Kamis, 13 November 2014

Pengadaan menjelang Akhir Tahun ...

Alkisah dalam aanwijzing, tak diduga ada peserta lelang bertanya "Apabila kami tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya, apakah kami terkena blacklist ?"

Kalau merujuk secara normatif jawabannya adalah sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya pasal 118, serta Perka LKPP No. 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Pertanyaan peserta tersebut sepertinya bukan tanpa alasan, kemungkinan alasan 1 menjelang pertengahan bulan November tahapan lelang baru sampai tahapan aanwijzing paling tidak kontrak baru bisa dilaksanakan menjelang akhir bulan november sementara bulan Desember merupakan batas tahun anggaran, alasan ke 2 lingkup pekerjaan serta kondisi cuaca saat ini yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ditambah lagi adanya kebijakan setempat untuk tidak melakukan perpanjangan waktu kontrak 50 hari dan malampaui tahun anggaran, walaupun telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya Pasal 93, dan PMK No. 194 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Ketika berdiskusi disampaikan, pada menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan dan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan, apakah diyakini pekerjaan ini dapat dilaksanakan tepat pada waktunya dan sebelum berakhir masa tahun anggaran ???

Walaupun dalam aturan telah diberi ruang untuk memberikan waktu tambahan penyelesaian pekerjaan terutama untuk penyelesaian yang melampaui tahun anggaran, akan tetapi hal-hal yang akan menghambat pelaksanaan pekerjaan menjadi pertimbangan ketika menyusun rencana pelaksanaan pengadaan sebelum proses pengadaan dilakukan.

Keterangan gambar : Materi Presentasi Bapak Sutan Suangkupon Lubis (LKPP) pada acara Sosialisasi SOP ULP Kementerian Kominfo, Solo 24-26 September 2014