Jumat, 06 Desember 2013

Peraturan Menteri Keuangan No. 157/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan No. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Pasal 2
(1) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara,makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

(2) Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).

Pasal 8

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan, termasuk materi yang tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.

Pasal 10

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga,
layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith.

PMK No. 157/PMK.02/2013 selengkapnya