat kabar provinsi, cukup mencengangkan. Sejak terbitnya Pepres 54/2010 lima tahun lalu, para pelaksana pengadaan barang/jasa telah meninggalkan penggunaan koran sebagai media pengumuman pengadaan, alokasi anggaran pun untuk pengumuman sudah ditiadakan. 

Saat ini banyak yang bertanya tanya apakah Perpres yang telah diterbitkan dapat digugurkan dengan Surat Edaran tersebut, lalu bagaimana dengan alokasi anggarannya, karena sudah 5 tahun tidak ada alokasi anggaran pengumuman di koran ini.

Saat ini juga bertanya-tanya dengan terbitnya Surat Edaran ini, kira-kira seperti apa peraturan pengadaan baru yang akan terbit dalam waktu dekat ini. Akankah pengumuman dikoran kembali diwajibkan.

Mungkin menurut penilaian beliau pengumuman melalui media online belum menyentuh masyarakat luas sehingga diperlukan koran kembali, namun kalau melihat statistik penggunaan sosial media Indonesia sangat tinggi penggunanya. 


Kalau masyarakat awam atau secar umum mungkin tidak banyak yang mengetahui informasi tentang portal pengadaan nasional dlsb, namun untuk kalangan pengusaha / penyedia barang/jasa telah mengetahui dan wajib mengetahui untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa. Jadi kalaupun ingin mensosialisasikan tidak perlu tiap instansi mengumumkan dikoran, cukup LKPP sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa secara periodik mengumumkan tentang portal pengadaan nasional di media koran.
















Rabu, 08 April 2015

Strategi Pengadaan

Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat sumber dan tepat harga berdasarkan aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip pengadaan #pbjid

#pbjid

#pbjid adalah berbagi informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.