Rabu, 10 Desember 2014

Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden No. 172 tahun 2014 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Perubahannya terdapat  pada Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d.1 pada ayat 5, sehingga berbunyi :
d.1. Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran bening unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petanidalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

selengkapnya dapat download disini