Selasa, 31 Mei 2011

kualifikasi administrasi penyedia barang/jasa pada proses pengadaan -rev

Selaku orang awam dari lingkungan sipil coba kita analisa dari sudut pandang awam..

Perpres 54/2010 adanya prinsip pengadaan yaitu : efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Pada penjelasan Perpres 54/201 tersebut dinyatakan :
"Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel".

"Pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/ APBD".

Kalau tidak salah menterjemahkan tujuan dari Perpres No.54/2010 ini pengadaan barang/jasa ini harus lah efektif dan efisien dimana hasil dari pengadaan harus lah menguntungkan negara dari sisi keuangan dengan kualitas sesuai yang dipersyaratkan.

Kalau memang ini tujuannya mengapa apa ada yang salah dari proses pengadaan dari peraturan-peraturan sebelumya padahal kalau bertujuan sama yaitu efektif dan efisien dari sisi keuangan dengan kualitas sesuai dengan persyaratan, sehingga aturan tentang proses pengadaan di revisi .

Bila demikian mengapa dalam mendapatkan pemenang pengadaan ada proses kualifikasi administrasi penyedia barang/jasa ? apakah artinya banyak pengusaha yang tidak memiliki administrasi yang benar, sehingga masih harus di evaluasi kembali.

Lalu bagaimana hubungannya dengan dokumen perusahaan seperti, Ijin Usaha, Kewajiban perpajakan, laporan keuangan yang diaudit, serta dokumen lainnya terkait dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Bukankah tiap dokumen perusahaan saling berkaitan dan berada dalam satu rangkaian yang di dalamnya terdapat kewajiban pengusaha untuk melaporkan keberadaan dan kemampuan perusahaannya.

Jadi kalau keberadaan dan kemampuan serta kelengkapan dokumen administrasi sudah terdokumentasi dengan baik, seharusnya proses pengadaan menjadi lebih cepat tanpa perlu melakukan evaluasi kualifikasi administrasi perusahaan tinggal mencari perusahaan yang dapat memberikan penawaran yang dinilai efisien. Kalau begitu yang seharusnya perlu dirubah bukannya sistem atau tata cara pengadaan akan tetapi sistem untuk mengawasi keberadaan dan kemampuan perusahaan tersebut.

Kalau tugas penilaian kemampuan perusahaan (kualifikasi) dilakukan dalam proses pengadaan lalu apa fungsi dari instansi/lembaga yang menerbitkan dokumen perusahaan ? apakah hanya sekedar menerbitkan saja tanpa peduli keberadaan perusahaan tersebut ? rasanya tidak adil yah ...

Justru seharusnya proses pengadaan ini murni pengadaan saja tanpa perlu lagi melakukan evaluasi dokumen administrasi perusahaan..dengan demikian proses pengadaan jadi lebih efektif dan efisien...ataukah diciptakan sistem atau mekanisme yang memungkinkan informasi kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi perusahaan dapat diakses.

Mungkin pernyataan ini akan di sangkal oleh para penyusun peraturan tentang pengadaan dengan berbagai pertimbangan, tapi seperti yang di atas tadi rasanya tidak adil kalau para instansi penerbit dokumen administrasi perusahaan tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap dokumen yang diterbitkannya bahkan kepada perusahaannya dengan tidak mengawasi keberadaan dan kemampuan perusahaan tersebut.

Senin, 30 Mei 2011

reach to the sky...



merupakan salah satu kalimat dari Woody si koboi cerdik tokoh utama film Toy Story.

Kalimat itu menginspirasi ketika berada dalam pesawat terbang. Serasa menggapai langit menikmati keindahan dan keagungan ciptaan Allah SWT. Beraneka ragam bentuk awan dan sinar matahari yang merupakan master piece ciptaan Allah yang tiada banding.

Beberapa kesempatan sempat
di dokumentasikan walau dengan kamera digital sederhana.

Rabu, 25 Mei 2011

Think before click...

Kalimat tersebut merupakan suatu ajakan untuk berfikir sebelum berselanjar di dunia maya, demikian pula halnya dengan pelaksanaan e-Procurement.

Dalam beberapa kesempatan pelatihan teman-teman panitia pengadaan menyakan kepada saya apa yang harus dilakukan apabila ada kesalahan pada saat input detail paket pengadaan pada aplikasi e-Procurement.

Kalimat itulah yang sering saya gunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dengan menggunakan analogi mengirim sms atau email, "kalau salah nomor pada saat mengirim sms atau e-mail apakah bisa minta dibalikin lagi sms atau e-mail tersebut ?" biasanya peserta pelatihan senyum-senyum, mungkin karena diantaranya pernah salah kirim nomor hp / alamat email pada saat mengirim sms atau email. Ketika saat itu terkirim saat itulah pesan diterima dan langsung dapat dibaca.

Sama halnya dengan aplikasi e-procurement, saat paket pengadaan diumumkan saat itu juga seluruh pengguna internet dapat membaca data yang diumumkan ketika mengakses alamat aplikasi e-procurement tersebut.

Lalu apa dampaknya ? sama halnya dengan pengadaan secara manual, hal yang paling mungkin terjadi adalah adanya sanggahan dari peserta pengadaan

Jadi sebelum data paket pengadaan dipublikasikan pada aplikasi e-procurement, panitia pengadaan wajib untuk memastikan bahwa data yang telah diinput atau di upload merupakan data yang benar.

Sama halnya dengan penyedia barang/jasa. Kesalahan input data dapat merugikan perusahaan itu sendiri, karena bisa menggugurkan pada saat evaluasi penawaran atau yang terburuk adalah perusahaan dapat di kenakan black list karena memberikan informasi yang berbeda dengan dokumen perusahaan.

Lebih luas lagi "Think before click", juga untuk tidak sembarangan membuka link url yang tidak dikenal, membuka attachment file pada email yang tidak jelas pengirimnya.

Kamis, 05 Mei 2011

indikator keberhasilan penerapan e-Procurement ...

Pasal 107 Perpres No. 54 tahun2010

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan
untuk:
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d. mendukung proses monitoring dan audit; dan
e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

lalu, apa yang menjadi penilaian keberhasilan penerapan e-Procurement ?

apakah selisih pagu anggaran dan kontrak berupa penghematan ?
apakah tingkat partisipasi penyedia barang/jasa yang mengikuti suatu paket pengadaan ?
apakah banyak jumlah paket pengadaan melalui e-Procurement?
apakah tingginya nilai pengadaan melalui e-Procurement?
apakah luasnya jangkauan suatu sistem e-Procurement ?


Rabu, 04 Mei 2011

e-Procurement ?

Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 Pasal 1 ayat 37 "Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

seperti apa bussiness process e-Procurement Indonesia ?

Apakah bussiness process pengadaan "konvensional" yang telah diatur dalam Perpres 54 tahun 2010 di "elektronikkan" ?
Apakah e-Procurement Indonesia akan memiliki bussiness process tersendiri ?

apakah seluruh proses / tahapan telah dilakukan oleh sistem seperti evaluasi adminstrasi, teknis dan biaya serta penentuan pemenang ?

let's make procurement simple, accurate, and accountable through electronic.

Senin, 02 Mei 2011

Pengelolaan Sistem e-Procurement

Pengelolaan sistem e-Procurement bukan hanya mengandalkan kemampuan dan ketersediaan infrastruktur akan tetapi kemampuan dan kesiapan dari personilnya dalam mengelola sistem dan memberikan layanan ketersediaan dan kehandalan sistem.

Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, tiap tahapan pengadaan merupakan sesuatu yang kritis. Sebab masing-masing tahapan terdapat konsekuensi yang harus dijalankan baik oleh panitia pengadaan maupun penyedia barang/jasa.

Sehingga dukungan ketersediaan aplikasi menjadi sangat mutlak sehingga peserta pengadaan tidak merasa dirugikan karena informasi yang disampaikan tidak dapat diakses.

Dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagian Kedua Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 15 yaitu :
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya

(2) Penyelenggara Sisten Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya

Dengan demikian masing-masing instansi pengelola sistem wajib memiliki rencana tindak untuk menjaga ketersediaan sistem dengan menyusun DRP (Disaster Recovery Plan) dan BCP (Business Contiunity Plan), selain itu setiap pengelola sistem e-Procurement harus benar-benar memahami secara keseluruhan tentang aplikasi yang dikelolanya.

Sehingga aktivitas pengadaan barang/jasa melalui elektronik ini dapat laksanakan tanpa kendala dan setiap pengelola dapat dengan cepat mengatasi kendala, sebab bukannya tidak mungkin sanggahan atau aduan bukan hanya terhadap proses pengadaan yang ditujukan kepada Panitia Pengadaan tetapi dapat juga ditujukan kepada pengelola sistem karena dianggap lalai memberikan layanan dan hal tersebut akan menimbulkan persepsi negatif proses pengadaan secara elektronik yang sedang berlangsung.